Daftar Isi
4 min read

Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Tayang 15 May 2020
Melapor SPT Bulanan
Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Meski faktur pajak sudah dilaporkan, bukan berarti dibiarkan begitu saja setelahnya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu melakukan pembetulan Faktur Pajak yang sudah dilaporkan.

Alasan tetap perlu melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan adalah apabila terdapat kesalahan saat pembuatan faktur pajak. Kesalahan pembuatan faktur pajak ini terjadi karena berbagai hal, seperti:

  • Salah memasukkan data harga barang
  • Salah mengisi jenis barang yang dijual
  • Faktur pajak rusak
  • Faktur pajak tidak benar dan tidak jelas

Karena kesalahan dalam pembuatan faktur pajak tersebut, maka PKP diperbolehkan melakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti.

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Untuk lebih jelasnya tata cara dan pembetulan faktur pajak yang benar dan mudah, berikut ini ulasan Klikpajak by Mekari.

Nikmati Manfaat Membayar Pajak Dan Kemudahan Lapor SPT Online

Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Dalam Pasal 8 ayat (4) a Perdirjen Pajak PER-17/PJ/2014 disebutkan tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan diatur, PKP harus telah melakukan registrasi ulang sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat PKP terdaftar dan perubahan dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan.

Sedangkan hal yang harus dilaporkan dalam pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan itu berdasarkan Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2012 adalah:

  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Identitas PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli
  • Rincian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), berisi nomor urut BKP/JKP, nama BKP/JKP, harga jual/penggantian atau termin
  • Jumlah harga jual/penggantian atau termin
  • Potongan harga
  • Uang muka yang telah diterima
  • PPN = 10% x DPP
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Tempat dan tanggal faktur dibuat
  • Nama dan tanda tangan PKP atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak tersebut
  • Menambah kolom valuta asing (jika transaksi menggunakan valas)

Cara membuat faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bisa dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi faktur pajak elektronik atau e-Faktur DJP, berikut caranya:

  • Masuk ke aplikasi e-Faktur dengan NPWP dan kata sandi yang dimiliki
  • Klik menu ‘Faktur’, pilih ‘Pajak Keluaran’
  • Pilih ‘Administrasi ‘Faktur’, akan muncul data pajak keluaran PKP
  • Klik faktur pajak yang diganti atau dibetulkan
  • Klik tombol ‘Pengganti’
  • Lanjutkan dengan klik tombol ‘Lanjutkan’
  • Kemudian masuk ke ‘Detail Transaksi’
  • Lalu ubah data faktur dengan klik tombol ‘Ubah Transaksi’
  • Setelah selesai mengubah, klik ‘Simpan’
  • Berikutnya akan diarahkan kembali ke halaman ‘Detail Transaksi’, lalu klik ‘Simpan’
  • Faktur pajak pengganti sudah selesai dibuat

Bagi Anda yang sudah terbiasa membuat faktur pajak, mungkin aktivitas pembetulan faktur ini bukan hal yang asing lagi. Namun bagi Anda yang baru berstatus PKP, mungkin perlu mencermati prosedur pembetulan faktur pajak tersebut agar berjalan lancar.

Cara Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Pajak Mudah dengan ASP

Guna mempermudah membuat faktur pajak dan melakukan aktivitas perpajakan lainnya, DJP mendorong peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).  ASP ini adalah mitra DJP yang bisa dimanfaatkan PKP untuk mengakses aplikasi perpajakan dari otoritas pajak dengan mudah.

Salah satu PJAP atau ASP mitra resmi DJP adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah aplikasi pajak online resmi yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Aplikasi buat dan lapor pajak online di Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e-Faktur Klikpajak.

Wajib pajak badan juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar/lebih bayar.

Contoh fitur e-Billing di Klikpajak

Di Klikpajak, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Cara untuk mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

YouTube video

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak