Daftar Isi
4 min read

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha yang Harus Anda Pahami

Tayang 01 Oct 2018
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha yang Harus Anda Pahami

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Berikut adalah daftar Pajak Penghasilan Pengusaha yang harus Anda ketahui:

PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.

Perusahaan biasanya akan memotong penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Sebagai pemilik perusahaan, Anda wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan yang Anda pekerjakan.

Pajak Penghasilan Pengusaha PPh 22

Pajak jenis ini dikenakan kepada Badan Usaha tertentu miliki pemerintah maupun swasta yang bergerak dalam bidang impor, ekspor, ataupun re-impor atau dari pembeli atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.

Badan tersebut memiliki skala usaha yang besar, sehingga ketentuan dan perhitungan PPh 22 dapat dikatakan cukup rumit jika dibandingkan dengan PPh 21.

PPh 22 hanya dikenakan untuk perdagangan barang yang dianggap menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, PPh 22 akan dikenakan pada saat penjualan maupun pembelian.

Baca juga: Ulasan Lengkap Bukti Potong Pajak Pasal 22 dan Aturannya

Pajak Penghasilan Pengusaha PPh 23

Apa pengertian PPh Pasal 23?

PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.

Pajak Penghasilan Pengusaha PPh 25

Pada dasarnya PPh 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

PPh 25 dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan.

PPh 26

Merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum PPh pasal 26 adalah 20%. Namun, tarif dapat berubah mengikuti P3B.

Bagi Anda yang melakukan transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisanya kepada wajib pajak luar negeri, diwajibkan untuk memotong PPh 26.

Berdasarkan aturan di Indonesia, pajak yang harus Anda potong dari wajib pajak luar negeri adalah senilai 20%, namun jika mengikuti Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarifnya pun dapat berubah.

PPh 29

PPh 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25. Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29.

PPh Final

PPh Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.

PPh final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan.

Adapun tarif PPh final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

PPh 15

Pajak Penghasilan yang terakhir yang perlu diketahui Pengusaha adalah PPh 15, yakni pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk penghasilan yang diterima oleh golongan Wajib Pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Demikian jenis-jenis dan penjelasan Pajak Penghasilan Pengusaha. Semoga bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan bisnis dan mengelola pajak perusahaan. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak