Daftar Isi
7 min read

Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tayang 15 Aug 2023
Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Terdapat beberapa syarat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan.

Selain itu wajib pajak harus melalui prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Ketahui apa saja syaratnya dan cara pengukuhan PKP sebagai panduan Anda dalam mengajukan permohonannya. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Tidak semua wajib pajak dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka permohonan tidak akan diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baik wajib pajak pribadi maupun badan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan memenuhi persyaratan, dapat mengajukan atau bahkan wajib menjadi PKP.

Dijelaskan pula dalam Pasal 3A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengajuan untuk menjadi PKP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai area tempat tinggal atau usaha berada.

A. Syarat utama

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, yang menjadi syarat utama pengukuhan pengusaha kena pajak yakni penghasilan bruto setahun.

Bagi wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang omzet bruto setahun lebih dari Rp4,8 miliar, maka:

  • Wajib mengajukan pengukuhan PKP

Sementara itu, bagi pengusaha yang memiliki penerimaan/penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, memiliki dua pilihan, yaitu:

  • Tidak wajib menjadi PKP
  • Tetap bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP

Bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat utama pengukuhan pengusaha kena pajak, diimbau segera mendaftarkan diri sebagai PKP untuk menghindari kerumitan di masa mendatang.

Contoh, jika perusahaan diketahui dikukuhkan sebagai PKP pada 2023, namun hasil pemeriksaan DJP menemukkan perusahaan seharusnya sudah bisa dikukuhkan pada 2022, maka pengusaha tersebut harus tetap melunasi kewajiban perpajakannya pada tahun 2022 tersebut sebagai PKP.

Khususnya kewajiban memungut PPN atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maupun Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak (WP) Badan.

B. Syarat Umum

Sedangkan syarat umum pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak di antaranya:

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
  3. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
  5. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  6. Tidak memiliki utang pajak

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik dan Syarat Pengajuannya

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan PKP

Untuk mengurus pengukuhan status sebagai PKP, berikut syarat dan kondisi yang harus dipenuhi:

1. WP Badan dengan Status Pusat/Induk

  • Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Salinan kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus WP Badan yang menjelaskan jenis serta kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk alamat lokasi usaha dilakukan.

2. WP Badan dengan Status Cabang

  • Salinan akta pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau bisa juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab cabang WNA yang tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menjelaskan jenis kegiatan usaha dan lokasinya.

3. Kerja Sama Operasi (joint operation)

  • Salinan dokumen perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP;
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab WNA yang tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menjelaskan jenis kegiatan usaha dan lokasinya.

4. Kantor Virtual

  • Surat keterangan untuk perusahaan yang menggunakan kantor virtual;
  • Dokumen yang memperlihatkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha
  • Dokumen surat izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

5. WP Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau fotokopi KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bermaterai dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

6. Dokumen Lainnya

  • Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan/tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penandatangan faktur (disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta/inventaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba/rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

7. Ketentuan Tambahan

  • Menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • Ketentuan tersebut juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.

8. Mengisi Formulir

Pengusaha yang akan dikukuhkan menjadi PKP harus mengisi formulir pengukuhan, yang bisa diperoleh melalui laman DJP Online.

Cara Mengirim Dokumen PKP

Selanjutnya, formulir pengajuan tersebut dikirim bersama lampiran dokumen lainnya ke KPP untuk pendaftaran.

Pengiriman formulir ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni:

  • Datang langsung ke KPP
  • Melalui pos
  • Menggunakan jasa kurir

Apakah calon PKP bisa mengajukan pendaftaran PKP secara online?

Jawabannya, belum bisa. Sebab walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi e-registration DJP https://ereg.pajak.go.id dengan nama “Pengukuhan PKP”, namun aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online.

Dalam  pengumuman yang dipasang pada situs e-Registration DJP disebutkan untuk daftar PKP, para calon PKP diantaranya harus tetap mendatangi KPP tempat WP terdaftar.

Syarat pengajuan PKP dan pengukuhan PKP juga tidak bisa dilakukan dengan daftar online. Daftar PKP Online sekarang ini belum bisa dilakukan di website e-Registration DJP.

Baca Juga: Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil: UMKM Wajib Tahu

Jika Pengajuan PKP Ditolak

Dokumen permohonan pengajuan yang diserahkan calon PKP, dalam jangka waktu 3-5 hari setelah diajukan akan diverifikasi dan survei oleh petugas pajak.

Biasanya, setelah 1 – 2 hari setelah dilakukan survei, akan diputuskan apakah disetujui atau ditolak.

Jika disetujui, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat PKP mengajukan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Akan tetapi, bagaimana jika permohonan pengusaha untuk menjadi PKP ditolak?

Penyebabnya bisa karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi semua persyaratan pengajuan PKP
  2. Petugas ragu atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
  3. Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN

Baca Juga Belum Jadi PKP? Ini Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Setelah dokumen permohonan pengukuhan dikirimkan atau diserahkan ke KPP, pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP itu tinggal menunggu keputusan apakah permohonannya dikabulkan atau tidak.

Proses ini biasanya hanya memakan waktu beberapa hari setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap.

Setelah menyandang status sebagai PKP, maka wajib mengelola PPN dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan menyetorkan PPN terutang.

Jadi, kewajiban Pengusaha Kena Pajak adalah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Cara Mudah Kelola PPN di e-Faktur Klikpajak

Agar lebih mudah mengelola PPN, gunakan e-Faktur Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Bahkan Anda dapat mengelola e-Faktur bersama rekan internal dengan beberapa perangkat komputer sekaligus secara bersamaan tanpa install aplikasi karena dilengkapi dengan Fitur Multi User & Multi NPWP.

Perlu diingat pula, untuk bisa membuat Faktur Pajak elektronik, PKP juga harus sudah memiliki NSFP.

Berikut langkah-langkah mengelola PPN:

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak