Daftar Isi
8 min read

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP Online

Tayang 05 Mar 2024
permintaan nsfp
Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP Online

e-Nofa online adalah situs Ditjen Pajak yang digunakan untuk permintaan dan penerbitan Nomor Serti Faktur Pajak. Ketahui syarat mendapatkan dan cara meminta NSFP online.

NSFP digunakan untuk buat Faktur Pajak dan dikeluarkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak oleh DJP.

Perlu diketahui, jumlah nomor Faktur Pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja yang diperlukan untuk melakukan permintaan NSFP untuk Anda.


Ketentuan Permintaan NSFP

Kasus Faktur Pajak tiktif atau Faktur Pajak ilegal menimbulkan masalah besar bagi negara karena dapat merugi hingga triliunan rupiah per tahun.

Maka dari itu, kini terdapat faktur pajak yang berbasis digital yang disebut Faktur Pajak elektronik atau eFaktur, yang pengelolaannya harus terdapat NSFP yang diterbitkan DJP.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-17/PJ/2014, ketentuan permintaan nomor seri faktur pajak sebagi berikut:

1. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:

  • KPP tempat PKP dikukuhkan
  • Laman website yang ditentukan/disediakan DJP atau e-Nofa online

2. Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:

  • Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan NSFP
  • Melalui website e-Nofa online atau situs yang ditentukan/disediakan oleh DJP

3. Kode Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki kode aktivasi dan password
  • Melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan
  • Melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP

Syarat Meminta NSFP

Untuk dapat meminta nomor seri faktur pajak, terlebih dahulu Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Harus Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP

Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e Nofa harus menjadi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP.

PKP adalah sebutan bagi pengusaha yang berbisnis melakukan jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1984.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Telah memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan telah disetujui DJP.

Masa berlaku Sertifikat Digital atau Sertifikat elektronik yakni 2 tahun sejak diberikan. PKP dapat meminta Sertifikat Eigital baru sebelum kadaluarsa.

Sertifikat Elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik, yang berisikan tanda tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.

Anda dapat langsung mengunduh, install dan memasang Sertifikat Elektronik pajak pada laptop atau komputer.

Selengkapnya Anda dapat membaca artikel mengenai Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak.

3. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

Pengusaha kena Pajak harus mempunyai kode aktivasi beserta password yang diberikan oleh DJP, untuk dapat mengakses layanan e Nofa online.

Baca juga: e-Nofa Online: Cara Install Sertifikat Elektronik di e-Nofa Pajak

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP Melalui e-Nofa OnlineIlustrasi cara mendapatkan NSFP online

Dua Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Karena kewenangan untuk mengeluarkan NSFP ada di tangan Ditjen Pajak, maka PKP harus meminta NSFP kepada DJP.

Jika zaman dahulu, cara mendapatkan NSFP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permohonan NSFP secara offline, kini Anda bisa mengajukan permintaan NSFP ini secara daring melalui aplikasi e-Nofa online.

Berikut dua cara meminta nomor seri faktur pajak:

A. Cara Mendapatkan NSFP Online

Merujuk PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak sebagai jawaban seputar tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, permintaan NSFP secara online hanya dapat dilakukan melalui e-Nofa Pajak Online.

Cara meminta nomor seri faktur pajak dengan mengunduh Sertifikat Elektronik e-Faktur terlebih dahulu.

1. Mengunduh Sertifikat Elektronik pada Browser Komputer

Pada proses mengunduh sertifikat elektronik untuk mendapatkan NSFP tersebut ada dua jenis sistem operasi (OS/system operation) pada komputer yang digunakan.

Anda bisa pilih OS komputer yang Anda gunakan untuk mengunduh / impor Sertifikat Elektroniknya, yakni:

a. Browser Chrome

  • Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar
  • Daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” di bawah
  • Kemudian klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates
  • Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya

b. Browser Firefox

  • Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar
  • Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates
  • Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates“, dan klik “Import

2. Langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa Online

Setelah selesai melakukan proses impor Sertifikat Elektronik Anda, segera akses dan masuk pada situs e-Nofa faktur untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online.

  1. Akses dan login pada situs e-Nofa online efaktur.pajak.go.id/pkp/home.
  2. Setelah masuk website e-Nofa, klik pada tombol “Permintaan NSFP”.
  3. Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja Anda impor dari browser.
  4. Lakukanlah permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda.
  5. Pilih menu Permintaan NSFP.
  6. Akan muncul pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah di-install.
  7. Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK”.
  8. Jika muncul pemberitahuan “Your connection is not private”, pilih “Advanced”.
  9. Setelah itu pilih “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)”.
  10. Lalu di halaman selanjutnya isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”.
  11. Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”.
  12. Akan muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih “OK”.
  13. Setelah itu muncul pemberitahuan bahwa browser akan mengunduh otomatis Nomor Seri Faktur Pajak.
  14. Seandainya NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual.
  15. Permintaan NSFP melalui eNofa DJP online pun selesai dilakukan.

B. Cara Mendapatkan NSFP secara Offline

Sebelum adanya e-Faktur, Anda harus meminta NSFP ke KPP di bawah ini:

  1. Anda harus mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan ini harus diisi lengkap dan disampaikan kembali ke KPP.
  2. Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
  3. Kode aktivasi dan password diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat, antara lain:
    • Sudah melakukan registrasi ulang PKP oleh KPP tempat PKP dikukuhkan berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak No.PER-05/PJ/2012.
    • PKP telah melakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2012
  4. Setelah PKP telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, maka berikut ini hal-hal yang wajib dilakukan oleh KPP:
    • KPP wajib menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang sudah ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP. Di mana, surat tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos/kurir yang dimasukan dalam amplop tertutup ke alamat PKP.
    • Kemudiam, KPP akan mengirimkan password melalui e-mail ke alamat email PKP yang tertera di surat permohonan kode aktivasi dan password yang dibuat oleh PKP.
  5. Setelah menerima kode aktivasi dan password, Anda bisa meminta NSFP dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.

Baca Juga: e-Nofa dan Solusi Error Permintaan NSFP Elektronik

Solusi Sulit Login ke e-Nofa Online saat Minta Nomor Surat Faktur Pajak

Berbagai penyebab menjadi alasan utama kenapa para wajib pajak gagal login pada aplikasi e-Nofa.

Pertama-tama, terdapat kesalahan saat memasukkan password dan username, maka dari itu, simpan baik-baik mengenai kedua hal tersebut.

Hal yang dapat dilakukan adalah mengecek email dari efaktur@pajak.go.id.

Namun jika sudah pernah diganti, Anda dapat mengklik tombol “lupa password”, kemudian Anda akan diminta mengisi NPWP, selanjutnya akan mendapat email untuk perbaruan password. 

Selain itu, server juga dapat menjadi masalah kenapa Anda tidak dapat login e-Nofa online, antara sedang diperbaiki atau memang sedang down.

Jika hal ini terjadi, mau tidak mau, Anda perlu menunggu hingga dapat diakses kembali.

Setelah mengetahui dan memahami mudahnya cara minta Nomor Seri Faktur Pajak melalui aplikasi e-Nofa online, sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda akan merasakan banyak keuntungannya.

Keuntungan permintaan NSFP melalui e-Nofa online itu, baik dari segi waktu maupun biaya dalam mengurus permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

NSFP disertakan dalam penerbitan Faktur Pajak yang wajib diurus oleh Pengusaha Kena Pajak dalam segala transaksinya.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak juga diwajibkan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang telah dicantumkan di dalam Faktur Pajak.

Penyampaian SPT PPN melalui eFaktur merupakan terobosan DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Anda tidak perlu lagi mengantre untuk membuat Faktur Pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Tata cara pembuatan Faktur Pajak elektronik dan pembuatan SPT PPN secara prosedur sama dengan tata cara pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN manual.

Secara umum, tahapan yang harus dilalui adalah:

  1. Register Aplikasi
  2. Registrasi User
  3. Administrasi Faktur dan Pembuatan SPT Masa PPN.

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Masa maupun Tahunan, dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Infografis NSFP Online

Mekari Klikpajak_Cara Mendapatkan NSFP Online

Setelah Punya NSFP, Buat Faktur Pajak Tanpa Install Aplikasi

Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah memperbarui sistem eFaktur dari sebelumnya sistem e-Faktur 2.2 menjadi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.

Dengan adanya pembaruan sistem e-Faktur terbaru ini, maka PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP Online, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Namun perlu diperhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP Online di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi pelaporan SPT Masa PPN wajib di e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak tanpa install aplikasi dan update eFaktur.

Terbaru, DJP kembali memperbarui sistem eFaktur yang mengharuskan PKP melakukan update e-Faktur 3.1 dan update eFaktur 3.2 untuk dapat menggunakan layanan pengelolaan eFaktur.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak