Daftar Isi
2 min read

Inilah Ketentuan Pajak Warisan yang Harus Anda Pahami

Tayang 25 Nov 2018
Inilah Ketentuan Pajak Warisan yang Harus Anda Pahami

Harta yang ditinggalkan milik seseorang yang meninggal pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Apabila Anda mendapatkan warisan dari orang tua, tidak akan dikenakan pajak warisan. Ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa Warisan bukan merupakan objek pajak.

Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga telah dijelaskan bahwa walaupun warisan menambah kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun warisan bukan termasuk objek pajak. Ketentuan yang diatur ini berlaku dalam hal warisan milik WP yang meninggal itu belum dibagi.

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum.

Syarat Warisan Termasuk Bukan Objek Pajak

Syarat harta bergerak maupun harta tidak bergerak tergolong warisan bukan objek pajak adalah:

  1. Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keluarga dalam satu garis keturunan. Contohnya: ayah kandung dan anak kandung.
  2. Warisan berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak terutang jika ada.

Laporkan Warisan, Bukan Setor Pajak

Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 Milyar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Artinya, selama warisan masih atas nama dan  milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.

Warisan yang Belum Dilaporkan

Bagaimana jika harta yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT oleh si pewaris?

Tidak menjadi permasalahan besar apabila sebelumnya si pewaris belum melaporkan harta yang akan diwariskan. Selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), warisan tetap termasuk bukan objek pajak dan tidak dikenakan pajak warisan

Warisan Sudah Dibagi, Ahli Waris Bebas Pajak

Jika warisan sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut. Jika Anda memiliki sejumlah harta warisan dari orang tua, sebaiknya Anda juga tetap memahami peraturan tentang pajak warisan. Warisan bukan termasuk objek pajak. Namun, Anda wajib mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di SPT. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak