Daftar Isi
4 min read

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Terbaru, Simak dan Perhatikan!

Tayang 14 Oct 2019
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Terbaru, Simak dan Perhatikan!
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Terbaru, Simak dan Perhatikan!

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai terbaru terus dikaji dan diberlakukan. Tujuannya sederhana, untuk membuat peraturan tersebut tetap sesuai dengan perkembangan zaman serta dapat dijadikan acuan dalam proses ekonomi. Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai PPN terbaru dalam kegiatan membangun sendiri yang dilaksanakan oleh wajib pajak.

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Terbaru

Sebenarnya terdapat beberapa peraturan yang bisa dijadikan acuan dalam menghitung PPN dalam kegiatan membangun sendiri. Pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Berlakunya peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kedua, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau yang Dibayarkan untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca Juga  : Persyaratan e-Faktur untuk Lapor SPT Masa PPN

Definisi Kegiatan Membangun Sendiri

Sebelum membahas mengenai peraturan Pajak Pertambahan Nilai terbaru mengenai kegiatan membangun sendiri, akan dibahas mengenai definisi kegiatan membangun sendiri. Secara definitif menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Bangunan yang dimaksud adalah yang memiliki ciri-ciri:

  • Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis atau bata.
  • Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
  • Luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Tarif Dasar PPN Membangun Sendiri

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai terbaru untuk kegiatan membangun sendiri dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2. Terdapat dua poin utama dalam peraturan tersebut.

  • Pertama, kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
  • Kedua, Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 20% dari total jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, lepas dari harga perolehan tanah.

Penyetoran dan Pelaporan PPN

Untuk penyetoran dan pelaporan, peraturan yang menjadi acuan dasar adalah PMK Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 5, 7 dan 8. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

  • Pembayaran PPN terutang untuk kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 20% total biaya yang dikeluarkan setiap bulannya dalam proses setiap bulan.
  • PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (yang kini sudah beralih menggunakan Surat Setoran Elektronik) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri melalui kanal yang disediakan oleh DJP.
  • Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atau dokumen setara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Baca Juga : Berbagai Situs Resmi yang Dimiliki Direktorat Jenderal Pajak

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Terbaru

Beberapa hal perlu diperhatikan dalam rangka penghitungan dan pembayaran PPN atas kegiatan membangun sendiri seperti yang dijelaskan di atas. Misalnya untuk luas bangunan, perhitungan dan pembayaran tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. Artinya jika luas bangunan kurang dari angka tersebut maka perhitungan ini tidak dapat digunakan sebagai acuan dasar (untuk Dasar Pengenaan Pajaknya).

Selain itu yang perlu diperhatikan dalam rangka pembayaran dan penggunaan Surat Setoran Pajak. Tentu Anda semua sudah memahami benar bahwa kini metode pembayaran yang digunakan sudah tidak lagi dengan Surat Setoran Pajak namun menggunakan kanal elektronik berupa Surat Setoran Elektronik atau SSE. Penggunaannya nanti akan sejalan dengan e-Billing yang disediakan oleh DJP sehingga Anda atau wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk urusan pemberkasan dan administrasi perpajakan.

Pelaporan pajak masih sama, menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Masa untuk orang pribadi maupun badan usaha. Pelaporannya juga bisa menggunakan kanal elektronik yang disediakan oleh DJP atau mitra resminya.

Dalam rangka kegiatan membangun sendiri, selain harus memikirkan desain, bahan serta biaya, faktor pajak juga harus turut dipikirkan. Sederhana, agar tidak muncul permasalahan terkait perpajakan di kemudian hari yang dapat mengganggu aktivitas Anda. Lagipula kini keberadaan berbagai kanal elektronik bisa digunakan demi kemudahan urusan perpajakan Anda.

Dalam mengetahui dan mempelajari peraturan Pajak Pertambahan Nilai terbaru terkait dengan kegiatan membangun sendiri memang ada banyak pasal dan regulasi baku yang perlu diperhatikan. Regulasi tersebut dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai apa yang menjadi kewajiban wajib pajak dan haknya. Nah, untuk memudahkan proses administrasi pajak, Anda bisa menggunakan Klikpajak untuk transaksi pajak Anda.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak