Mengenal Sistem Pengupahan Tenaga Kerja di Indonesia

By Mekari TalentaPublished 29 May, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Upah atau gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Lalu seperti apa kebijakan pengupahan pekerja dan sistem pengupahan tenaga kerja di Indonesia itu? Disini blog Mekari Talenta akan mengulasnya!

Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan Upah Bagi Karyawan?

Seperti apa kebijakan pengupahan pekerja dan sistem pengupahan tenaga kerja di Indonesia itu? Disini blog Mekari Talenta akan mengulasnya!

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Apa Saja Kebijakan Pengupahan Tenaga Kerja yang Ditetapkan Pemerintah?

Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Sistem Pengupahan di Indonesia meliputi:

  1. upah minimum;
  2. struktur dan skala upah;
  3. upah kerja lembur;
  4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Apa Prinsip Kebijakan Pengupahan Tenaga Kerja yang Sudah Diatur Undang-Undang?

Adapun prinsip kebijakan sistem pengupahan di indonesia sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021)
  2. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
  3. Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Kapan Hak Karyawan atas Upah Timbul?

Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (Pasal 3 PP 36/2021)

Apa Dasar Kebijakan Pengupahan dalam Penetapan Upah Tenaga Kerja?

Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Sistem Pengupahan di Indonesia Berdasarkan satuan waktu:

Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):

  • Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.
  • Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
  • Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126

Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan

Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:

  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Upah bulanan:

Sistem pengupahan di indonesia berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021):

  • Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
  • Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
  • Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.

Apa Saja Yang Termasuk Dalam Komponen Upah?

Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:

  • Upah tanpa tunjangan/upah pokok;
  • Upah pokok dan tunjangan tetap;
  • Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
  • Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan Upah Pokok Dalam Sistem Pengupahan Di Indonesia?

Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Apa yang Dimaksud dengan Tunjangan Dalam Sistem Pengupahan Di Indonesia?

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh dalam sistem pengupahan di indonesia.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan karyawan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

Apa Saja yang Dimaksud dengan Pendapatan Non-Upah?

Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:

  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
  2. Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
  3. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  4. Uang pengganti fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  5. Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri

Dalam Situasi Apa Perusahaan Tetap Harus Memberikan Upah Sesuai Sistem Pengupahan Di Indonesia?

Pasal 40 PP 36/2021 mengatur terkait sistem pengupahan di indonesia, pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, dalam hal:

Berhalangan, meliputi:

  1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  3. Pekerja tidak masuk bekerja karena:
  • Menikah
  • Menikahkan anaknya
  • Mengkhitankan anaknya
  • Membaptiskan anaknya
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan
  • Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, atau
  • Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.

 Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, meliputi:

  1. Menjalankan kewajiban terhadap negara
  2. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya
  3. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau
  4. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.

Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, apabila pekerja melaksanakan:

  1. Hak istirahat mingguan
  2. Cuti tahunan
  3. Istirahat panjang
  4. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau
  5. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan
  6. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.

Mekari Talenta Rekomendasi Aplikasi Tenaga Kerja Terbaik Bisa Diatur Sesuai Sistem Pengupahan Di Indonesia

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia termasuk untuk pengaturan sesuai sistem pengupahan di indonesia juga untuk proses rekrutmen karyawan.

Melalui aplikasi rekrutmen karyawan, HR akan lebih mudah mengelola proses rekrutmen karyawan hanya dalam satu aplikasi saja dimulai dari job listing hingga onboarding.

Selain itu, fitur Payroll dari Mekari Talenta juga memudahkan HR untuk menghitung sekaligus membayarkan gaji karyawan secara otomatis.

Proses yang tadinya memakan waktu lama jadi jauh lebih cepat sehingga HR dapat fokus pada pekerjaan lainnya.

Mekari Talenta juga bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan lembur karyawan.

Dengan Mekari Talenta, HR tidak perlu lagi mengelola lembur secara manual sehingga minim kesalahan penghitungan dan menghemat waktu

Tunggu apa lagi? Coba Mekari Talenta sekarang juga dan konsultasi bersama tim sales kami.

Nah, diatas telah dibahas mengenai seperti apa kebijakan pengupahan pekerja dan sistem pengupahan tenaga kerja di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat untuk anda!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.