Klikpajak by Mekari

Pentingnya Revaluasi Aktiva Tetap bagi Wajib Pajak

Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tetap  dipasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain,  sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.

Revaluasi aktiva tetap ini sangat penting dilakukan oleh para pengusaha, karena akan berdampak pada nilai asset mereka, pelaporan akuntansi, dan laporan terhadap pemerintah yang berhubungan dengan pajak. Karena revaluasi aktiva tetap yaitu penilaian kembali aset-aset perusahaan menurut depresiasi nilai aset tersebut. Lalu bagaimana aturan perpajakan mengatur mengenai Revaluasi Aktiva tetap ini? Dan asset apa saja yang bisa dilakukan revaluasi, berikut ini penjelesannya.

Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-Undang Pajak

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 29/Pj.42/1998, menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah WP Badan dalam negeri yang terletak atau berada di Indonesia. Wajib Pajak Badan dalam negeri adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, dana persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
  2. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Kewajiban pajak yang dimaksud terdiri dari:
    • Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Aktiva Tetap yang Dapat Direvaluasi

Aktiva tetap yang dapat direvaluasi, yaitu:

  1. Aktiva tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
  2. Aktiva tersebut terletak atau berada di wilayah Indonesia.
  3. Penilaian kembali dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap (revaluasi total) atau terhadap sebagian aktiva tetap (revaluasi parsial) yang dimiliki perusahaan.
  4. Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan, yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah.
  5. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Dirjen Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan.
  6. Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  7. Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, sesebesar 10%.
  8. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, pajak penghasilan yang terhutang sebesatr 10% di atas, dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
  9. Pajak penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir.
  10. Apabila WP melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum akhir tahun pajak, maka kerugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, diperhitungkan sampai dengan dilakukannya revaluasi aktiva tetap tersebut.
  11. Nilai pasar atau nilai wajar merupakan dasar penyusutan aktiva mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut penyusutan dilakukan sesuai dengan Pasal 11 UU Pajak Penghasilan.
  12. Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5 tahun setelah dilakukannya penilaian kembali.
  13. Apabila WP mengalihkan aktiva tetap tersebut sebelum lewat jangka waktu 5 tahun, maka atas selisih penilaian aktiva tetap tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasian yang terutang sebesar 10% dan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
  14. Dikecualikan dari jangka waktu 5 tahun jika aktiva tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.


PUBLISHED23 Oct 2018
Novia Widya Utami
Novia Widya Utami

SHARE THIS ARTICLE: