Daftar Isi
5 min read

PPN Hasil Pertanian dan Tarif PPN BHPT Terbaru

Tayang 13 Apr 2022
PPN Hasil Pertanian dan Tarif PPN BHPT Terbaru

Sudah tahu berapa tarif PPN hasil pertanian terbaru? Temukan UU PPN terbaru hasil pertanian dan tarif PPN BHPT terbaru dalam blog Mekari Klikpajak berikut ini.

Indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan kekayaan hasil pertanian, kehutanan, peternakan, perkebunan, dan perikanan.

Tidak diragukan lagi jika sebagian besar masyarakat Indonesia berkegiatan usaha di bidang pertanian.

Keberhasilan produksi hasil pertanian yang melimpah atau swasembada pangan pun tidak lepas dari peranan baik petani dan pemerintah.

Pemerintah membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan demi menyukseskan pertanian Indonesia di masa mendatang.

Salah satunya adalah peraturan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian dengan memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai BHPT yang lebih rendah dibanding tarif umum PPN.

Terus siak ulasan dari Mekari Klikpajak seputar regulasi terbaru tentang PPN hasil pertanian di bawah ini.

Pengertian Barang Hasil Pertanian

Sudah tahu tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas Barang Hasil Pertanian kepada para petani?

Pengertian Barang Hasil Pertanian

Barang hasil pertanian merupakan barang yang dihasilkan dan diambil langsung dari sumbernya dari berbagai kegiatan usaha di bidang:

  • Pertanian, perhutanan, dan perkebunan.
  • Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran.
  • Perikanan, baik penangkapan atau budidaya.

a. Barang Hasil Pertanian Bebas Pajak Pertambahan N

Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dikenal dua jenis fasilitas di bidang PPN yang memiliki perlakuan berbeda:

  1. Pajak terutang tidak dipungut
  2. Pembebasan pengenaan pajak

Apakah ada peraturan tentang bebas PPN atas barang hasil pertanian?

Bebas Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis serta dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk barang hasil pertanian.

Barang hasil pertanian bukan Barang Kena Pajak adalah hasil produk hortikultura meliputi:

  1. Buah-buahan : mangga, salak, nanas, jeruk, pisang, duku, pepaya, semangka, manggis, cempedak, belimbing, melon, durian, rambutan, bengkoang, dan nangka.
  2. Sayuran : sayuran buah, sayuran daun, sayuran jamur, dan sayuran umbi.

Tujuan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai

Bagi pemerintah, tujuan dari dibebaskannya penyerahan barang hasil pertanian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian adalah:

  • Mencapai keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
  • Mendorong pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha pertanian.
  • Memperlancar perkembangan ekonomi nasional.
  • Melindungi para petani.

Nah di atas adalah tujuan dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian yang perlu Anda ketahui.

b. Apa sajak Barang Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN?

Menengok kembali penerbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang membatalkan Perpres Nomor 31 Tahun 2007.

Putusan ini sekaligus menjadi dasar hukum pengenaan PPN.

Adapun barang hasil pertanian yang dikenakan Pajak Pertambahana Nilai beserta implikasi perpajakan berdasarkan Putusan MA tersebut diantaranya:

  1. Barang Hasil Pertanian yaitu buah-buahan dan sayur-sayuran, termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak) atas penyerahan, impor maupun ekspor.
  2. Barang Hasil Pertanian lainnya yang tidak ditetapkan yaitu beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak) atas penyerahan, impor maupun ekspor.
  3. Barang Hasil Pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman pangan, hasil hutan, dan tanaman hias serta obat, yang semula dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi terkena pemotongan PPN dengan tarif 10% atas penyerahan dan impornya dan tarif 0% atas ekspor jenis barang tertentu.
  4. PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian wajib memungut atau memotong PPN. Ketentuannya bagi Pengusaha termasuk pengusaha kecil yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 Miliar per tahun tidak berkewajiban memungut PPN.

PPN Hasil Pertanian dan Tarif PPN BHPT Terbaru

Peraturan Tarif PPN Hasil Pertanian Terbaru

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) memang bukan merupakan pajak baru.

Pengenaan PPN hasil pertanian ini sudah dikenakan sejak 2013 dengan tarif saat itu sebesar 10%.

Kini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu, yakni 1,1% final dari harga jual.

Melalui siaran pers Nomor SP-25/2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaskrin Noor, menyatakan beleid PPN BHPT ini bertujuan untuk memberikana rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Bukan hanya pengaturan tarif saja, setidaknya berikut beberapa pokok pengaturan dalam PMK tentang PPN hasil pertanian terbaru ini:

1. Objek PPN Hasil Pertanian

Barang hasil pertanian tertentu atau BHPT diantaranya:

  • Cangkang dan tempurung kelapa sawit
  • Biji kakao kering
  • Biji kopi sangrai
  • Kacang mete
  • Sekam dan dedak padi
  • Klobot jagung

Dari kesemua hasil pertanian tersebut telah melewati proses seperti:

  • Dipotong
  • Direbus
  • Difermentasi
  • atau proses lanjutan lainnya

2. PPN Terutang

PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.

3. Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak saat penyerahan BHPT.

Temukan di sini Panduan Lengkap Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Fatur.

Kelola PPN Lebih Mudah dengan e-Faktur Mekari Klikpajak

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengenaan PPN atas barang pertanian.

Sebagai pengusaha pertanian yang taat bayar pajak, jangan lupa untuk lapor PPN Anda setiap bulannya.

Untuk mempermudah melaporkan pajak PPN atau PPnBM, Anda bisa memanfaatkan Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

Apa saja kemudahan kelola eFaktur di Mekari Klikpajak?

Ingin langsung manfaatkan fitur aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Mekari Klikpajak untuk kemudahan kelola pajak bisnis?

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak