Daftar Isi
7 min read

Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Tayang 20 Sep 2022
Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final) berbeda dengan definisi dari pajak penghasilan tidak final. Perbedaan ini memengaruhi dasar penghitungan dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Ada banyak jenis pengenaan pajak dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) yang didasarkan dari sumber pendapatannya dan juga jumlah penghasilan yang diperolehnya.

Secara umum, pajak penghasilan sendiri adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh WP Orang Pribadi maupun WP Badan/Perusahaan selama satu tahun pajak.

Lebih lengkapnya penjelasan mengenai pengertian Pajak Penghasilan final atau PPh Final ini, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Mengenal Pengertian Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final atau yang juga disebut PPh Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya merupakan pajak yang memiliki skema tarif dan cara perhitungan yang berbeda dengan pajak penghasilan non-final.

PPh Final ini langsung dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh WP selama satu tahun berjalan.

Tujuan pemerintah menetapkan PPh Final adalah untuk meringankan beban WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Ada dua pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut, yaitu:

  • Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha
  • Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak

Mengingat pungutannya bersifat “langsung”, penghasilan yang dikenai PPh Final lantas dikecualikan dalam pajak terutang tahunan.

Namun terlepas dari hal itu, PPh Final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Artinya, perhitungan PPh Final murni hanya berdasarkan penghasilan bruto dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan.

Tidak diakumulasikan dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang PPh Pasal 17, biaya pengurang, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan.

Oleh karena itu, wajib pajak yang penghasilannya telah dipotong dan menyetor sendiri PPh Final Terutang, dianggap telah melunasi pajak.

Ilustrasi UMKM yang juga dikenakan tarif pajak penghasilan final

Objek Pajak Final dan Tarif Pajak Penghasilan Final

Objek PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan final adalah jenis penghasilan yang dikenai oleh pajak penghasilan final atau PPh Final. Tarif PPh Final dari setiap objek pajak berbeda-beda.

Mengacu pada UU nomor 36 Tahun 2008, berikut objek PPh Final beserta tarifnya:

1. Hadiah berupa undian dikenakan tarif sebesar 25%  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000.

2. Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan dikenakan tarif sebesar 20%. Ketentuan tarif ini diatur dalam PP 131/2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

3. Bunga dari obligasi (surat dan utang negara):

  • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif 15%.
  • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikenakan tarif 20%.

4. Bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing dikenakan tarif 10 %, sebagaimana diatur dalam PP No. 15 Tahun 2009.

5. Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C.

6. Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak yang awalnya dikenakan tarif 1% menurut PP No. 46 Tahun 2013, diturunkan menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.

Baca juga: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

7. Transaksi saham dan sekuritas lainnya, termasuk transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan mitra atau pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura atau usaha dikenakan tarif 0,1% sebagaimana tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997.

8. Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri dikenakan tarif masing-masing 0,5% dan 0,1%. Ketentuan ini seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997.

9. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa efek dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.

10. Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan termasuk usaha real estate dikenakan tarif 5% seperti tercantum dalam PP No.71 Tahun 2008.

11. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Hal ini dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.

12. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 5%.

13. Persewaan atas tanah dan bangunan dikenakan tarif 10%  sebagaimana diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.

14. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan tarif 1%.

Batas Waktu Lapor dan Bayar Pajak Final

Masing-masing jenis pajak penghasilan harus dilaporkan dan dibayarkan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Berikut ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan final:

  • PPh atas omzet penjualan (peredaran bruto) usaha harus dibayarkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila telah melakukan validasi NTPN, wajib pajak tidak perlu melaporkannya, namun cukup melampirkan laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan badan atau pribadi (SPT 1770).
  • PPh atas hadiah undian harus dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak dan harus dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • PPh atas transaksi penjualan saham harus dibayarkan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya transaksi penjualan saham. Sementaranya pelaporannya adalah tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya transaksi penjualan saham.
  • PPh atas bunga deposito atau tabungan, diskonto, SBI dan lain sebagainya harus dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • PPh atas jasa konstruksi harus dibayarkan pada tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan harus dibayarkan pada tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Itulah batas waktu pelaporan dan pembayaran masing-masing jenis pajak penghasilan. Sebaiknya, Anda melaporkan dan membayarkan pajak penghasilan tepat waktu agar tidak terkena sanksi.

Agar terhindar dari keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT pajak, miliki kalender saku pajak yang mudah untuk dicek kapan pun dan di mana pun Anda berada.

Lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Sistem ‘Cloud’ agar Mudah Urus Pajak

Untuk memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan seperti menghitung, membayar, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak hingga mengarsipkan pajak, manfaatkan teknologi komputasi awan (cloud computing).

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Teknologi ini memudahkan penggunanya untuk menjalankan program tanpa harus memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.

Sistem cloud juga memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud atau komputasi awan yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui aplikasi Klikpajak.id hanya dengan ponsel (smartphone).

Lapor Pajak Online Mudah di Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak karena akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui Aplikasi e-Filing Klikpajak untuk SPT pribadi dan e-SPT Tahunan Badan untuk WP Badan gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Berikut tutorial langkah-langkah cara lapor pajak online pribadi dan lapor pajak badan:

Fitur Lengkap Klikpajak: Buat Kode Billing, e-Faktur, Bukti Potong

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Sudah tahu tentang pengerian pajak penghasilan final, ya?

Itulah penjelasan tentang pengertian pajak penghasilan final. Dengan memahami pengertian pajak penghasilan final, maka sebagai wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak