Daftar Isi
9 min read

Solusi Pajak bagi ‘Startup’ yang Lagi Bakar Duit

Tayang 19 Jun 2020
Solusi Pajak bagi ‘Startup’ yang Lagi Bakar Duit

Istilah “bakar duit” sudah tak asing lagi buat kelas bisnis rintisan. Kalau modalnya saja masih difokuskan buat mendirikan usaha, bagaimana urusan pajaknya? Tetap saja, pajak harus dibayar. Tapi tak perlu khawatir, ternyata ada solusi pajak bagi startup yang lagi bakar duit.

Namanya juga lagi merintis usaha, keterbatasan modal itu lumrah. Putar otak keras-keras supaya bisnis rintisan berjalan sesuai perencanaan -setidaknya pada masa bakar duit beberapa tahun ke depan- di masa memperkenalkan, hingga mampu mereguk manisnya revenue.

Meski perusahaan rintisan atau startup yang didirikan ini jauh dari kata untung lantaran masih bakar duit, bukan berarti layak mengabaikan kewajiban pajaknya. Justru dengan menentukan pajak sedari awal, bisnis yang dijalankan akan mendapatkan manfaatnya.

Hal ini diamini oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.

Seperti apa keuntungan yang dimaksud dan apa saja solusi pajak bagi perusahaan startup yang lagi bakar duit ini, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

YouTube video

Apa itu ‘Startup’?

Ada banyak teori yang mendefinisikan apa itu startup. Berbagai pendapat yang mengartikan startup pun berbeda-beda.

Contohnya saja, seorang Programmer, Penulis, dan Investor, Paul Graham, yang disebut-sebut mendefinisikan startup adalah perusahaan yang dirancang untuk tumbuh dengan cepat. Satu-satunya hal yang esensial adalah pertumbuhan.

Google sendiri pun pernah menyebutkan bahwa startup adalah sebuah usaha kewirausahaan atau bisnis inovatif dalam bentuk perusahaan.

Secara harfiah, kata start up artinya dalam hal tindakan yakni ‘memulai’. Kaitannya dengan bisnis, startup berarti sebuah perusahaan yang baru saja dirintis dengan umur usaha rata-rata di bawah lima tahun. Istilah gaulnya disebut ‘newbie’.

Dengan kata lain, startup adalah sebuah bisnis rintisan atau baru dibentuk yang menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan bisnis intinya serta sebagai salah satu yang menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.

Note: Simak sebuah Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Sejarah Singkat Startup

Sudah banyak yang memberitakan bahwa istilah startup sendiri mulai dikenal akhir 90an-2000an dengan kriteria yang menempel pada sosok perusahaan rintisan berbau teknologi, situs, internet, dan sejenisnya. Inilah era munculnya sebutan gelembung dot-com atau dot-com bubble.

Pada masa itu banyak perusahaan-perusahaan baru berbasis internet bermunculan. Namun berakhir dengan kegagalan.

Tak henti di situ saja, ternyata ada banyak pula situs-situs dari atas nama pribadi. Bisa dibilang hampir semua orang bisa memiliki website sendiri untuk memulai bisnisnya.

Di masa-masa ini pula startup lahir dan mulai berkembang. Perusahaan yang baru didirikan ‘seumur jagung’ ini masih dalam tahap pengembangan dan masih perlu melakukan riset bisnisnya.

Bahkan startup juga dikaitkan dengan sistem investasi bisnis yang menggerakkan bisnis inti itu sendiri secara otomatis di era digital yang berkaitan erat dengan dunia online.

Sebagai contoh dari model startup ini seperti Google yang dikategorikan startup sukses dalam hal mesin pencarian (search engine). Kemudian Facebook yang dikenal sebagai startup sukses dalam hal jejaring sosial (social network).

Jenjang Kategori Perusahaan ‘Startup’

Perusahaan kelas startup ini pun terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat nilai bisnis perusahaan (valuasi), yang terdiri dari:

  • Unicorn: Level startup dengan nilai bisnis perusahaan mencapai lebih dari US$1 miliar
  • Decacorn: Level startup dengan nilai bisnis perusahaan mencapai lebih dari US$10 miliar
  • Hectocorn: Level startup dengan nilai bisnis perusahaan mencapai lebih dari US$100 miliar

Jumlah ‘Startup Unicorn’ di Indonesia

Berdasarkan penelusuran Klikpajak pada data CB Insights real-time unicorn tracker, hingga Juni 2020 setidaknya ada 473 startup unicorn di dunia dengan total valuasi sekira US$1395 miliar.

Dari keseluruhan startup unicorn tingkat global itu, belum ada yang mencapai level Hectocorn. Paling banter masih di posisi Decacorn dengan valuasi tertinggi dunia yakni startup bidang kecerdasan buatan (AI/Artificial intelligence) asal China, Toutiao (Bytedance), sebesar US$75 miliar.

Sementara itu, dari jumlah tersebut startup Indonesia yang berstatus unicorn adalah:

  •       Tokopedia, dengan nilai bisnis sebesar US$7 miliar
  •       Bukalapak, dengan nilai bisnis sebesar US$2,5 miliar
  •       Traveloka, dengan nilai bisnis sebesar US$2 miliar
  •       OVO, dengan nilai bisnis sebesar US$2,9 miliar

Sedangkan startup Indonesia sudah naik kelas dari Unicorn ke Decacorn  adalah startup bidang supply chain, logistic, & delivery, Go-Jek, karena nilai bisnisnya sudah mencapai sekira US$10 miliar.

Ilustrasi ‘unicorn startup’

Sekelumit ‘Bakar Duit’ Para Startup

Namanya juga bisnis baru dibangun. Memulainya pun dibutuhkan sejumlah modal dana untuk memperkenalkan produk/jasa pada para calon konsumen.

Alih-alih menomorsatukan berapa untung yang bisa didapat, fokus utama usaha rintisan atau startup ini masih mengutamakan bagaimana cara mendapatkan “hati” calon pelanggannya.

Pada posisi inilah istilah “bakar duit” melabeli startup-startup yang mulai booming di era teknologi. Di Indonesia, bukan lagi jutaan, tapi miliaran rupiah digelontorkan untuk memberikan “service” calon konsumen loyal untuk mencicipi produk/jasa yang ditawarkan.

Tak heran bila banner promo buy 1 get 1 free dan semacamnya bertebaran di depan-depan gerai kuliner dan lainnya. Atau gratis ongkir untuk pemesanan makanan atau minuman di sebuah aplikasi transportasi. Inilah salah satu bentuk ‘bakar duit’ para startup.

Di masa-masa ini, harap-harap cemas tentu saja ada. Apakah “bakar duit” ini akan membuahkan hasil? Raup untung seperti yang diharapkan, atau justru malah buntung?

Kendati dihadapkan pada situasi ini, meski bisnis ini baru dirintis, bukan berarti mengesampingkan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha tetap harus dipenuhi. Jangan sampai mengemplang pajak.

Ihsan pun mengingatkan, justru pada saat bisnis dimulai itulah urusan perpajakan harus diperhatikan. Dengan cara melakukan perencanaan perpajakan (tax planning) di awal startup itu didirikan.

Disebutkannya, melakukan perencanaan pajak di masa bisnis itu dibangun, justru jadi kunci apakah bisnis akan diuntungkan atau justru dirugikan di saat “bakar duit” harus dilakukan.

Ilustrasi startup ‘bakar duit’

Penentu Untung-Rugi Saat Startup ‘Bakar Duit’

Menurut Ihsan, menentukan jenis sebagai WP Badan yang seperti apa bisa menjadi solusi perpajakan bagi perusahaan startup ketika “bakar duit” dari modalnya. Sebab status pajak yang melekat pada perusahaan nantinya akan jadi penentu bakal dirugikan atau justru diuntungkan dari pajak yang dibayarkan.

Ia memaparkan, tak sedikit kliennya yang menyampaikan, “Berapakah profit bakal mereka peroleh dengan kondisi perusahaan yang mereka dirikan dalam prospek setahun ke depan? Mengingat di tahun pertama, modal digunakan untuk bakar duit”.

Menanggapi hal ini, Ihsan menyebut ada kaitan penentuan status pajak dari usaha yang baru didirikan dengan kewajiban perpajakannya selama bakar duit. Ia mengaitkan status pajak usaha itu dengan kewajiban pembayaran pajak penghasilan yang pada akhirnya memengaruhi berjalannya perusahaan.

Note: Wajib tahu bagaimana Cara Menyiasati ‘Tax Expense’ Biar Tak Jadi Beban Usaha

Dengan tax planning, segala sesuatunya bisa diputuskan dengan tepat termasuk soal pajak, sehingga kewajiban pajak tidak lagi menjadi sebuah beban dalam berbisnis. Contohnya, dalam hal pembayaran PPh Badan yang terdiri dari PPh UMKM dan PPh Badan Tahunan Normal.

“Di tahun pertama ini biasanya tax planning cukup penting. Jangan sampai kita menggunakan SPT Badan yang tahunan UMKM, ditambah setiap bulan (bayar pajak penghasilan untuk UMKM), tapi at the end of year ternyata perusahaan rugi. Jadi anggapannya sudah rugi, tetap bayar pajak. Itu yang disebut kita terbebani dengan pajak,” kata Ihsan.

PPh UMKM tarifnya sebesar 0,5% dari omzet bruto yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan. PPh UMKM ini harus dibayarkan setiap bulannya.

“Tapi kalau perusahaan baru berdiri dan rasanya di tahun pertama ini enggak mungkin profit, atau tahun pertama ini plan bisnis memang untuk marketing, building company dulu, modal dulu, kan? Itu ada baiknya menggunakan SPT Badan Tahunan Normal. Karena kerugian itu bisa kita kompensasikan ke tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Ilustrasi membangun perusahaan startup

Tips dan Trik untuk Perusahaan yang Masih Bakar Duit

Dengan gambaran soal perpajakan pada saat mendirikan perusahaan startup, Ihsan berbagi tips dan trik menghadapi kondisi perusahaan yang masih bakar duit, di antaranya:

  • Pahami bahwa di masa bakar duit sejatinya tetap masih bisa mendapatkan untung meski masih di bawah target
  • Mempertimbangkan menggunakan tarif UMKM yang 0,5 persen dari omzet terlebih dahulu
  • Bisa menggunakan tarif PPh Badan normal yang disesuaikan rencana bisnis beberapa tahun ke depan
  • Selalu perbarui (update) aturan pajak terbaru sehingga bisa memanfaatkan insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah
  • Menggunakan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) apabila memiliki karyawan

“Terkait pajak penghasilan, bagi Anda pemilik usaha sebagai wajib pajak badan, konsultan pajak yang punya banyak klien, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan, Klikpajak memahami betapa pentingnya melakukan urusan perpajakan dengan mudah, praktis, efektif dan efisien.”

Oleh karena itu, Klikpajak yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak Anda. Klikpajak sebagai mitra resmi DJP ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ilustrasi startup sukses

Mudah Bikin e-Faktur, e-Bupot, ID Billing dan Lapor SPT Pajak di Sini

Cara mudah membuat faktur pajak elektronik menggunakan fitur e-Faktur atau bukti potong dengan e-Bupot hingga buat ID Billing dan lapor SPT Tahunan/Masa hanya ada di Klikpajak.

Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Retur

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Note: Tak suli, begini Cara Gampang Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Daftar Kode Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak OnlineIlustrasi bayar dan lapor pajak secara ‘online’

Cara Menggunakan Aplikasi Klikpajak

Aktivasi Pajak

1. Cara aktivasi pajak adalah dengan mengajukan EFIN dan sertifikat elektronik pajak bagi yang belum memilikinya.

2. Jika permohonan sertifikat elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id.

Pendaftaran Akun di Klikpajak

1. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan.

2. Kemudian aktifkan fitur e-Filing dengan mencantumkan NPWP dan EFIN

Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak