Apakah Anda baru memulai bisnis yang bergerak di bidang perdagangan? Bingung bagaimana cara membuat laporkan keuangan perusahaan dagang? Ketahui jenis dan contoh laporan keuangan perusahaan dagang untuk kelancaran administrasi perpajakan Anda.
Setiap perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya pasti bertujuan mencari keuntungan atau laba.
Namun sudah menjadi rahasia umum, menjalankan usaha kadang tidak selalu mulus.
Untuk itu, salah satunya diperlukan pencatatan laporan keuangan.
Laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan bisnis atau usaha setiap periodenya.
Laporan keuangan bisa dibilang jalan cepat untuk mengetahui bagaimana kondisi sebuah usaha, yang sedang dijalankan, apakah untung atau rugi dan bagaimana prospek ke depannya.
Ingin mengetahui bagaimana kelola pajak dan keuangan bisnis?
Ikuti demo online cara mengelola perpajakan dan keuangan perusahaan di Klikpajak Demo Jurnal, kami dapat menyesuaikan waktu Anda.
Secara spesifik dalam perusahaan dagang, laporan keuangan juga bermanfaat untuk memudahkan pemilik usaha atau pihak berkepentingan melihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan, yang kemudian bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk rencana masa depan.
Dalam skala perusahaan besar, laporan dijadikan referensi oleh investor. Sebab informasi yang tercantum menunjukkan kondisi keuangan perusahaan tersebut.
Apabila data-data dalam laporan keuangan memperlihatkan kondisi finansial perusahaan dagang menurun dari periode sebelumnya atau keuntungan yang dihasilkan stagnan, maka investor bisa mendapat gambaran apakah akan tetap menanamkan modal di perusahaan tersebut atau tidak.
Note: Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak
Sebab jika keputusan tidak diambil, mereka bisa kehilangan dana yang telah ditanam pada saham perusahaan dagang tersebut.
Supaya risiko kerugian dapat diminimalisir, maka pemilik usaha, investor dan pihak terkait lainnya, harus bisa membaca laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan dagang.
Lantaran pentingnya laporan keuangan ini, maka pembuatan laporan keuangan itu harus lengkap, detail, serta tepat sehingga benar-benar bisa membantu pemilik usaha atau pihak berkepentingan lainnya di perusahaan, dalam mengembangkan bisnisnya di sektor industri perdagangan.
Dengan begitu, jika laporan keuangan tidak dibuat dengan benar, tidak menutup kemungkinan pula ini bisa berdampak pada pengambilan keputusan yang salah dan masalah pada urusan kewajiban perpajakannya.
Lantas, bagaimana cara membuat laporan keuangan perusahaan dagang?
Klikpajak by Mekari akan mengulasnya berikut jenis laporan keuangan perusahaan dagang berserta contohnya untuk memudahkan administrasi perpajakan Anda.
Tentang Laporan Keuangan Perusahaan Dagang
Laporan keuangan perusahaan biasanya dibuat setiap akhir periode dari bisnis.
Akan tetapi, perihal waktu atau kapan periode laporan keuangan itu dibuat, tergantung dari keinginan pemilik usaha.
Ada yang melakukannya sebulan sekali, bahkan ada pula yang satu minggu sekali menyusun laporan keuangan.
Namun yang bisa dipastikan adalah bisnis jenis apapun akan selalu membutuhkan laporan keuangan, termasuk perusahaan dagang tentunya.
Perusahaan dagang adalah sebuah bisnis atau perusahaan yang menjual objek atau benda kepada konsumen.
Itu artinya, yang dijual oleh kelompok usaha disektor ini adalah barang, seperti toko pakaian, toko gadget, kendaraan, dan usaha dagang lainnya.
Perusahaan dagang merupakan salah satu jenis bisnis yang mudah dijalankan karena berdasarkan proses, suatu perusahaan dagang akan membeli suatu barang lalu menjualnya kembali tanpa perlu mengubah esensi dan juga bentuk dari produk tersebut.
Lewat proses tersebut, perusahaan dagang pun mendapatkan keuntungan atau profit.
Sejauh ini, ada tiga jenis produk yang bisa dijual, yaitu:
- Bahan baku dalam bentuk barang belum jadi
- Bahan baku dalam bentuk barang setengah jadi. Misalnya bahan makanan
- Barang jadi
Sama seperti jenis perusahaan lain, setiap perusahaan dagang pastinya akan menyusun laporan keuangan.
Ini berlaku bagi perusahaan berskala kecil maupun yang sudah berskala besar dengan puluhan ribu karyawan, yang keberlangsungannya tergantung pada profit perusahaan dalam menjual produk-produknya.
Ilustrasi perusahaan dagang yang harus membuat laporan keuangan
Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Dagang dan Contoh
Ada empat jenis laporan keuangan perusahaan dagang.
Berikut penjelasannya secara lebih rinci, sekaligus contohnya.
Note: Begini Tips Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel
1. Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Laba Rugi
Seperti namanya, laporan keuangan laba rugi memberikan informasi terkait kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode akuntansi.
Laporan keuangan laba rugi dibuat untuk mengukur kinerja perusahaan dalam satu periode tertentu.
Laporan laba rugi berisi rincian mengenai pendapatan, laba atau rugi, dan pengeluaran atau beban perusahaan.
Di dalam laporan laba rugi ada dua unsur utama yakni penjualan dan beban, sedangkan unsur lainnya adalah harga pokok penjualan.
Dalam menyusun laporan laba rugi, berikut tiga hal yang harus diperhatikan:
- Bentuk atau format laporan laba rugi industri dagang
- Konsep dan pemahaman tiap elemen di dalam format laporan
- Mengerti cara menganalisa kegiatan transaksi keuangan
Berikut ini, contoh laporan laba rugi untuk perusahaan dagang:
PT AAA
Laporan Laba Rugi (Sederhana)
Periode 1 Januari 2021 – 31 Januari 2021
Keterangan |
1-31 Januari 2021
(dalam satuan rupiah) |
Pendapatan Operasional | |
Pendapatan | 1.655.556.277,5 |
Penjualan | 1.713.660.342 |
Potongan Penjualan | (58.104.064.5) |
Diskon Penjualan | (1.191.553.725) |
Total Pendapatan Operasi | 1.643.640.740,25 |
Harga Pokok Penjualan | |
HPP (harga pokok penjualan) | 1.009.386.140,07 |
Total HPP | 1.009.386.140,07 |
Laba Kotor | 634.254.600,18 |
Biaya Operasional | |
Biaya Umum dan Administrasi | (3.874.500,00) |
Beban Utilitas, Administrasi, Sewa dan lainnya | (3.874.500,00) |
Biaya Ekspedisi, Pos dan Meterai | (3.874.500,00) |
Total Biaya Operasional | (3.874.500,00) |
Pendapatan dari Operasi | 6.38.129.100,18 |
Pendapatan dan Beban Lainnya | |
Pendapatan lainnya | |
Total Pendapatan Lainnya | 0.00 |
Biaya lainnya | |
Total Biaya Lainnya | 0.00 |
Total Pendapatan dan Biaya Lainnya | 0.00 |
Laba/Rugi Bersih (Sebelum Pajak) | 638.129.100,18 |
Laba/Rugi (Setelah Pajak) | 638.129.100,18 |
Note: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan
2. Laporan Keuagan Perusahaan Dagang Neraca
Tujuan membuat laporan neraca ini adalah untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan, dan melihat kegiatan keuangan perusahaan, khususnya dari sektor pendapatan dan pengeluaran.
Dalam laporan neraca tercatat daftar komponen aktiva, kewajiban, serta modal dari suatu bisnis selama periode tertentu.
Laporan neraca dibagi menjadi dua macam.
- Pertama, bentuk staffel yang disusun secara ke bawah atau vertikal dan menempatkan saldo di bagian samping kolom debit
- Kedua, neraca bentuk skontro, yang memisahkan antara komponen aktiva dan pasiva di bagian kanan dan kiri
Berikut ini contoh laporan neraca perusahaan dagang:
PT BBB
Neraca (Sederhana)
Periode 31 Januari 2021
(dalam juta rupiah)
Deskripsi | Neraca |
Aktiva | |
Aktiva Lancar | |
Kas dan bank | |
Kas: | 74.812.500 |
Kas IDR | 30.090.000 |
Kas USD | 33.900.000 |
Kas SGD | 10.822.500 |
Bank: | 2.931.549.587,55 |
Bank 1 (IDR) | 319.434.889,2 |
Bank 2 (IDR) | 2.378.089.691,55 |
Bank 3 (USD) | 210.180.000 |
Bank 4 (SGD) | 14.845.006,8 |
Jumlah Kas dan Bank | 3.006.362.090,55 |
Piutang Dagang | |
Jumlah Piutang Dagang | 0 |
Persediaan | |
Persediaan Barang Dagang: | 1.471.430.501,25 |
Persediaan Bahan Tekstil | 998.390.5-1,25 |
Persediaan Perkakas | 56.166.000 |
Persediaan Elektronik | 250.134.000 |
Persediaan Furniture | 166.740.000 |
Jumlah Persediaan | 1.471.430.501,25 |
Aktiva Lancar Lainnya: | |
Biaya dibayar di muka | 258.000.000 |
Sewa dibayar di muka | 108.000.000 |
Asuransi dibayar di muka | 150.000.000 |
PPn Masukan | 289.170.656,4 |
Proyek dalam Proses | 33.963.289,5 |
Jumlah Aktiva Lancar lainnya | 581.133.948,9 |
Jumlah Aktiva Lancar | 5.058.926.534,7 |
Ilustrasi membuat laporan keuangan perusahaan dagang
3. Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Arus Kas
Ini adalah laporan yang menyajikan ringkasan pendapatan dan pengeluaran dana perusahaan dalam satu periode tertentu.
Laporan arus kas ada tiga macam kelompok aktivitas sebagai berikut:
a. Aktivitas Operasi
Dalam aktivitas ini tercantum transaksi yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Aktivitas transaksi bisa didapat pada laporan laba rugi, yaitu penjualan, harga pokok penjualan, serta beban operasional perusahaan.
b. Aktivitas investasi
Ini terdiri dari transaksi yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan pada aktiva tetap.
c. Aktivitas pendanaan
Berisi informasi transaksi yang wajib dan modal perusahaan.
Sebagai contoh membayar utang, penambahan dana untuk modal, dan penjualan surat berharga perusahaan.
Laporan arus kas terdiri dari dua jenis, yang penjelasannya sebagai berikut:
1. Laporan Arus Kas Metode Langsung (Direct Method)
Ini adalah cara menyusun laporan arus kas dengan menghitung arus kas dari komponen aktivitas operasi sesuai catatan pendapatan dan pengeluaran perusahaan.
Berikut contoh laporan arus kas metode langsung untuk sebuah perusahaan dagang:
PT CCC
Arus Kas
Periode 31 Januari 2021
(dalam juta rupiah)
Aktivitas Operasional | |||
Arus Kas Masuk: | |||
Penjualan Sepeda | 405.180.000 | ||
Piutang | – | ||
Bunga Bank | 5.866.304 | ||
Total Arus Kas Masuk | 411.046.314 | ||
Arus Kas Keluar: | |||
Perlengkapan Kantor | 615.000 | ||
Iklan dibayar di muka | 4.500.000 | ||
Pembelian | 49.506.000 | ||
Gaji Karyawan | 25.500.000 | ||
Beban Listrik, Air dan Telepon | 1.602.000 | ||
Beban Perawatan | 966.000 | ||
Beban Operasional lainnya | 420.000 | ||
Administrasi Bank | 1.869.000 | ||
Total Arus Kas Keluar | 84.978.000 | ||
Arus Kas Aktivitas Operasi | 326.068.3314 | ||
Aktivitas Investasi | |||
Peralatan Kantor | – | ||
Kendaraan Operasional | – | ||
Arus Kas Aktivitas Inverstasi | – | ||
Aktivitas Pendanaan | |||
Utang Usaha | (106.254.000) | ||
Uang Muka Pelanggan | 9.000.000 | ||
PPN Masukan | (4.950.600) | ||
PPN Keluaran | 40.518.000 | ||
Modal Usaha | – | ||
Arus Kas Aktivitas Pendanaan | (61.686.600) | ||
Kenaikan atau penurunan kas | 264.381.714 | ||
Saldo Awal Kas | 919.185.000 | ||
Saldo Akhir Kas | 1.183.566.714 | ||
1.183.566.714 | |||
Note: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?
2. Laporan Arus Kas Metode Tidak Langsung (Indirect Method)
Ini merupakan cara menyusun laporan arus kas menurut aktivitas operasi perusahaan.
Penghitungannya dari laporan laba rugi, setelah dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan dan amortisasi.
Dalam membuat laporan arus kas metode langsung, data yang dipakai bersumber dari:
- Laporan neraca periode sebelumnya
- Neraca tahun berjalan
- Laporan laba rugi
Berikut contoh laporan arus kas metode tidak langsung pada perusahaan dagang:
PT CCC
Arus Kas
Periode 31 Januari 2021
(dalam juta rupiah)
Aktivitas Operasional | |||
Laba/Rugi Bersih | 113.408.814 | ||
Penyesuaian: | |||
Akumulasi Penyusutan Peralatan Kantor | 900.000 | ||
Akumulasi Penyusutan Kendaraan | 1.432.500 | ||
Total Penyesuaian | 2.332.500 | ||
Kenaikan & Penurunan Kas: | |||
Piutang | (67.576.500) | ||
Persediaan Sepeda | (34.149.000) | ||
Perlengkapan Kantor | 135.000 | ||
Sewa dibayar di muka | 5.250.000 | ||
Iklan dibayar di muka | (3.000.000) | ||
Total Kenaikan & Penurunan Kas | (99.340.500) | ||
Arus Kas Aktivitas Operasi | 16.400.814 | ||
Aktivitas Investasi | |||
Peralatan Kantor | – | ||
Kendaraan | – | – | |
Arus Kas Aktivitas Investasi | |||
Aktivitas Pendanaan | |||
Utang Usaha | 236.622.600 | ||
Uang Muka Pelanggan | – | ||
PPN Masukan | (36.121.200) | ||
PPN Keluaran | 47.479.500 | ||
Modal Usaha | – | ||
Arus Kas Aktivitas Pendanaan | 247.980.900 | ||
Kenaikan atau Penurunan Kas | 264,381.714 | ||
Saldo Awal Kas | 91.918.500 | ||
Saldo Akhir Kas | 1.183.566.714 | ||
Ilustrasi membuat laporan kuangan perusahaan dagang
4. Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Utang
Apa itu laporan utang?
Laporan utang berarti laporan yang memberikan informasi secara detail kegiatan transaksi penambahan dan pengurangan utang perusahaan, serta saldo akhir hutang dari setiap supplier.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat contoh laporan utang perusahaan dagang berikut ini:
PT CCC
Laporan Utang
Periode 31 Januari 2021
(dalam juta rupiah)
Kode
Supplier |
Nama
Supplier |
Saldo
Awal Utang |
Pembelian |
Potongan
Pembelian |
Retur
Pembelian |
PPN
Masukan |
Pembayaran
Utang |
Saldo
Akhir Utang |
A-1 | PT DDD | 60.204 | 106.680 | – | – | 10.668 | 60.204 | 117.348 |
A-2 | PT EEE | 78.378 | 147.513 | – | – | 14.751,3 | 40.050 | 194.601,3 |
A-3 | PT FFF | 86.568 | 78.366 | – | 20.853 | 5.751,3 | – | 149.832,3 |
A-4 | PT GGG | 159.150 | – | – | – | – | – | 159.150 |
Total | 384.309 | 332.559 | – | 20.853 | 31.170,6 | 106.254 | 620.931,6 |
Note: Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Online
5. Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Piutang
Laporan piutang adalah laporan rincian transaksi penambahan dan pengurangan piutang perusahaan serta saldo akhir piutang pada masing-masing pembeli (customer).
Berikut adalah contoh laporan piutang perusahaan dagang:
PT CCC
Periode 31 Januari 2021
(dalam juta rupiah)
Kode
Pembeli |
Nama
Pembeli |
Saldo
Awal Piutang |
Penjualan |
Uang
Muka Pembeli |
Potongan Penjualan |
Retur
Penjualan |
PPN
Keluaran |
Pembayaran
Piutang |
Saldo
Piutang
|
B-1 | Pak Kelik | – | 69.615 | 9.000 | – | – | 6.961,5 | – | 67.576,5 |
Total | – | 69.615 | 9.000 | – | – | 6.961,5 | – | 67.576,5 |
Ilustrasi menyusun laporan keuangan perusahaan dagang dan administrasi perpajakannya
6. Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Persediaan Barang
Seperti namanya, laporan ini berisi rincian mengenai stok barang.
Contohnya daftar kode barang, harga jual, stok awal, pembelian dan penjualan barang, retur pembelian, serta stok akhir yang masih tersedia pada gudang maupun toko.
Laporan persediaan barang ini terdiri dari dua jenis, yakni laporan fast moving inventory dan laporan slow moving inventory.
Berikut contoh laporan persediaan barang untuk fast moving:
PT CCC
Laporan Persediaan Barang
Laporan Inventory Fast Moving
Berdasarkan Kuantitas Penjualan
Periode 1 Januari 2021 – 31 Januari 2021
Kategori Barang: Semua Barang
(nilai dalam juta rupiah)
No | Kode |
Nama
Barang |
Satuan |
Jumlah
Penjualan |
Nilai
Penjualan |
Rasio (%) |
1 | PPT-0000015 | Papan Tulis | Pcs | 5.00 | 600.000 | 90.00 |
2 | BKU-0000021 | Buku | Unit | 60.00 | 8.850,9 | 41.02 |
3 | GLS-0000034 | Gelas | Unit | 8.00 | 67.500 | 54.32 |
4 | TAB-0000047 | Tas Belanja | Pcs | 10.00 | 166,5 | 35.50 |
5 | SPT-0000051 | Sepatu | Pcs | 21.00 | 985,8 | 50.05 |
6 | BJR-0000062 | Baju Renang | Unit | 25.00 | 3.000 | 15.00 |
7 | JPT-0000078 | Jepit | Pcs | 8.00 | 300 | 10.80 |
8 | KRJ-0000082 | Keranjang | Pcs | 9.00 | 2.878,5 | 63.09 |
9 | PNS-0000096 | Pensil | Pcs | 3.00 | 105 | 13.07 |
10 | EBR-0000088 | Ember | Pcs | 23.00 | 1.340,1 | 9.98 |
Note: Jenis Insentif Pajak yang Diperpanjang hingga Desember 2021
Sedangkan ini contoh dari laporan persediaan barang untuk slow moving inventory.
PT CCC
Laporan Inventory Slow Moving
Berdasarkan Kuantitas Penjualan
Peiode 1 Januari 2021 – 31 Januari 2021
Kategori Barang: Semua Barang
(nilai dalam juta rupiah)
No. | Kode |
Nama
Barang |
Satuan |
Jumlah
Penjualan |
Nilai
Penjualan |
Rasio (%) |
1 | CTB-0000023 | Cat Tembok | Box | 6.00 | 6.600 | (100,00) |
2 | MYG-0000014 | Minyak Goreng | Liter | 5.00 | 42,6 | 0,20 |
3 | KSO-0000019 | Kaos Olahraga | Unit | 22.00 | 246,9 | 1,70 |
4 | AMR-0000015 | Air Mineral | Box | 4.00 | 30 | 0,16 |
5 | BKG-0000010 | Buku Gambar | Unit | 65.00 | 674,1 | 3.15 |
6 | SPD-0000018 | Sepeda | Unit | 48.00 | 4.308,9 | 5.18 |
7 | JKT-0000021 | Jaket | Pcs | 3.00 | 300 | 0,25 |
8 | KMP-000002 | Kompor | Unit | 3.00 | 6.000 | 3.68 |
9 | KRN-0000011 | Keran | Unit | 6.00 | 300 | 4.12 |
10 | LMK-0000050 | Lem Kayu | Pcs | 50.00 | 1.340,1 | 8.39 |
Itulah beberapa contoh dari jenis laporan keuangan perusahaan dagang yang bisa dijadikan panduan untuk penyusunan laporan keuangan Anda.
Agar lebih mudah melakukan pengelolaan pajak sekaligus laporan keuangan usaha, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Mudah Urus Pajak dengan Klikpajak
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.
Berikut fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda efefktif dan efisien:
A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Note: Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
- e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
- e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.
Contoh membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
B. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.
Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.
Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.
Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.
Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.
“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mudah hanya dalam satu langkah.”
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.
Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
C. Lapor SPT di e-Filing Klikpajak Gratis!
Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak.
Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Berikut tutorial langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan:
Aplikasi lapora SPT pajak online di e-Filing
Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Begitu juga sanksi atas pembetulan SPT.
Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Berikut rincian aturan sanksi dan denda pajak dalam UU Cipta Kerja:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar
Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar
Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).
Note: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja
Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
D. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“e-Billing Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing
E. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!
Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.
Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.
Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.
Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, selengkapnya lihat di SINI.
Data Anda Terlindungi
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.
Baca Juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Keamanan data adalah yang utama
Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.
Itulah tadi jenis dan contoh laporan keuangan perusahaan dagang
Ingin lebih mudah kelola pajak dan keuangan usaha?
Ikuti demo online di Klikpajak Demo Jurnal, kami dapat menyesuaikan waktu Anda kapan saja.