Daftar Isi
4 min read

Solusi Jika Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi

Tayang 24 Jul 2020
Solusi Jika Lupa Lapor SPT Tahunan Pribadi
Solusi Jika Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi

Tahun 2020, masa pelaporan SPT tahunan pribadi untuk wajib pajak diperpanjang hingga akhir April karena pandemi COVID-19. Namun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih banyak wajib pajak (WP) yang lupa lapor SPT pajak tahunan pribadinya.

Di tahun-tahun sebelumnya ketika tidak terjadi pandemi COVID-19, tanggal yang ditentukan DJP untuk lapor SPT tahunan pribadi adalah sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan) diberikan waktu sampai dengan 30 April setiap tahunnya. Jadi, sudah ada penambahan waktu satu bulan dibandingkan batas waktu yang berlaku normal. Pengunduran batas pelaporan SPT tersebut pun ditambah dengan relaksasi batas waktu kelengkapan dokumen keuangan sampai dengan 30 Juni 2020.

Oleh karena itu, sangat sangat disayangkan apabila WP sampai mengalami keterlambatan melaporkan SPT. Mengingat selain pengunduran batas waktu tersebut di atas, pelaporan SPT juga sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

Ingat! Kewajiban lapor pajak karena berfungsi sebagai sarana pelaporan arus turnover aset kena pajak anda!

WP pun dapat memilih untuk langsung mengakses e-filing melalui website DJP atau dengan bantuan application service provider yang ditunjuk oleh DJP, seperti aplikasi perpajakan digital KlikPajak. Dengan pelaporan secara online tersebut, WP dapat melaporkan SPT dari rumah sambil tetap melakukan physical distancing.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Nihil Online dan Langkah-Langkahnya

Selain itu, WP pun akan dikenai sanksi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pribadi tersebut.

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Berdasarkan ketentuan pajak, dalam Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi terdapat dua komponen denda yang bisa dibebankan kepada WP:

  1. Denda keterlambatan pelaporan SPT,
  2. Denda keterlambatan membayar pajak (apabila status SPT kurang bayar).

Berdasarkan peraturan DJP, Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi) adalah sebesar Rp 100.000,00. Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan denda telat lapor SPT Badan Usaha yang sebesar Rp 1.000.000,00. Denda keterlambatan ini hanya dikenakan satu kali.

Hal tersebut berlaku juga jika Anda lupa lapor SPT pajak bertahun-tahun. Jika Anda melakukan hal tersebut, maka denda yang dikenakan diakumulasi dari jumlah tahun lupa lapor. Misalnya Anda lupa lapor SPT pajak pribadi  selama 2 tahun berturut-turut maka denda yang dikenakan sebesar Rp. 200.000,00.

Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Sementara itu denda keterlambatan membayar pajak adalah sebesar 2% perbulan dari pajak yang belum dibayar. Dengan catatan, untuk lama waktu keterlambatan pembayaran pajak dihitung dari tanggal jatuh tempo, atau batas pembayaran pajak, sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Dimana diberlakukan pembulatan ke satu bulan ke atas. Atau dengan kata lain, walaupun WP hanya terlambat membayar pajak selama 10 hari, lama waktu keterlambatan sebagai pengali tarif tetap sebesar 1 bulan.

Baca Juga: Pembayaran Denda Pajak Perusahaan

Prosedur Pembayaran Denda Pajak Orang Pribadi

  • Mendapatkan STP dari KPP

Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Anda terdaftar akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat. Perlu diketahui bahwa alamat yang dituju adalah alamat yang Anda daftarkan dalam dokumen perpajakan. 

STP adalah dokumen yang berupa lembaran seperti invoice yang berisi rincian besaran tagihan sanksi denda yang harus dibayarkan oleh WP karena kelalaiannya. 

Jika Anda tidak kunjung mendapatkan STP tersebut, maka Anda dapat langsung menghubungi KPP terdekat untuk meminta STP. Hal ini penting, terutama apabila status SPT Anda kurang bayar, untuk menghindari besarnya sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. 

  • Melakukan Pembayaran Denda ke Bank

WP dapat membayar denda pajak ke bank-bank tertentu atau kantor pos. Bank yang dapat melayani pembayaran denda adalah bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) serta beberapa bank swasta. Oleh karena itu, ada baiknya, Anda memastikan terlebih dahulu Bank yang akan digunakan melayani pembayaran denda pajak atau tidak melalui call centre.

Anti-Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan dengan Klikpajak

Demi mengantisipasi lupa lapor pajak selain mengetahui dan memasang “alarm” waktu tenggat pelaporan pajak, Anda juga perlu mengandalkan aplikasi pelayanan pajak.

Biasanya alasan Anda malas membayar atau melaporkan pajak adalah stigma proses panjang dan memakan waktu lama untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.  Padahal, kini Anda bisa melapor dan membayar pajak dengan fitur e-filling dan e-billing pada aplikasi perpajakan.

Salah satu aplikasi pelayanan pajak yang bisa Anda gunakan adalah Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Dengan Klikpajak, selain untuk kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda juga bisa melakukan arsip pajak. Bagi pengusaha yang telah menggunakan software akuntansi Jurnal bisa diintegrasikan dengan Klikpajak untuk pemrosesan keuangan.

Daftarkan diri Anda segera di Klikpajak dan rasakan kemudahan lapor dan pembayaran pajak.

 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak