Daftar Isi
8 min read

Aturan Baru Nilai Pabean dan Kalkulator Bea Masuk

Tayang 04 Jan 2023
Nilai Pabean
Aturan Baru Nilai Pabean dan Kalkulator Bea Masuk

Nilai pabean merupakan dasar untuk menghitung bea masuk. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru nilai pabean dalam PMK 144 Tahun 2022.

Untuk diketahui, dasar hukum nilai pabean diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan (s.t.d.t.d) UU No. 17 Tahun 2006.

Kemudian sebagai peraturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, mencabut PMK 62/2018, PMK 34/2016, dan PMK 160/2010.

Hampir semua transaksi barang dan jasa memiliki unsur pajak, tak terkecuali barang yang diimpor dari luar negeri.

Seperti apa aturan baru nilai pabean dalam PMK 144/2022 ini dan bagaimana cara hitung bea masuk? Adakah kalkulator bea masuk untuk memudahkan penghitungannya?

Lebih jelasnya bagaimana ketentuan baru nilai pabean untuk menghitung bea masuk dalam beleid terbaru ini, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak.id berikut ini.


Pengertian Nilai Pabean dan Metode Penetapan Nilainya

Pengertian Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan untuk penghitungan bea masuk dari impor barang.

Umumnya nilai pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi, sehingga dalam penghitungan ini juga dikenal dengan istilah CIF (Cost+Insurance+Freight).

Namun jika nilai pabean tersebut tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi atau CIF, maka bisa ditetapkan berdasarkan nilai dan metode tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan kepabeanan.

Merujuk UU  Kepabeanan, untuk menentukan besar nilai pabean, dapat ditetapkan berdasarkan enam metode sebagai dasar penentuannya, yaitu:

1. Berdasarkan nilai transaksi

2. Berdasarkan nilai transaksi dari barang identik

3. Berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa

4. Berdasarkan metode deduksi

5. Berdasarkan metode komputasi

6. Berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu

Artinya, jika nilai pabean tidak bisa ditentukan berdasarkan pada poin pertama yakni nilai transaksi (international commercial term [incoterms] cost, insurance, dan freight / CIF), maka nilai pabean dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

Apabila tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik, maka bisa ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa, dan begitu seterusnya sesuai dengan beberapa pilihan metode di atas.

Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

Berikut penjelasan 6 metode yang digunakan untuk penentuan nilai pabean dari barang impor:

A. Metode Nilai Transaksi

Metode nilai transaksi adalah penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, yakni dari harga yang seharusnya dibayar oleh pembeli dan/atau ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

Nilai transaksi tersebut harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

B. Metode Nilai Transaksi Barang Identik

Metode nilai transaksi barang identik adalah penentuan yang dapat digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi syarat berikut:

  • Berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.
  • Tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
  • Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
  • Menggunakan moda transportasi yang sama.

C. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa

Metode nilai transaksi barang serupa adalah penentuan yang dapat digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi syarat berikut:

  • Berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilainya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.
  • Tanggal B/L atau AWB sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L maupun AWB barang impor yang sedang ditentukan nilainya.
  • Tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilainya.
  • Menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga: Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling

D. Metode Deduksi

Metode deduksi adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas:

  • barang impor yang bersangkutan;
  • barang identik; atau
  • barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan.

E. Metode Komputasi

Metode komputasi adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilainya dari barang impor yang bersangkutan, berupa:

  • Biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan.
  • Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean.
  • Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi.

F. Metode Pengulangan (Fallback Method)

Metode pengulangan adalah metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Nilai Pabean dan Ketentuan Baru dalam PMK 144 Tahun 2022

Aturan Baru Nilai Pabean dalam PMK 144 Tahun 2022

Perubahan ketentuan dalam peraturan terbaru ini lebih pada aspek prosedural penelitian dan konsep nilai pabean yang terdiri dari:

1. Penentuan nilai pabean dilakukan sendiri oleh importir atau pemilik barang (self-assessment).

2. Perubahan mekanisme deklarasi dan informasi nilai pabean yang jadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

3. Perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomatis.

4. Penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

5. Pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean.

6. Penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean.

7. Penentuan nilai pabean oleh Direktur Bea dan Cukai.

Melalui beleid terbaru ini pula pemerintah menekankan agar importir melakukan self assessment dengan benar, sebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan penelitian nilai pabean dengan teknologi yang mumpuni melalui teknologi kecerdasan buatan (AI/Artificial Intelligence).

Dengan teknologi AI ini pula barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean karena proses penelitian dan penetapan nilai pabeannya oleh DJBC lebih mudah dan cepat.

Penggunaan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Setiap barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia, akan melewati proses seleksi melalui pemeriksaan oleh pihak atau petugas Bea Cukai terlebih dahulu.

Pihak Bea Cukai akan melakukan perhitungan pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan kategori barang atau produk.

Pemerintah telah menerbitkan PMK No. 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui beleid ini, maka untuk barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan bea masuk dan PPh 22 Impor.

Namun, bebas bea masuk impor ini tidak berlaku pada jenis produk tekstil, sepatu, dan tas.

Karena nilai impor yang tidak dipungut bea masuk hanya sebesar 3 dolar AS, maka barang yang diimpor tidak tergolong mewah, sehingga juga terbebas dari pengenaan PPnBM impor.

Barang dengan jumlah tersebut dibebaspajakkan karena dianggap sebagai gift.

Namun apabila dari jumlah nilai pabean tersebut sudah memenuhi nilai transaksi yang dapat dikenakan bea masuk, maka barang impor tersebut kena bea masuk.

Nilai pabean tersebut adalah harga barang (cost) ditambahkan dengan insurance jika ada dan ditambahkan dengan ongkos kirim (freight).

Contohnya;

Jika Sobat Klikpajak membeli barang senilai USD2, tanpa insurance dan ongkos kirimnya USD2, maka CIF barang tersebut adalah USD2 + USD2 = USD4.

Nilainya sudah lebih dari USD3, artinya sudah dikenai pajak.

Apabila telah tiba di Indonesia, barang yang dikirimkan kemungkinan ditahan oleh Bea Cukai.

Kemudian akan diberikan surat pemberitahuan untuk menebusnya di kantor pos yang telah ditentukan, untuk mengurus paket dari luar negeri tersebut.

Biasanya terdapat Kantor Pos untuk perwakilan Bea Cukai di dalam Kantor Pos yang ditunjuk tersebut.

Paket dapat tetap diambil apabila Sobat Klikpajak telah melunasi semua pajak yang dibebankan.

Namun bicara perpajakan importasi barang, tidak lepas dari yang namanya pajak impor.

Pajak impor ini tidak hanya bea masuk, tapi juga dikenakan jenis pajak lainnya seperti PPN, PPh impor, ataupun PPnBM jika barang tersebut tergolong mewah.

Ketentuan tarif bea masuk dibedakan untuk setiap jenis barang, yakni kategori barang mewah akan dikenakan tarif jauh lebih tinggi dibanding barang lainnya yang bukan termasuk dalam kategori barang mewah.

Untuk mengetahui detail perhitungan pajak impor, selengkapnya baca Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai.

Cara Menggunakan Kalkulator Bea Masuk dari Kiriman Luar Negeri

Anda dapat lebih mudah melakukan perhitungan dengan menggunakan kalkulator Bea Masuk serta pajak impor Bea Cukai sebagai berikut:

  1. http://bcjakarta.beacukai.go.id/app/calculator.html

Pada kalkulator ini jumlah pajak akan dihitung ke dalam nilai rupiah, serta hasilnya dibulatkan ke dalam ribuan rupiah.

Biasanya proses perhitungan Bea Masuk dianggap rumit. Sehingga sering membuat Wajib Pajak enggan melakukan perhitungan.

Agar tidak dikenai pajak yang tinggi, Sobat Klikpajak bisa menghindari barang-barang yang masuk kategori barang mewah, seperti mutiara, batu mulia, perak maupun perhiasan emas, dan sebagainya.

Karena barang tersebut termasuk pada kategori barang mewah yang memiliki PPnBM tinggi.

Pos Internasional merupakan layanan dengan ongkos kirim paling murah yang dapat Sobat Klikpajak pilih, namun kedatangan barang terbilang cukup lama yaitu antara 3-5 minggu masa pengiriman.

Baca Juga KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Urus Pajak Bisnis Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak

Setelah memahami bagaimana perhitungan bea masuk dan penggunaan kalkulator bea masuk, kini saatnya Sobat Klikpajak mengetahui cara urus perpajakan yang mudah dan cepat hanya di Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan lebih praktis dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP untuk kemudahan kelola pajak bisnis.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak