Daftar Isi
8 min read

Panduan Lengkap Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan

Tayang 22 Dec 2020
Panduan Lengkap Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan

Bagi karyawan/pegawai yang memiliki NPWP atau yang tidak punya NPWP akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berbeda. Ikuti panduan lengkap cara menghitung PPh 21 tanpa NPWP untuk karyawan sebelum menyetorkan pajak ke kas negara.

Apa ‘sih perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang punya NPWP dan tidak memiliki NPWP?

PPh Pasal 21 karyawan/pegawai ini dipotong oleh pemberi kerja/perusahaan dari gaji yang diperoleh karyawan setiap bulannya.

Kemudian, perusahaan harus membayarkan atau menyetorkan PPh 21 yang dipungut dari gaji karyawan yang dibayarkan perusahaan tiap bulan tersebut.

Agar lebih mudah membayar atau menyetorkan pungutan PPh 21 ke kas negara, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda dapat menggunakan fitur e-Billing Klikpajak dan langsung saja membuat Kode Billing sekaligus bayar billing/pajak di e-Billing Klikpajak.

Sebelum membayarkan kewajiban pemungutan pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke kas negara, pastikan penghitungan PPh 21 karyawan sudah benar untuk menghindari kesalahan yang berakibat pada sanksi denda.

Lalu, bagaimana cara menghitung PPh 21 tanpa NPWP bagi karyawan/pegawai yang bekerja di suatu perusahaan? Berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan dibahas tentang NPWP secara umum agar lebih mudah memahami penghitungan PPh 21 tanpa NPWP bagi karyawan.

YouTube video

Apa itu NPWP dan Perannya dalam Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan DJP kepada setiap WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Mendapatkan NPWP itu mudah, begini cara membuat NPWP online.

Peran NPWP dalam menghitung PPh Pasal 21

NPWP berpengaruh dalam melakukan penghitungan PPh 21 karyawan.

Tentu saja, karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap akan dikenai kewajiban membayar pajak penghasilan selama menerima gaji atau pendapatan.

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, WP Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan tidak punya NPWP akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang berbeda.

Pastinya, WP OP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan lebih besar dibanding yang punya NPWP.

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi:

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP”.

Kemudian berdasarkan Peraturan DJP Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pada Bab VII Pasal 20 disebutkan;

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP adalah:

  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP

Perlu diperhatikan, pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% tersebut hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

Berapa Tarif PPh Karyawan yang Memiliki NPWP?

Tarif PPh Orang Pribadi yang memiliki NPWP secara umum akan dikenakan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1a) UU PPh No. 36/2008.

WP karyawan merupakan WP Orang Pribadi dalam negeri yang akan dikenakan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 17 ayat (1a), yaitu:

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Rp50.000.000 5%
Di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 10%
Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
Du atas Rp500.000.000 30%

Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi dalam Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP

Dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi terdapat kompenen pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Ini disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP merupakan hak WP Orang Pribadi termasuk karyawan dari pemerintah.

Apa itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Perlu diingat, besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya

Perubahan besar PTKP ini tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

  1.   PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
  2.   Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
  3.   Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
  4.   PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun

Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:

PTKP Pria/Wanita Lajang PTKP Priba/Wanita Kawin PTKP Suami-Istri Digabung
TK/0 = Rp54.000.000 K/0 = Rp58.500.000 K/I/0 = Rp112.500.000
TK/1 = Rp58.000.000 K/1 = Rp63.000.000 K/I/1 = Rp117.000.000
TK/2 = Rp63.000.000 K/2 = Rp67.000.000 K/I/2 = Rp121.500.000
TK/3 = Rp67.500.000 K/3 = Rp72.000.000 K/I/3 = Rp126.000.000

 

Keterangan Tabel:

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)

TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan

TK/1 = Tidak kawin dan punya 1 tanggungan

TK/2 = Tidak kawin dan punya 2 tanggungan

TK/3 = Tidak kawin dan punya 3 tanggungan

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)

K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan

K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan

K/2 = Kawin dan punya 2 tanggungan

K/3 = Kawin dan punya 3 tanggungan

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)

K/I/0 = Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan

K/I/1 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan

K/I/2 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 2 tanggungan

K/I/3 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 3 tanggungan

Note: Untuk mengetahui contoh penghitungan PPh 21 metode Gross, Gross Up dan Nett, selengkapnya baca di SINI.

 

Ketahui Metode Penghitungan PPh 21 Karyawan Terlebih Dahulu

Sebelum mulai menghitung PPh 21 tanpa NPWP buat karyawan, terlebih dahulu pahami metode penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan berikut ini:

  1. Penghitungan PPh 21 Metode ‘Nett’

Penghitungan PPh 21 dengan metode neto (net) adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan perusahaan, di mana perusahaanlah yang menanggung pajak karyawan tersebut.

Artinya, penghitungan PPh 21 dengan menggunakan metode Nett adalah pemotongan pajak di mana perusahaan yang menanggung pajak karyawannya.

  1. Penghitungan PPh 21 Metode ‘Gross’

Kebalikan dari penghitungan PPh dengan metode bruto (gross) adalah cara menghitung pajak penghasilan yang secara keseluruhan dibebankan pada gaji yang seharusnya diterima karyawan.

Jadi, penghitungan PPh 21 dengan menggunakan metode Gross adalah pemotongan pajak penghasilan di mana karyawan yang menanggung pajaknya.

  1. Penghitungan PPh 21 Metode ‘Gross Up’

Cara menghitung pajak penghasilan dengan metode Gross Up ini artinya memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah pemotongan pajak yang ditentukan.

Penghitungan PPh 21 dengan metode Gross Up ini pun terbilang lebih rumit dibanding metode Nett ataupun Gross.

Sebab penghitungan PPh 21 metode gross up ini didasarkan pada jumlah tunjangan yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Cara Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan

Cara Menghitung PPh 21

Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki NPWP dan karyawan yang tidak punya NPWP, berikut dua contoh simulasi penghitungannya.

Juga tabel perbandingan dari penghitungan keduanya.

a. Contoh Menghitung PPh 21 Karyawan yang Memiliki NPWP

Contoh penghitungan PPh 21 karyawan yang memiliki NPWP adalah seperti berikut ini:

Pak Kelik adalah karyawan di PT AAA dengan penghasilan Rp35.000.000 gross setiap bulannya. Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak dan punya NPWP.

Maka, penghitungan PPh 21 Pak Kelik adalah:

Gaji Pokok setahun = Rp35.000.000 x 12 bulan = Rp420.000.000
Biaya Jabatan:    
Biaya jabatan sebulan = 5% x Rp35.000.000 = 1.750.000  
Biaya jabatan setahun = Rp1.750.000 x 12 bulan = Rp21.000.000 (-)
Penghasilan Neto setahun   = Rp399.000.000
PTKP (K/2)   = Rp67.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp332.000.000
PPh 21 Terutang:    
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
15% x Rp250.000.000 = Rp42.300.000  
25% x Rp32.000.000 = Rp8.000.000 (+)  
PPh 21 Terutang setahun   = Rp52.800.000
PPh 21 Terutang sebulan = Rp52.800.000 / 12 bulan = Rp4.400.000
Gaji yang diterima sebulan = Rp35.000.000 – Rp4.400.000 = Rp30.600.000

 b. Contoh Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan

Berikut adalah contoh penghitungan PPh 21 karyawan tanpa NPWP.

Kali penghitungan PPh 21 tanpa NPWP karyawan adalah menggunakan metode gross up.

Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak, bekerja sebagai karyawan di PT BBB dengan penghasilan sebesar Rp35.000.000 gross setiap bulannya dan tidak punya NPWP.

Maka, penghitungan PPh 21 Pak Kelik adalah:

Gaji Pokok setahun = Rp35.000.000 x 12 bulan = Rp420.000.000
Biaya Jabatan:    
Biaya jabatan sebulan = 5% x Rp35.000.000 = Rp1.750.000  
Biaya jabatan setahun = 1.750.000 x 12 bulan = Rp21.000.000 (-)
Penghasilan Neto   = Rp399.000.000
PTKP (K/2)   = Rp67.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp332.000.000
PPh 21 Terutang:    
5% x 120% x Rp50.000.000 = Rp3.000.000  
15% x 120% x Rp282.000.000 = Rp16.920.000  
25% x 120% x Rp45.000.000 = Rp13.500.000 (+)  
PPh Terutang setahun   = Rp33.420.000
PPh Terutang sebulan = Rp33.420.000 / 12 bulan = Rp2.785.000
Gaji yang diterima sebulan = Rp35.000.000 – Rp2.785.000 = Rp32.215.000

c. Contoh Perbandingan PPh 21 Tanpa NPWP dan PPh 21 yang Memiliki NPWP

Berikut adalah perbandingan penghitungan PPh 21 Karyawan dengan NPWP dan yang tidak dengan NPWP secara sederhana, dengan ilustrasi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp50.000.000:

Karyawan dengan NPWP Karyawan Tanpa NPWP
Pajak Tahunan Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000 Pajak Tahunan 120% x 5% x Rp50.000.000 = Rp3.000.000
Pajak Bulanan Rp2.500.000 : 12 bulan = Rp203.333 Pajak Bulanan Rp3.000.000 : 12 bulan = Rp250.000

 

Agar lebih mudah menghitung PPh 21 tanpa NPWP maupun karyawan yang memiliki NPWP, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.

Buat Urusan Perpajakan Anda Lebih Mudah dengan Klikpajak.id

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Bukan hanya itu, melalui Klikpajak Anda juga mudah membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot.

Berikut penjelasan fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda.

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak