Daftar Isi
4 min read

Pajak Digital Global, Perkembangan Lebih Lanjut

Tayang 16 Jun 2020
Perkembangan Pembahasan Pajak Digital Global
Pajak Digital Global, Perkembangan Lebih Lanjut

Ekonomi digital yang memacu disrupsi dunia bisnis digital, mendorong banyaknya perubahan di dunia bisnis. Munculnya banyak startup serta e-commerce yang tidak mengenal batas wilayah negara, memerlukan penyesuaian dari peraturan serta hukum yang berlaku yang terkait dengan bisnis-bisnis tersebut, begitu juga dengan perpajakan.

Sebagai pengusaha, Anda perlu mengetahui perkembangan pembahasan pajak digital global yang sedang dan terus dilakukan oleh berbagai negara di dunia, untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan Anda diatur secara adil serta tetap memberikan ruang bagi kelangsungan usaha Anda.

Simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

Perubahan Bisnis Digital dan Potensi Masalah Bisnis Terkait

Perubahan yang paling mendasar yang membedakan bisnis digital dengan bisnis konvensional adalah kemampuannya menghasilkan penghasilan tanpa kehadiran fisik sekalipun. Perusahaan yang memiliki kantor pusat di Amerika Serikat seperti Google dapat menghasilkan penghasilan dari Google Ads yang dipasang oleh warga negara Indonesia, misalkan.

Sulit untuk menentukan dimana penghasilan dihasilkan, karena ketiadaan fisik saat penghasilan tersebut terjadi, karena dapat dikatakan bahwa penghasilan tersebut terjadi secara digital.

Hal ini dapat menimbulkan potensi masalah bagi pengusaha, apabila tidak ada kesepakatan tentang pajak digital global karena dapat terjadi sengketa hukum antara perpajakan di Indonesia dan di Amerika Serikat. Selain itu, potensi kerugian lain dapat timbul bagi pengusaha, apabila terjadi dua kali pemungutan pajak.

Note: Tahukah Anda bahwa pembelian produk digital akan kena pajak mulai 1 Juli 2020? Baca penjelasan lebih lengkapnya Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Perlunya Konsensus Pajak Digital Global

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di tahun 2015 telah merumuskan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan dimana terdapat 15 langkah aksi yang diharapkan dapat menghasilkan konsensus global tentang pajak digital tersebut di atas.

Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP, ikut terlibat dalam Task Force on The Digital Economy (TFDE) OECD/G20. Di tengah wabah Corona, pada 8 April 2020, TFDE OECD tetap melakukan pembahasan pajak digital global. Pembahasan fokus pada dua pilar pajak digital global sebagai berikut:

1. Pilar Pertama

Berfokus pada bagaimana hak pemajakan atas penghasilan yang dihasilkan dari aktivitas bisnis digital dialokasikan kepada masing-masing yurisdiksi (wilayah negara/ wilayah perpajakan) yang terkait. Pilar pertama mencoba mengejawantahkan pendekatan baru dalam pengalokasian hak pemajakan, yaitu dengan mempertimbangkan yang pertama jumlah partisipasi pengguna (user participation).

Lalu yang kedua mempertimbangkan harta tidak berwujud terkait fungsi pemasaran (marketing intangible), dan yang ketiga adalah mempertimbangkan eksistensi kegiatan ekonomi yang signifikan (significant economic presence). 2. 

2. Pilar Kedua

berfokus pada isu penghindaran pajak lainnya serta pengembangan perangkat aturan terkait pengenaan tarif pajak minimum yang dapat diberlakukan secara global.

Baca juga: Regulasi Pajak Ekonomi Digital Dunia Internasional

Pajak dan Industri Digital Indonesia

Diharapkan dalam pembahasan ini dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku bisnis digital terutama pelaku bisnis digital di Indonesia. Mengingat, dalam studi yang dilakukan oleh Termasuk, Google, bersama Bain & Co, diketahui ukuran ekonomi digital Indonesia adalah yang terbesar se-Asia Tenggara di tahun 2019 dengan ukuran mencapai $40 miliar dan dipercaya akan makin tumbuh pesat di 2025.

Sementara jumlah pengguna internet yang mencapai angka 152 juta yang merupakan potensi pasar bisnis digital yang menjanjikan bagi para pengusaha/ pelaku bisnis digital.

Selama ini Pemerintah Indonesia self-assessment system bagi Wajib Pajak dalam proses perhitungan, pembayaran serta pelaporan perpajakannya. Sementara untuk konsep kehadiran fisik dalam penerimaan penghasilan, Indonesia menerapkan prinsip worldwide income.

Prinsipnya, penerimaan penghasilan dari dalam maupun dari luar negara Indonesia akan diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun perhitungannya menyesuaikan dengan peraturan dan ada atau tidaknya Tax Treaty antara negara-negara yang terkait.

Sebagai pengusaha, Anda dapat memulai mempersiapkan diri dengan melakukan pengadministrasian kewajiban perpajakan Anda secara digital.

Agar ketika terdapat kebijakan pajak digital baru, perusahaan Anda dapat bertransisi dengan lancar. Software perpajakan digital yang dapat digunakan adalah Klikpajak.

Software Klikpajak selain memiliki fitur perhitungan dan pelaporan pajak yang up to date terhadap peraturan yang berlaku, juga didukung oleh teknologi cloud yang handal. Anda dapat melakukan pengarsipan file perpajakan perusahaan Anda sehingga, Anda tidak perlu kawatir mengalami kehilangan atau kerusakan data. Gunakan Klikpajak secara gratis mulai dari sekarang.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak