Daftar Isi
3 min read

Jenis Barang Kena PPNBM & Pertimbangannya untuk Pengusaha

Tayang 04 Oct 2018
Jenis Barang Kena PPNBM & Pertimbangannya untuk Pengusaha

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pungutan pajak tambahan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang yang termasuk dalam kategori mewah. Pungutan pajak tersebut dilakukan oleh pengusaha untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM pengusaha adalah istilah khusus (tidak resmi) yang digunakan untuk merujuk pada pajak atas barang-barang mewah yang seringkali berkaitan dengan suatu kegiatan usaha. Pada dasarnya, jenis barang mewah yang dikenakan PPnBM ada dua jenis, yakni PPnBM kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Dengan hadirnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK Nomor 35/PMK.010/2017) berarti Peraturan Menteri Nomor 206/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK No 206/PMK.010/2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun rincian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah sebagai berikut:

1. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 20%

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang bisa dijadikan lokasi untuk Badan Usaha:

a. Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) atau lebih.

b. Apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) atau lebih.

2. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 40%

a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin.

3. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 50%

Kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

  1. Helikopter.
  2. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

  1. Senjata artileri.
  2. Revolver dan pistol.
  3. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 75%

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

  1. Kapal pesiar dan kendaraan air terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Juga penting untuk mengetahui lebih jauh mengenai tarif pajak dari Barang Kena Pajak tergolong mewah tersebut.

Pertimbangan Dikenakan PPnBM Pengusaha

Perlu diketahui, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha. Adapun pertimbangan pemerintah dalam memberlakukan PPnBM adalah sebagai berikut:

  1. Demi kestabilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
  2. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
  3. Sebagai bentuk perlindungan kepada produsen kecil atau tradisional.
  4. PPnBM untuk mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, kriteria suatu barang masuk dalam kategori mewah adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  3. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Pada dasarnya, dalam kegiatan usaha yang memang memiliki banyak jenis dan bidang, rincian jenis barang di atas sering dibutuhkan dan oleh karena itu dapat dikenakan PPnBM pengusaha.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak