Daftar Isi
6 min read

Pajak Saham dan Cara Melaporkan di SPT

Tayang 08 Mar 2024
Mekari Klikpajak_Pajak Saham dan Cara Lapor di SPT
Pajak Saham dan Cara Melaporkan di SPT

Pajak saham adalah pajak yang dikenakan atas transaksi saham dan wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara melaporkan kepemilikan harta berupa saham dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya.


Ketahui Aturan Pajak Saham

Penghasilan dari trading saham (jual-beli) masuk kategori objek pajak.

Besaran pajaknya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Aturan ini sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14/1997).

Dalam Pasal 1 ayat (1) PP 14/1997 dinyatakan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi (OP) atau WP Badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14/1997 mengatur besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Ini artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi.

Sedangkan untuk mekanisme pengenaan PPh final transaksi penjualan saham, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14/1997, yang dipotong oleh penyelenggara bursa efek.

Dalam Pasal 4 ayat (1) KMK 282/1997 juga diatur hal yang sama bahwa pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Terkait dengan pelaporan pajak, penghasilan dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Aturan ini diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017).

Dalam PER tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non final, selama WP atau investor tersebut tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Jika investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka dia harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770.

Ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.

Baca Juga: Cara Mengajukan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tarif Pajak Saham

Agar lebih memudahkan pemahaman, berikut besaran jumlah pajak dalam investasi saham:

Tipe pendapatan WP Dalam Negeri WP luar negeri
Transaksi penjualan saham
Individu dan Badan Usaha 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham

[PPh Pasal 4 ayat 2]

* Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.

* Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.

0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham

[PPh Pasal 4 ayat 2] 

Dividen
Individu 10% dari penghasilan bruto (NPWP)

[PPh Final Pasal 4 ayat 2]

20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)

[PPh Pasal 26]

* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).

Badan Usaha 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP)

[PPh Pasal 23]

* Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%.

Bunga atau diskont*
Individu dan Badan Usaha 15% pemotongan pada saat jatuh tempo obligasi.

{PP 16 tahun 2009 tentang PPh atas bunga obligasi bersifat final}

 

20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)

[PPh Pasal 26]

* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).

 * Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

* Bunga Obligasi yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) 

Ketentuan Pelaporan Pajak Saham

Berikut ketentuan dalam melaporkan pajak saham:

1. Menggunakan formulir SPT 1770-III atau 1770S

2. Pada kolom ‘penjualan saham di bursa efek’, tuliskan total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan, tarif pajak final atas transaksi penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham

Contoh;

Seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp100.000.000 untuk membeli saham.

Lalu menjualnya pada tahun berjalan sesuai harga pasar Rp50.000.000.

Maka perhitungan pajaknya adalah Rp50.000.000 x 0,1% = Rp50.000.

Jumlah Rp50.000 ini yang dilaporkan dalam pajak final atas transaksi penjualan saham, sebagai PPh terutang.   

3. Pada kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan.

Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.

Contoh;

Dalam tahun berjalan seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp1.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000

Dari perhitungan tersebut, maka investor harus melaporkan pajak atas dividen sebesar Rp100.000 sebagai PPh terutang.

Biasanya, dividen ini sudah langsung dipotong saat diberikan ke investor.

4. Pada formulir 1770-IV bagian ‘harta pada akhir tahun’, tuliskan jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember.

Contoh;

Ketika seorang investor berinvestasi pada awal tahun Rp100.000.000 dan pada akhir tahun portofolio ada pertumbuhan 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham sekarang menjadi Rp120.000.000.

Nah, jumlah inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan.

Untuk investor yang sumber penghasilannya hanya berasal dari investasi saham saja, maka SPT-nya akan berstatus nihil.

Sebab dia tidak perlu membayar pajak apapun terkait kegiatan investasi sahamnya di pasar modal.

Sedangkan yang harus dilakukan investor tersebut hanyalah mengisi dan melaporkan total pajak sahamnya dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan.

Investor juga diminta memasukkan data-data terkait portofolio dalam SPT-nya. 

Baca Juga: Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan

Cara Lapor Saham dalam SPT Tahunan

Berikut langkah-langkah cara melaporkan penjualan saham dalam SPT Tahunan pada pengisian formulir online SPT1770S di DJP Online:

1. Lakukan login dengan akun DJP Online dan mengisi langkah-langkah sesuai panduan pada setiap halaman hingga halaman ke-7.

Jawab pertanyaan: Apakah Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final? Pilih “Ya”.

Pada halaman ke-7 Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, isikan kolom yang tersedia:

  • Sumber/Jenis Penghasilan: Pilih angka 3. Penjualan Saham di Bursa Efek.
  • DPP/Penghasilan Bruto: Isikan sesuai jumlah saham yang dijual.
  • PPh Terutang: Isikan jumlah pajak penghasilan terutang sesuai perhitungan.

Kemudian klik “Simpan”.

Cara Lapor Saham di SPT Tahunan

2. Apabila Anda memiliki penghasilan dari Dividen, klik “Tambah” dan isikan kolom yang tersedia pada Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, yang terdiri dari:

  • Sumber/Jenis Penghasilan: Pilih angka 12. Dividen.
  • DPP/Penghasilan Bruto: Masukkan sesuai jumlah deividen.
  • PPh Terutang: Isikan jumlah pajak penghasilan terutang sesuai perhitungan.

Setelah selesai klik “Simpan”.

3. Jika portofolio saham terdapat nilainya, laporkan harta dalam bentuk saham yang ada pada halaman 8.

Halaman 8. Harta Pada SPT Tahun Lalu, klik “Tambah” dan isi formulir Harta Baru/New Asset, dengan detail kolom seperti berikut:

  • Pada Kode Harta: Gunakan kode 032-Saham, 031-Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.
  • Nama Harta: Isikan sesuai jenisnya yakni kode 031 untuk “Kumpulan Saham Jangka Pendek” dan kode 032 untuk “Kumpulan Saham Jangka Panjang”.
  • Tahun Perolehan: Isi sesuai tahun atas saham tersebut diperoleh (misalnya, 2023).
  • Keterangan: Isi dengan nama perusahaan tempat melakukan investasi saham (misalnya, sekuritas AAA).
  • Klik “Simpan”.

Itulah tadi penjelasan tentang pajak trading dan bagaimana cara lapor pajak saham dalam SPT Tahunan. Semoga dapat membantu!

 

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak