Daftar Isi
6 min read

Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

Tayang 25 Apr 2023
surat keterangan non pkp
Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

Apa saja fungsi surat pernyataan Non-PKP dan bagaimana cara membuatnya, Mekari Klikpajak akan menunjukkannya untuk Anda, beserta contoh surat PKP bagi pelaku usaha.

Wajib Pajak yang statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda.


Pengertian PKP dan Non-PKP

PKP adalah pengusaha, baik itu individu (pribadi) atau badan (perusahaan), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sedangkan Non-PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Oleh sebab itu, Non-PKP tidak punya kewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kendati mereka melakukan kegiatan penyerahan BKP maupun JKP.

Mungkin masih ada wajib pajak yang baru memulai usaha dan masih bingung mana yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak dan Non-PKP.  

PKP dan Non-PKP sebenarnya sama-sama tersentuh aturan pembayaran pajak saat menjalankan roda bisnis mereka.

Namun PKP dan Non-PKP memiliki kewajiban dan hak yang tidak sama. Termasuk tarif pajak yang dikenakan hingga insentif yang diperuntukkan bagi PKP maupun Non-PKP.

Agar bisa menikmati berbagai insentif pajak yang dikhususnya bagi Non-PKP, pengusaha bisanya harus menunjukkan bukti bahwa dirinya layak mendapatkannya melalui sebuah Surat Pernyataan Non-PKP.

A. Non-PKP Tak Wajib Membuat e-Faktur

Di perpajakan Indonesia, pengusaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau masuk dalam kategori Non-PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak.

Pun demikian, bagi pengusaha dengan kriteria berdasarkan omzet yang masih di bawah Rp4,8 miliar setahun ini tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP untuk bisa melakukan kegiatan pemungutan PPN.

B. Tarif PPh Non-PKP Lebih Rendah

Dasi sisi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Non-PKP bisa menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibanding PKP, yakni PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Sedangkan untuk PKP, dikenakan tarif lebih tinggi yakni PPh Badan 25%.

Apakah Anda termasuk pengusaha Non-PKP? Ketahui Pentingnya Menjadi PKP untuk Kelancaran Usaha

Keuntungan dan Fungsi non-PKP

Lantaran Non-PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, maka biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) Non-PKP lebih rendah. 

Lewat kelonggaran ini pemerintah berharap perusahaan beromzet di bawah Rp4,8 miliar atau Non-PKP bisa terus berkontribusi pada PPh Final dengan tarif lebih rendah dan tetap.

PPh Final merupakan sistem pembayaran pajak yang dibayar tunai saat penghasilan diterima.

Proses ini menyederhanakan mekanisme perpajakan, mengurangi beban administrasi Wajib Pajak dan memudahkan pengusaha kecil yang belum punya sistem pembukuan keuangan yang baik.

Peraturan Pemerintah (PP) menetapkan terhitung sejak 1 Juni 2018, tarif PPh Final sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

Baca juga: Kapan Batas Pembayaran PPh Final UMKM? Cek di Sini

Secara detail, berikut persyaratan utama seorang pengusaha mengajukan surat pernyataan Non-PKP:

a. Usaha Mikro/Rumah Tangga

  • Aset atau kekayaan bersihnya senilai Rp50.000.000
  • Punya omzet setiap tahunnya rata-rata di bawah Rp300.000.000

b. Usaha Kecil

  • Aset atau kekayaan bersihnya sekitar Rp50.000.000 – Rp500.000.000.
  • Beromzet penjualan tahunan rata-rata sekitar Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000.

c. Usaha Menengah

  • Aset kekayaan bersihnya senilai Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000.
  • Punya omzet penjualan per tahunnya sekitar Rp2.500.000.000 sampai Rp50.000.000.000.

Surat Pernyataan Non-PKP

Untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP, maka pengusaha tersebut harus membuat surat pernyataan Non-PKP secara formal dan legal.

Surat tersebut harus diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.

Lalu bagaimana membuat surat pernyataan tersebut?

Jawabnya, tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non-PKP.

Namun secara garis besar, surat tersebut berisi keterangan sebagai berikut:

  • Surat ditulis di atas KOP Surat perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
  • Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan nama dan jabatan pihak yang mengajukan pernyataan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  • Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP, berikut alamat perusahaan.
  • Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  • Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Seorang penjual yang berstatus Non-PKP, maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non-PKP kepada klien mereka.

Surat pernyataan ini nantinya menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non-PKP dan tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak sehingga diganti dengan tanda bukti pembayaran.

Pengusaha kategori Non-PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila aturan dilanggar, dia bisa terancam pidana penjara atau dikenakan denda.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Cara Non-PKP Bayar Pajak

Prosedur pelaporan pajak seorang Non-PKP pastinya berbeda dengan yang PKP, apalagi Non-PKP tidak punya bukti transaksi seperti Faktur Pajak seperti pengusaha berstatus PKP.

Para pengusaha Non-PKP yang hendak melapor pajak cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya dan mengalikan dengan 0,5% dari pajak beban.

Perusahaan Non-PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak sehingga kewajiban pelaporan SPT PPN setiap bulannya juga tidak ada.

Artinya, pengusaha Non-PKP ini hanya perlu melaporkan PPh-nya saja.

Berikut detail cara lapor pajak perusahaan Non-PKP:

  • Gunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh
  • Selain menggunakan formulir SPT PPh Badan, Non-PKP juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 apabila hendak melapor ke KPP laporan pajak perusahaan Tahunan atau SPT Tahunan
  • Apabila lewat online, SPT Tahunan dapat dilaporkan lewat e-Filing, melalui Klikpajak.

Apakah usaha Anda masuk kategori PKP atau Non-PKP, yang terpenting adalah tidak mengemplang pajak.

Sebab kontribusi Anda dalam sektor pajak bisa membantu memajukan perekonomian bangsa dan negara.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Lalu, bagaimana jika non-PKP ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Bagi non-PKP yang menjadi pengusaha berstatus pengusaha kena pajak, harus memenuhi persayaratan yang ditentukan.

Contoh Surat PKP

Berikut contoh surat PKP atau formulir pengukuhan pengusaha kena pajak:

Contoh surat PKP atau formulir pengukuhan PKP

Syarat Non-PKP jadi PKP

Seperti dijelaskan sebelumnya, seorang pengusaha masuk kategori PKP jika omzet usahanya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Namun di Indonesia, seorang pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi PKP.

Caranya, tinggal mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Manfaat menjadi PKP bagi Non-PKP

Berikut manfaat yang bisa diperoleh menjadi PKP: 

  • Bisa melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • Bisa memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
  • PKP dianggap memiliki sistem baik, legal secara hukum, dan dianggap tertib membayar pajak
  • PKP dianggap sebuah perusahaan besar sehingga dirasa lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan raksasa lainnya 
  • Bisa melakukan transaksi penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah atau proyek lelang (tender) oleh pemerintah
  • Pola produksi dan investasi yang lebih baik karena BKP/JKP dibebankan ke konsumen
  • Dengan status PKP, pengusaha merasa bisa punya kesempatan lebih besar untuk berkembang

Akan tetapi, status PKP tidak melulu enak. PKP juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban seperti berikut: 

  • Wajib memungut PPN/PPnBM
  • Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal ini Pajak Keluaran lebih besar dibandingkan Pajak Masukan
  • Setelah poin kedua, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikutnya
Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak