Daftar Isi
5 min read

5 Informasi Penting dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Tayang 23 Jan 2019
5 Informasi Penting dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Pelaporan SPT Tahunan Badan termasuk salah satu kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan oleh setiap wajib pajak dalam tahun pajak.

Menurut PER-19/PJ/2014, di dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) sedikitnya harus memuat 5 informasi sebagai berikut:

1. Penghasilan

Informasi mengenai jumlah penghasilan menjadi salah satu komponen penting bagi wajib pajak badan saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Penghasilan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Dimana penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berikut ini adalah kriteria yang termasuk sebagai bentuk penghasilan:

  1. Laba usaha
  2. Penghargaan dan hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan.
  3. Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, tunjangan, gratifikasi, bonus, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali telah ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  4. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lainnya karena jaminan pengembalian utang
  5. Dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
  6. Premi asuransi
  7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  8. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  9. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  10. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  13. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  14. Penerimaan pembayaran berkala.
  15. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  16. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), dan surplus Bank Indonesia.
  18. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
  • Keuntungan dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pemegang saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan akibat likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
  • Keuntungan dari penghasilan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

Penghasilan Sebagai Objek Pajak Final

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008, dalam proses pelaporan pajak, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  3. Penghasilan berupa hadiah undian.
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan tertentu lainnya.

Penghasilan Bukan Objek Pajak Badan

Berdasarkan hukum yang sama, dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, daftar penghasilan berikut ini tidak dikenakan pemotongan PPh karena bukan merupakan objek pajak.

  1. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  2. Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, dan koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  3. Bantuan atau sumbangan yang termasuk:
  • Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima zakat yang berhak
  • Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Pada intinya, Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan Wajib Pajak diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan dilengkapi laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

3. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang Terutang

Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau yang dibayarkan wajib pajak dapat mengalihkan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga: Cara Membuat dan Contoh SPT Tahunan Badan yang Sudah diisi PDF

4. Jumlah Kredit Pajak

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak harus dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan.

Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain atau pihak ketiga serta pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan ini dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak penghasilan terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Dalam rangka pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan agar mendekati jumlah pajak yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan, pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal jasa dan kegiatan tertentu dalam Pasal 23.
  2. Pembayaran dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dalam Pasal 25.

5. Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak

Wajib pajak yang mengalami kekurangan pembayaran pajak yang terutang di dalam SPT tahunan terlebih dahulu harus membayar lunas sebelum SPT tersebut dilaporkan. Sedangkan mengenai kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa wajib pajak dapat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Demikian uraian mengenai informasi yang harus dipersiapkan dan dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Perbarui informasi perpajakan Anda dan laporkan segera SPT Tahunan PPh Badan bersama Klikpajak sebelum tanggal 30 April. Selamat mencoba!

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak