Daftar Isi
4 min read

Mengenal Faktur Pajak untuk BKP dan Keuntungan eFaktur

Tayang 13 Jun 2023
Mengenal Faktur Pajak untuk BKP dan Keuntungan eFaktur

Setiap transaksi barang dan jasa kena pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak elektronik. eFaktur untuk BKP artinya pembuatan Faktur Pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN atas barang kena pajak.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar transaksi eFaktur untuk BKP dan/atau JKP agar proses pengelolaan administrasi Faktur Pajak dapat dilakukan dengan lancar.


Tentang Faktur Pajak untuk BKP dan JKP

Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan objek yang penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan transaksi BKP dan/atau JKP menjadi aktivitas yang dilakukan sehari-hari.

Pada prosesnya, transaksi tersebut harus memenuhi kewajiban pajak yang tersemat yakni pengenaan PPN.

Ketika transaksi BKP/JKP tersebut sudah mencantumkan PPN, maka harus dicatat dengan Faktur Pajak.

Contoh Faktur Pajak untuk BKP:

PT AAA sebagai PKP Penjual yang menjual alat berat kepada PT BBB. Karena alat berat tersebut merupakan BKP atau barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai, maka PT AAA harus memungut PPN dari PT BBB.

Karena PT AAA sudah memungut PPN dari PT BBB atas transaksi BKP tersebut, maka PT AAA wajib membuat Faktur Pajak dan memberikannya ke PT BBB.

Perlu diingat, selain membuat eFaktur untuk BKP maupun JKP, pengusaha kena pajak yang memungut PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak tersebut harus menyetorkan PPN terutang ke negara.

Tahukah? Sekarang Anda dapat melakukan pembayaran PPN terutang dengan cara yang praktis dalam platform e-Faktur.

Ketentuan eFaktur untuk BKP/JKP

Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan PPN, penerbitan Faktur Pajak harus berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur.

e-Faktur merupakan salah satu layanan perpajakan online yang disediakan DJP dan PJAP sebagai mitra Ditjen Pajak resmi guna memenuhi kebutuhan PKP dalam membuat Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN-nya secara online.

Setiap Faktur Pajak yang dibuat dengan aplikasi tersebut harus tercantum Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), agar transaksi sah dan dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini, penggunaan e-Faktur sudah menjadi prosedur tetap yang digunakan oleh PKP dalam setiap transaksinya.

Bagi Anda yang baru saja berstatus PKP, mungkin masih kebingungan bagaimana cara menggunakan e-Faktur dengan benar.

Baca Juga: Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

Mengenal Faktur Pajak untuk BKP dan Keuntungan eFaktur untuk BKP / JKPIlustrasi membuat eFaktur untuk BKP dan JKP

Keuntungan Menggunakan eFaktur

Dahulu, Faktur Pajak menjadi salah satu medium penyelewengan perpajakan dan merugikan negara dalam jumlah tidak sedikit.

Modusnya dengan melaporkan Faktur Pajak palsu, atau membuat Faktur Pajak fiktif yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya memiliki selisih cukup besar.

Selisih ini kemudian diajukan ke negara untuk restitusi dan memberikan keuntungan bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Penggunaan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak dinilai sebagai salah satu inovasi yang cukup berdampak baik bagi ketertiban administrasi perpajakan.

Satu hal yang pasti, menggunakan e-Faktur untuk mengelola Faktur Pajak lebih menguntungkan ketimbang mengelolanya secara manual.

Di satu sisi, saat ini penggunakan eFaktur PPN untuk pembuatan Faktur Pajak dan penyampaian SPT Masa PPN menjadi suatu keharusan.

Artinya, DJP tidak akan menerima Faktur Pajak yang dibuat secara manual yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, faktur pajak manual hanya bisa dilakukan ketika terjadi sesuatu hal berskala nasional, seperti bencana alam dan lainnya yang tidak memungkinkan dilakukannya pembuatan secara elektronik.

Faktur Pajak yang dibuat akan valid apabila terdapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP),

Karena Faktur Pajak memuat informasi yang sangat berharga terkait transaksi BKP dan JKP serta kewajiban PPN, maka pemerintah memutuskan nomor faktur hanya diterbitkan melalui satu pintu, yakni e-Nofa.

Tujuannya agar peredaran nomor faktur dapat dikontrol dan meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan nomor Faktur Pajak.

Penggunaan e-Faktur juga dinilai akan meminimalisir kesalahan dalam penomoran Faktur Pajak.

Selain itu, penggunaan eFaktur juga dinilai membuat pengelolaan Faktur Pajak menjadi lebih fleksibel yang bisa dilakukan kapan saja sesuai batas waktu pembuatan.

Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan PKP dalam menunaikan kewajiban pajaknya dan mendapatkan manfaat dari pajak yang menjadi haknya.

Baca Juga: Ketentuan dalam Buat Faktur Pajak dan Contoh Bentuknya

Prosedur Penggunaan eFaktur untuk BKP & JKP

Sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik atas penyerahan barang dan/atau jasa kena PPN, wajib pajak harus memenuhi prosedur penggunaannya.

Setidaknya, berikut ketentuan penggunaan aplikasi eFaktur untuk BKP dan JKP yang dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya:

Bagaimana cara membuat eFaktur atau membuat Faktur Pajak untuk BKP atau JKP ini?

Itulah penjelasan tentang pembuatan eFaktur untuk BKP dan/atau JKP dengan aplikasi e-Faktur.

Anda juga dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak.

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun pajak Mekari Klikpajak Anda dan nikmati mengelola administrasi perpajakan perusahaan lebih efektif dan efisien.

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak