Daftar Isi
5 min read

Ingin Lapor SPT Tahunan Badan? Simak Penjelasannya Lengkapnya di sini!

Tayang 28 Jan 2019
Ingin Lapor SPT Tahunan Badan? Simak Penjelasannya Lengkapnya di sini!

Bagi Anda yang memiliki usaha atau merupakan wajib pajak berbentuk badan di Indonesia, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Sama seperti SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT ini juga bisa dilaporkan secara online melalui situs DJP online atau melalui layanan penyedia jasa perpajakan yang dikelola oleh swasta.

Sebagai wajib pajak badan, lapor SPT Tahunan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Fungsinya jelas, secara umum SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan semua aktivitas perusahaan atau badan terkait objek pajak dan objek bukan pajak.

Hal-Hal yang Dapat Dilaporkan Melalui SPT

Dilihat dari fungsinya, SPT Tahunan Badan bisa digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang, serta beberapa hal di bawah ini:

  1. Pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara mandiri atau melalui pemotongan dan pungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  2. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
  3. Melaporkan jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki.
  4. Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu tahun masa pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Setelah mengetahui  fungsi dan manfaat dari SPT Tahunan Badan, Anda juga perlu memahami beberapa dokumen dan berkas yang wajib dipersiapkan untuk pengisian SPT tersebut. Sedikitnya terdapat sembilan berkas yang harus dipersiapkan.

  1. SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh faktur pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut.
  3. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak.
  4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak.
  5. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak.
  6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  7. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
  8. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
  9. Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan).

Pengisian SPT Tahunan Badan 1771

Proses pengisian SPT Tahunan Badan yang berupa formulir SPT dengan kode 1771 tidak terlalu sulit. Setiap kolom memiliki keterangan yang sangat jelas dan Anda bisa langsung memasukkan data yang Anda miliki pada kolom tersebut sesuai peruntukannya.

Pastikan untuk memeriksa kebenaran data tersebut agar pelaporan SPT badan bisa berjalan dengan lancar. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Isi Profil Wajib Pajak

Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database Wajib Pajak.

Isikan NPWP Badan Usaha (untuk database baru), kemudian akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’.

Isi secara lengkap dan sesuai dengan data yang Anda miliki, kemudian klik ‘Simpan’.

2. Buat SPT Tahunan Badan

Setelah profil Anda tersimpan, maka lakukan login ke aplikasi tersebut, isikan ‘administrator’ pada kolom username dan ‘123’ pada kolom password.

Klik menu ‘Program’, lanjutkan dengan ‘SPT Baru’ kemudian pilih ‘Tahun Pajak’.

Setelah itu pilih status ‘Normal’ atau ‘Pembetulan ke-0’.

Terakhir klik ‘Buat’ untuk membuat SPT Badan Anda.

Klik menu ‘Program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’. Tentukan tahun pajak kemudian pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’. Klik ‘OK’.

3. Pengisian Laporan Keuangan

Selanjutnya, isikan berkas SPT fisik. Pengisian ini bisa dimulai dari bagian lampiran-lampiran, kemudian dilanjutkan pada bagian induk SPT.

Lampiran pertama yang harus diisi adalah ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’, yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

4. Pengisian Neraca

Pertama, klik ‘SPT PPh’, kemudian lanjutkan dengan memilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.

Lanjutkan dengan klik ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.

Isikan setiap kolom dengan data yang sesuai dengan keadaan badan usaha atau perusahaan Anda. Jika setiap kolom sudah terisi dengan benar, klik ‘Simpan’.

5. Pengisian Lampiran V dan VI

Pertama klik ‘Baru’, kemudian isi data pemegang saham yang tertera pada panel tersebut. Klik ‘Simpan’, lakukan berulang pada panel selanjutnya untuk menambahkan data.

Untuk menambahkan daftar pengurus, klik ‘Baru’, kemudian isikan data pengurus yang tercantum pada akte perusahaan terbaru.

Klik ‘Simpan’ dan akhiri dengan klik ‘Tutup’.

6. Pengisian Lampiran Khusus dan SSP

Jika Anda melihat pada menu SPT PPh, Anda akan menemukan menu ‘Lampiran Khusus dan SSP’.

Jika Anda memiliki data yang harus diisikan pada panel ini, maka isikan dengan urut dan sesuai.

Temukan menu ‘Pembukuan’ pada pilihan ‘SPT PPh Wajib Pajak Badan’, kemudian isikan status diaudit, nama auditor dan nama konsultan pajak (jika ada).

Isikan data yang Anda miliki pada panel yang ada (A hingga H). Pilih tanggal laporan, kemudian klik ‘Simpan’.

Untuk mendapatkan berkasnya, klik ‘Cetak’. Berkas ini diperlukan untuk lapor SPT Badan.

7. Pembuatan File CSV

Untuk membuat file CSV guna pelaporan SPT Tahunan Badan, pertama klik pada bagian ‘SPT Tools’, kemudian lanjutkan dengan ‘Lapor Data SPT ke KPP’.

Akses bagian penyimpanan database yang Anda miliki (untuk Windows 64 bit terletak pada C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database).

Klik ‘Tampilkan Data’ kemudian pilih tahun pajak. Kemudian akan muncul ringkasan PPh kurang/lebih bayar.

Selanjutnya pilih ’Create File’ dan simpan file CSV yang Anda dapat ke folder yang diinginkan.

Jika dicermati, pengisian SPT Tahunan Badan tidak terlalu sulit, hanya saja membutuhkan ketelitian dan kesabaran dalam pengisiannya.

Kolom yang banyak dan informasi beragam yang perlu dimasukkan menjadi tantangan tersendiri untuk Anda dalam melaporkan SPT Tahunan yang jadi kewajiban.

Pada prakteknya pelaporan SPT Tahunan Badan tidak hanya bisa dilakukan melalui aplikasi DJP Online saja.

DJP bekerja sama dengan pihak swasta juga menyediakan kanal lain yang disebut dengan Application Service Provider atau disingkat ASP untuk memberikan keleluasaan pelaporan SPT pada wajib pajak.

Salah satu ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP sendiri adalah Klikpajak.

Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan yang telah menjadi mitra resmi DJP dalam perihal perpajakan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan Badan.

Penggunaannya yang mudah dan ringkas, serta jaminan kerahasiaan data yang diberikan, menjadi nilai utama dari klikpajak sebagai mitra resmi DJP dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Daftar sekarang juga di Klikpajak sekarang dan dapatkan kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak