Daftar Isi
13 min read

Pajak Profesi & Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Tayang 29 Jul 2020
Pajak Profesi & Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Apa pun profesinya, selama menjadi warga yang statusnya sebagai wajib pajak, harus memenuhi kewajiban pajaknya. Seperti apa pemahaman pajak profesi dan rumus perhitungan pajak penghasilannya bisa ditemukan dalam artikel ini.

Tentunya gelar profesi tak hanya berlaku bagi mereka yang bekerja dengan karier berjenjang saja. Dan pastinya, pajak penghasilan profesi tak terbatas pada wajib pajak yang bekerja di sebuah perusahaan, tapi juga profesi informal lainnya hingga yang berstatus punya usaha.

Seperti apa penjelasan terkait pajak profesi ini, mulai dari apa yang dimaksud pajak profesi hingga bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

YouTube video

Pengertian Pajak Profesi & Kategori Pajak Penghasilan Profesi

Kata profesi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sedangkan kata ‘berprofesi’ artinya orang yang mempunyai profesi.

Dengan demikian, bisa dibilang pajak profesi adalah pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi, di mana penghasilannya merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh).

Jika bicara pajak penghasilan, cakupannya memang luas karena tidak hanya meliputi orang pribadi, baik dalam negeri maupun luar negeri, tetapi juga dalam skala besar yakni badan atau perusahaan.

Kali ini Klikpajak lebih memfokuskan pada pembahasan PPh Profesi yang artinya mengarah pada individu atau penghasilan perorangan sebagai wajib pajak atas profesi yang dimiliki.

Dengan demikian, kategori pajak profesi ini terbagi menjadi dua, yakni:

a. PPh Karyawan

PPh Karyawan ini artinya pajak penghasilan yang dikenakan pada seorang karyawan atau pegawai dengan status karyawan tetap maupun karyawan kontrak, baik termasuk pekerja dalam negeri maupun luar negeri atau warga asing.

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka pajak yang dipungut dari profesi pekerja ini disebut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Apa perbedaan PPh 21/26?

Gampangnya, jika PPh 21 itu artinya pajak penghasilan yang dikenakan untuk wajib pajak pekerja dalam negeri, sedangkan PPh 26 untuk wajib pajak pekerja asing di Indonesia.

PPh Pasal 21/26 ini dipungut oleh perusahaan pemberi kerja terhadap karyawannya dari gaji setiap bulannya yang dibayarkan. Kemudian perusahaan akan menyetorkan pungutan PPh 21/26 tersebut ke kas negara.

Contoh profesi karyawan dengan kewajiban PPh 21 adalah karyawan swasta maupun pegawai negeri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya.

b. PPh Non Karyawan atau Bukan Pegawai

Bagaimana dengan PPh bagi yang non karyawan? Tak beda jauh dengan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap karyawan, PPh non karyawan artinya PPh yang dikenakan pada wajib pajak pekerja bebas atau bukan pegawai.

Pekerja bebas di sini terbagi menjadi beberapa macam, mulai dari pekerja lepas yang kerap disebut freelancer dengan penghasilan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, hingga orang yang punya usaha dan mendapatkan gaji dari usahanya.

Namun, jenis pajak penghasilan bagi profesi ini tidak hanya terbatas pada pengenaan PPh 21 saja, tapi bisa termasuk dalam kewajiban PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 atau biasa disebut PPh Final 23/2018, tentang:

“Pajak Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.”

Contoh profesi bukan karyawan dan pengusaha dengan kewajiban PPh 21 adalah pekerja bebas, artis, pengusaha, konsultan, dan lainnya.

Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak PenghasilannyaIlustrasi wajib pajak yang memiliki NPWP sebagai syarat pemenuhan kewajiban PPh Profesi

Jenis-Jenis Profesi dan Kewajiban Pajak Profesi

Ada banyak jenis profesi yang penghasilannya merupakan objek pajak. Dari penjelasan di atas, Klikpajak akan menyebutkan beberapa jenis profesi yang dikelompokkan berdasarkan perhitungan pajak penghasilannya, di antaranya:

PPh Pasal 21/26

Pengenaan PPh Pasal 21/26 ini diperuntukkan bagi profesi:

  • Karyawan swasta
  • Karyawan BUMN

PPh Pasal 21 Final

Pajak penghasilan atau PPh 21 Final ini diperuntukkan bagi profesi:

  • Pegawai negeri sipil (PNS)
  • Anggota TNI dan Polri

PPh Pasal 21 dan PPh Final PP 23/2018

Pengenaan PPh 21 sekaligus PPh Final PP 23/2018 ini diperuntukkan bagi profesi:

  • Profesi artis atau content creator
  • Profesi konsultan
  • Profesi dokter
  • Profesi pengajar
  • Profesi desainer
  • Profesi penulis
  • Profesi olahragawan
  • Pengusaha
  • Dan masih banyak lagi

Dasar Perhitungan PPh

Tidak semua yang memiliki penghasilan diharuskan membayar pajak. Ada batas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan atau bisa disebut Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib pajak lajang Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000

Aturan Tarif PPh Pribadi

Pada dasarnya ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1), yakni:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Khusus untuk karyawan BUMN, jumlah penghasilan bruto yang diterima saat dibayarkan akan dikurangkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Jumlah ini ditetapkan paling tinggi Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

Mekanisme Perhitungan PPh Final Orang Pribadi

Mekanisme perhitungan PPh Final Orang Pribadi ini dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), di antaranya:

a. Mekanisme Umum

Perhitungan yang menggunakan mekanisme umum ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang melakukan pembukuan. Perhitungan pajaknya menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.

Mekanisme umum ini biasanya digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.

Perhitungan menggunakan mekanisme ini perlu melakukan penyesuaian fiskal. Penyesuaian fiskal ini dilakukan sebelum menghitung PPh OP yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Istilah PPh Kurang/Lebih Bayar di mekanisme umum

  • Istilah PPh Kurang Bayar atau PPh Pasal 29 adalah nilai kekurangan pembayaran jika pajak terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dibanding kredit pajaknya.
  • Istilah PPh Lebih Bayar atau PPh Pasal 28A adalah nilai kelebihan bayar jika pajak terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih kecil dibandingkan kredit pajaknya.

b. PPh Final PP 23 Tahun 2008

Mekanisme PPh Final PP 23 tahun 2018 ini digunakan orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Tarif pajak penghasilannya berdasarkan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2018, yang sebesar 0,5% tersebut.

c. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Mekanisme perhitungan PPh ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan, tapi dengan mengajukan pemberitahuan ke DJP untuk menggunakan NPPN sesuai yang ditetapkan dalam PER-17/PJ/2015. Kemudian pajaknya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17.

Mekanisme NPPN ini biasanya digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.

Jenis profesi pekerjaan bebas yang bisa menggunakan perhitungan dengan mekanisme NPPN ini di antaranya:

  • Artis (pemusik, presenter, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawati/peragawan, penari, pemain drama
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, artistek, akuntan, dokter, konsultan, aktuaris, penilai dan notaris)
  • Distributor perusahaan berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • Pengawas atau pengelola proyek
  • Petugas penjaja barang dagangan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Agen asuransi
  • Olahragawan

PPh Pasal 21 Final Khusus untuk Abdi Negara

Khusus untuk para abdi negara seperti pejabat negara, PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, ditetapkan sebagai berikut:

  • 0% dari penghasilan bruto untuk PNS Golongan I dan II, TNI dan Polri golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
  • 5% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, TNI dan Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
  • 15% dari penghasilan bruto bagi pejabat negara, PNS golongan IV, TNI dan Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Kaitan Perhitungan PPh dengan KLU

Seperti uraian di atas, tidak semua wajib pajak yang berprofesi sebagai karyawan atau pekerja lepas saja yang dikenakan pajak penghasilan, tapi juga bagi yang berprofesi pengusaha.

Tarif PPh Final PP 23/2018 yang digunakan bagi wajib pajak pekerja lepas atau pengusaha maupun karyawan yang memiliki usaha/pekerjaan sampingan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Ketentuannya adalah penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Lalu, apa kaitannya perhitungan PPh dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)?

KLU pajak adalah kode yang diterbitkan oleh DJP yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis usaha.

Masing-masing kode KLU ini memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung domisili atau tempat usaha dilakukan. Dan tarif KLU ini nantinya digunakan dalam penyusuan perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib pajak orang pribadi.

Contoh Tarif KLU di Kota Besar

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Berikut contoh tarif NPPN berdasarkan KLU di kota besar Indonesia untuk beberapa jenis KLU tertentu:

Pertanian Tanaman Jagung

  • Kode KLU 01111
  • Tarif NPPN 15% di 10 ibukota provinsi dan tarif sama di ibukota provinsi lainnya, serta daerah lainnya

Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

  • Kode KLU 01131
  • Tarif NPPN 11,5% di 10 ibukota provinsi, 11% di ibukota provinsi lainnya, dan 10% di daerah lainnya

Pembibitan dan Budidaya Lebah

  • Kode KLU 01493
  • Tarif NPPN 11% di 10 ibukota provinsi, 10% di ibukota provinsi lainnya, dan 9% di daerah lainnya

Industri Pembekuan Ikan

  • Kode KLU 10213
  • Tarif NPPN 15% di 10 ibukota provinsi, 14,5% di ibukota provinsi lainnya, dan 14% di daerah lainnya

Pedagang Eceran Tekstil

  • Kode KLU 47511
  • Tarif NPPN 30% di 10 ibukota provinsi, 25% di ibukota provinsi lainnya, dan 20% di daerah lainnya

Contoh Perhitungan PPh Pajak Profesi

Bagaimana perhitungan PPh Karyawan sekaligus jadi pengusaha dan bagi yang punya penghasilan lebih dari sumber?

Berikut beberapa contoh perhitungan pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki profesi pekerja maupun sebagai pengusaha.

Ilustrasi perhitungan PPh 21 Karyawan yang punya usaha:

Pak Kelik seorang lajang yang bekerja di PT AAA dan tidak memiliki tanggungan serta sudah punya NPWP. Pada formulir bukti potong 1721 A1 yang merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh WP OP karyawan swasta (atau 1721 A2 bagi pegawai negeri) tahun 2020.

Perhitungan PPh 21 sebagai Karyawan:

Penghasilan bruto setahun = Rp180.000.000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp126.000.000
PPh 21 Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp123.500.000 = Rp18.525.000 (+)
Jumlah = Rp21.025.000

 

Selain menjadi karyawan, Pak Kelik juga punya usaha tekstil. Pada 2020, Pak Kelik mendapatkan omzet sebesar Rp4.500.000.000. Omzet ini turun dari capaian tahun 2019 yang sebesar Rp8.000.000.000 akibat dampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Biaya yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini, Pak Kelik merogoh kocek sebesar Rp2.500.000.000 (fiskal). Angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Meski omzet Pak Kelik di 2020 kurang dari Rp4,8 miliar (yakni hanya Rp4,5 miliar), tapi penghitungan PPh tidak menggunakan skema PPh Final PP 23/2018 karena besar omzet pada 2019 lebih besar, yakni Rp8 miliar. Sehingga dalam perhitungan PPh pada 2020 ini, Pak Kelik tetap menggunakan tarif normal UU PPh Pasal 17.

Perhitungan PPh dari Usaha Pak Kelik di 2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan:

Karyawan di PT AAA Usaha Tekstil
Penghasilan Bruto = Rp180.000.000 = Rp4.500.000.000
Biaya = Rp2.500.000.000
= Rp2.000.000.000 (+)
Total penghasilan neto = Rp2.180.000.000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000 (+)
Penghasilan Kena Pajak = Rp2.126.000.000
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000
25% x Rp500.00.000 = Rp125.000.000
30% x Rp1.961.000.000 = Rp588.300.000 (+)
Jumlah PPh Terutang = Rp753.300.000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21 (dipotong PT AAA) = Rp21.025.000
Angsuran PPh 25 = Rp30.000.000 x 12 bulan =  Rp360.000.000 (+)
Jumlah kredit pajak = Rp381.025.000 (-)
PPh Kurang Bayar = Rp372.275.000

 

Untuk contoh perhitungan PPh dari berbagai macam profesi yang menggunakan mekanisme umum, PPh Final PP 23/2018, dan NPPN, bisa Anda lihat selengkapnya di SINI.

Note: Anda juga bisa melihat contoh perhitungan PPh lainnya di tautan ini.

Bagaimana Ketentuan Bayar dan Lapor PPh Pajak Profesi?

Sesuai UU PPh bahwa pelaporan pajak penghasilan orang pribadi ini dilakukan setahun sekali dalam bentuk penyampaian formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Berikut rincian beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 ini digunakan untuk WP OP yang punya penghasilan dari usaha/pekerja bebas, satu atau dua lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, serta penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri, dengan rincian kode formulir adalah:

  • 1770: Induk SPT Tahunan PPh WP OP.1770-I: Penghitungan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi WP yang melakukan pembukuan.
  • 1770-II: Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayarkan/dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah (DTP).
  • 1770-III: Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah
  • 1770-IV: Harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S ini digunakan untuk WP OP yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, dengan rincian kode formulir sebagai berikut:

  • 1770 S: Induk SPT Tahunan PPh WP OP bagi yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, merupakan penghasilan dalam negeri, dan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
  • 1770 S-I: Penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah (DTP).
  • 1770 S-II: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga

Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS ini digunakan WP OP yang punya penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun, yakni:

  • 1770 SS: Induk SPT Tahunan PPh OP bagi pajak penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, serta daftar harta dan kewajiban.

 

Kapan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajaknya?

Periode pelaporan SPT PPh Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Sedangkan batas pembayaran:

  • Mekanisme umum dan NPPN, dilakukan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya
  • PPh Final sesuai PP 23/2018, dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya

Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Supaya terhindar dari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Bayar dan Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa di Klikpajak

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditentukan sebagai berikut:

1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

“Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.”

Klikpajak menyediakan fitur e-Billing untuk membuat ID Billing yang valid sebagai syarat pembayaran pajak dan e-Filing pajak yang bisa diakses secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas, untuk semua jenis pajak.

Note: Langkah-langkah pembuatan ID Billing dan Penyampaian SPT Tahunan PPh bisa klik di SINI.

Bukan hanya itu, aplikasi pajak online Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Faktur, e-Bupot, dan fitur Tax Activity yang memungkinkan seluruh aktivitas perpajakan Anda terintegrasi secara terpusat sehingga memudahkan dalam menelurusi dan menemukan file perpajakan Anda.

Tunggu apalagi, urus dan lakukan kebutuhan aktivitas perpajakan Anda di Klikpajak. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.

Apa pun jenis PPh dan urusan perpajakan Anda, tinggal klik, pengelolaan pajak Anda langsung terupdate secara otomatis! Mudah, efektif dan efisien, bukan?

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak