Daftar Isi
3 min read

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Mekanismenya

Tayang 26 May 2019
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Siapakah Pemungutnya dan Bagaimana Mekanismenya?
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Mekanismenya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan oleh badan pemungut PPN yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 telah menetapkan penunjukan badan usaha tertentu dalam melakukan pemungutan PPN.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan peraturan yang telah disampaikan di atas, pemungut PPN terbagi menjadi tiga, antara lain:

1. Bendaharawan Pemerintah, Kantor Perbendaharaan, dan Kas Negara

Bendaharawan pemerintah ialah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran terhadap transaksi yang berkaitan dengan pemerintahan.

Dana transaksi dapat berasal dari APBN atau APBD. Bendaharawan pemerintah ini terdiri dari pemerintah pusat dan daerah baik provinsi, kabupaten, ataupun kota.

Berikut ini adalah badan atau instansi yang masih termasuk dalam kategori bendaharawan pemerintah:

  • Bendaharawan pemerintah pusat dan daerah.
  • Pejabat yang ditunjuk langsung oleh menteri sebagai bendahara.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

2. Pemegang Kuasa/Izin atau Kontraktor

Menurut pasal 1 PMK-73/PMK.03/2010, yang dimaksud dengan pemegang kuasa/izin atau kontraktor yakni:

  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengusaha minyak atau gas bumi.
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/izin usaha sumber daya panas bumi baik kantor pusat, cabang, dan unitnya.

KKKS yaitu pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah, yakni badan usaha tetap atau perusahaan pemegang hak pengelolaan dalam suatu wilayah yang punya hak untuk melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang asalnya dari kekayaan negara. Namun, saham yang dimiliki negara dari badan usaha tersebut setidaknya 51% atau di atasnya.

Selain itu, badan usaha ini pun tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.

Mekanisme Pemungutan PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dipungut oleh Pemungut PPN, bukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP rekanan.

PKP rekanan masih memiliki kewajiban untuk menertibkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Namun, Pemungut PPN lah yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.

Selain itu, Pemungut PPN memiliki kewajiban-kewajiban sebagai konsekuensi penunjukan sebagai pemungut PPN, yaitu:

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Informasi lebih lengkap mengenai PPN dapat lebih lanjut Anda ketahui melalui Klikpajak. Klikpajak sendiri merupakan mitra resmi Dirjen Pajak yang dapat membantu Anda mengetahui informasi serta memberikan kemudahan dalam melapor pajak.

Mulai saat ini, dengan Klikpajak Anda bisa menikmati layanan lapor pajak yang mudah, cepat, dan aman.

Nikmati berbagai fitur yang ada di Klikpajak, mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak dengan mudah dan gratis.

Segera daftar dan laporkan pajak Anda, dan dapatkan bukti lapor yang resmi dan sah dari Klikpajak.

Baca juga: Apa itu PPN? Dan Berapa Tarif PPN Terbaru

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak