Daftar Isi
13 min read

Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

Tayang 20 Nov 2020
Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

Sebagai perusahaan yang dimiliki publik, perusahaan korporasi punya segudang aktivitas administrasi keuangan dan perpajakan. Ketahui benefit perusahaan korporasi menggunakan Klikpajak untuk mengurus berbagai kewajiban pajak perusahaan.

Korporasi bukan hanya sekadar perusahaan yang berdiri. Menyandang status korporasi, artinya perusahaan memiliki kompleksitas dalam banyak hal.

Bukan hanya soal bagaimana cara mengembangkan bisnis, perusahaan korporasi juga butuh pengelolaan keuangan perusahaan dan melakukan urusan perpajakan dengan baik.

Maklum saja, perusahaan skala korporasi tidak hanya mengurus satu atau dua perusahaan saja, tapi ada beberapa bahkan puluhan atau mungkin ratusan perusahaan yang dinaunginya.

Semua itu butuh pengelolaan perusahaan bukan hanya dari sisi pengembangan bisnis semata, tapi penggunaan ‘tools’ yang tepat untuk pengadministrasian keuangan dan perpajakan perusahaan.

Sehingga pengelolaan keuangan perusahaan dan mengurus perpajakan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

Mengingat statusnya sebagai perusahaan korporasi, segala sesuatunya harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemegang saham jika ingin modal yang didapat tetap liquid.

“Kami memahami bagaimana rumitnya mengurus perpajakan maupun pengelolaan keuangan untuk perusahaan sekelas korporasi. Klikpajak.id hadir untuk memenuhi semua kebutuhan administrasi perpajakan perusahaan yang dapat dilakukan dengan cara mudah, tepat dan praktis.”

Lalu, apa saja benefit perusahaan korporasi menggunakan Klikpajak untuk melakukan urusan perpajakan perusahaan? Berikut ulasan lengkap dari Klikpajak by Mekari untuk Anda.

Pengertian Korporasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian korporasi ini terbagi menjadi 2, yakni:

  • Badan usaha yang sah atau badan hukum
  • Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar

Dapat diartikan, Perusahaan Korporasi adalah perusahaan-perusahaan yang didirikan dan dikelola sebagai satu perusahaan besar yang kemudian disebut sebagai perusahaan grup, di dalamnya terdapat yang namanya perusahaan induk (holding company).

Sebuah perusahaan yang didirikan itu belum tentu korporasi, tapi jika korporasi sudah pasti merupakan perusahaan berbadan hukum dan dalam skala besar.

Perusahaan KorporasiIlustrasi aktivitas di perusahaan korporasi

Karakteristik dan Bentuk Perusahaan Korporasi

Dari definisi di atas, korporasi artinya bukan bicara usaha yang skalanya kecil atau menengah lagi, tapi usaha dalam skala besar yang memiliki ketentuan hukum berbeda pula.

Korporasi merupakan perusahaan yang berbadan hukum, baik bersifat privat (tertutup) maupun perusahaan publik (terbuka) dengan kriteria tertentu.

Sekilas info saja, perusahaan dengan kategori korporasi, hidup dan matinya perusahaan harus diakui secara hukum.

Lalu, apa yang menjadi karakteristik dan bentuk dari perusahaan korporasi ini?

Karena perusahaan dalam bentuk korporasi itu adalah dari gabungan beberapa perusahaan, maka perusahaan bisa dimiliki oleh banyak orang dalam hal ini pemodal yang berupa saham.

Namun siapapun pemodalnya ini dapat bergabung dengan membeli saham perusahaan atau meninggalkan dengan menjual sahamnya kapan saja tanpa harus membubarkan perusahaan.

Dengan demikian, pemilik perusahaan korporasi ini pun sewaktu-waktu juga dapat berubah tergantung pada orang yang menanamkan modalnya ke perusahaan berupa saham.

Note: Penurunan Tarif PPh Badan

a. Ciri atau Karakteristik Perusahaan Korporasi

Berikut adalah ciri-ciri atau karakteristik perusahaan korporasi:

  • Modal perusahaan korporasi berasal dari saham dan obligasi
  • Pemilik saham bertanggung jawab atas saham yang disetor saja
  • Berorientasi pada profit atau keuntungan perusahaan
  • Keuntungan pemilik saham berupa dividen
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertugas menjalankan perusahaan sesuai fungsinya
  • Kekuasaan tertinggi pada perusahaan terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

laporan keuanganIlustrasi pencatatan profit dari laporan keuangan perusahaan korporasi

b. Jenis atau Bentuk Korporasi

Berikut adalah jenis-jenis atau bentuk korporasi:

1. Perusahaan Korporasi Kuasi Publik dan Korporasi Nonprofit

Perusahaan korporasi model ini biasanya tidak berorientasi pada keuntungan atau profit semata.

Akan tetapi kegiatan yang dijalankan dari korporasi kuasi publik atau korporasi nonprofit ini lebih kepada untuk kepentingan umum/masyarakat banyak.

Perusahaan korporasi ini biasanya yang bergerak di bidang lembaga pendidikan, kegiatan sosial, dan lainnya.

2. Korporasi Swasta

Bisnis yang termasuk korporasi swasta (private corporation) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh sejumlah kecil orang saja yang berperan dalam perusahaan.

Jenis usaha ini juga tidak menawarkan atau melepas sahamnya ke publik/masyarakat. Sehingga kalaupun perusahaan ini sudah besar, perusahaan masih tetap bersifat tertutup.

3. Perusahaan Publik

Perusahaan public (public corporation) atau juga disebut sebagai Perseroan Terbuka (Tbk) ini merupakan perusahaan yang dapat dibeli oleh pihak lain dalam hal ini masyarakat umum/publik.

Perusahaan yang menawarkan publik untuk menanamkan modalnya ke perusahaan harus terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan korporasi ini akan menjual sahamnya melalui pasar modal dan siapapun dapat membeli sahamnya melalui perdagangan di bursa saham ini.

Note: Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk

c. Contoh Perusahaan Korporasi

Beberapa contoh perusahaan korporasi adalah:

  • Bank BRI => PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • Telkom => PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PLN => PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk

Dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan korporasi besar yang termasuk perusahaan swasta yang melantai di bursa saham dengan status Tbk.

Untuk perusahaan milik negara (BUMN/Badan Usaha Milik Negara), selain label Tbk, akan selalui ditandai dengan persero.

penawaran saham ke publikIlustrasi perusahaan korporasi yang melakukan penawaran saham ke publik

 

Kewajiban Pajak Perusahaan Korporasi

Sama seperti Wajib Pajak (WP) pada umumnya, kewajiban perpajakan perusahaan korporasi tak lepas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun karena sifatnya yang merupakan korporasi, maka ada banyak jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban perusahaan karena banyaknya aktivitas perusahaan.

Berikut kewajiban pajak perusahaan korporasi:

  • PPh Badan (Pajak Korporasi)
  • PPh Pasal 21/26
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23/26
  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Final atas sewa
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 29
  • PPN dan PPnBM

Note: Penjelasan selengkapnya dari masing-masing PPh tersebut.

Bahkan untuk kategori perusahaan atau WP Badan, ada persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya.

Ada dokumen-dokumen yang harus diikutsertakan atau dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan/Masa PPh maupun SPT Masa PPN.

Untuk itu, dibutuhkan cara pengelolaan perpajakan yang mudah dan praktis.

Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Kenapa?

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang dapat memudahkan urusan perpajakan perusahaan korporasi yang Anda kelola?

perpajakanIlustrasi melakukan aktivitas perpajakan perusahaan korporasi

Lakukan Semua Aktivitas Pajak itu dalam Satu Platform

Melalui Klikpajak, Anda tidak perlu keluar masuk platform ketika ingin membuat Faktur Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN, saat membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26, maupun membuat Kode Billing dan membayar PPh atau PPN terutang dan lainnya.

a. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot

Fitur e-Bupot memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak.

Apa saja keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan korporasi Anda?

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly)
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan Ditjen Pajak
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan

Dari integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id ini, Anda akan lebih mudah mengirim bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi dan melakukan rekapitulasi serta rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan melalui e-Bupot.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot.

ebupot klikpajakContoh fitur e-Bupot Klikpajak

b. Lebih Mudah Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN

DJP telah memberlakukan e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Dengan berlakunya e-Faktur versi terbaru ini pula, penyampaian SPT Masa PPN harus melalui e-Faktur web based.

Tidak bisa lagi lapor SPT Masa PPN di e-SPT atau e-Filing.

Bagi pengguna e-Faktur client desktop DJP, harus memperbarui dengan cara install dan download patch untuk update e-Faktur 3.0 agar bisa menggunakan aplikasi e-Faktur yang sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Namun, bagi pengguna e-Faktur client desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa install aplikasi.

“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Kenapa urus e-Faktur lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Melalui integrasi ini Anda dapat lebih mudah:

  • Menarik data laporan keuangan dari akun Jurnal.id Anda yang akan dibuat Faktur Pajaknya
  • Lebih mudah melakukan rekonsiliasi atau mencocokkan data pada invoice dengan Faktur Pajak
  • Membuat Faktur Pajak dalam jumlah banyak jadi lebih mudah
  • Melakukan pembatalan Faktur dan pembetulan Faktur Pajak jauh lebih mudah
  • Mudah melakukan penagihan pada mitra

Anda juga dapat mudah melakukan rekonsiliasi data Faktur Pajak Keluaran dan data penjualan pada laporan keuangan online pada akun Jurnal.id Anda. Selengkapnya lihat tutorialnya pada video berikut ini:

YouTube video

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

fitur efaktur klikpajakContoh fitur e-Faktur Klikpajak

c. Bayar dan Setor Pajak dalam Satu Platform

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Note: langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

fitur ebilling klikpajakContoh fitur untuk membuat kode billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak

d. Mudah Lapor SPT Tahunan/Masa PPh

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor. 

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Berikut lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company di Klikpajak.id.

fitur multiuser klikpajak

Mengurus Perpajakan Makin Cepat dengan Integrasi Jurnal.id

Aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id ini semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih praktis dan cepat.

Karena Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan perusahaan ketika ingin membuat Faktur Pajak, Bukti Potong Pajak dan penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh maupun PPN.

Penarikan data ini akan membuat Anda tidak perlu lagi input data secara manuai satu per satu dari setiap transaksi pada laporan keuangan yang akan dibuat administrasi pajaknya.

Tentu saja, hal ini akan menghemat banyak waktu Anda untuk mengurus perpajakan perusahaan korporasi.

Integrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah

Note: Ketahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda.

integrasi Jurnal dan Klikpajak

Keamanan Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sistem keamanan yang berlapis dan menjaga keamanan data menjadi komitmen utama.

Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar maupun lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

keamanan data klikpajakIlustrasi keamanan data dan sistem keamanan cloud yang berlapis

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

support klikpajak

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Serahkan urusan administrasi keuangan dan perpajakan Anda pada Klikpajak.id, dapatkan benefitnya untuk perkembangan perusahaan korporasi Anda.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak