Daftar Isi
3 min read

AEoI: Sistem Canggih Awasi Potensi Pajak Anda!

Tayang 28 Sep 2018
AEoI: Sistem Canggih Awasi Potensi Pajak Anda!

Pemerintah rencananya akan mulai menerapkan Automatic Exchange Information (AEoI) mulai akhir bulan September 2018 ini. Namun Anda mungkin masih asing mendengar tentang AEoI atau sama sekali tidak tahu apa itu AEoI. Sistem ini berkaitan dengan tujuannya untuk memperbesar jumlah pembayar pajak terutama di kalangan pengusaha atau Wajib Pajak Badan.

Apa Itu Automatic Exchange of Information (AEoI)?

Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Adapun negara-negara yang telah mengikuti skema AEoI atau melakukan pertukaran data keuangan antara kedua belah pihak adalah yang tergabung dalam The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) seperti Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia, Singapura dan Afrika Selatan.

Dengan keterlibatan Indonesia untuk mengikuti skema AEoI, diharapkan akan memaksimalkan target pajak 2019. Tidak hanya itu, pertukaran informasi keuangan secara otomatis ini juga dapat digunakan untuk melacak apabila ada Wajib Pajak yang melakukan penghindaran atau penggelapan pajak.

3 Syarat Menerapkan Sistem AEoI

Pertanyaan selanjutnya, apakah fasilitas AEoI cukup aman dan tidak akan bocor? Tentu saja pertukaran data keuangan tidak dilakukan secara sembarangan karena adanya peran otoritas pajak yang berwenang di setiap negara. Selain itu ada tiga syarat yang wajib dipenuhi untuk menerapkan sistem AEoI:

  1. Adanya aturan resmi yang dapat memfasilitasi DJP dalam memperoleh seluruh data sektor keuangan seperti lewat Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. Kemampuan membuat sistem pelaporan pajak yang dapat disesuaikan dengan format dan konten negara lain.
  3. Memiliki teknologi informasi dengan basis data yang kuat dengan prinsip kerahasiaan dan manajemen informasi.

Penerapan Sistem AEoI di Indonesia

Di Indonesia, penerapan sistem AEoI dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 yang menjadi Revisi PMK Nomor 125/PMK.10/2015 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Implementasi Automatic Exchange Information di Indonesia akan seperti di negara-negara lain dimana semua negara yang tergabung dalam AEoI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.

Sebagai contoh, DJP Indonesia dapat melacak informasi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia atau Singapura, dan berlaku juga sebaliknya. Dengan adanya pertukaran informasi kedua negara ini maka tidak akan ada Wajib Pajak yang dapat menghindar dari ketentuannya membayar pajak.

Manfaat AEoI untuk Mengatasi Masalah Pajak

  1. Sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia.
  2. Untuk mengurangi potensi terjadinya penyelewengan pada sektor penerimaan negara atau penggelapan pajak.
  3. Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta, aset keuangan atau penghasilannya di luar negeri karena tetap dapat dilacak sistem AEoI. Dengan begitu, tidak ada lagi yang menghindar dari kewajiban perpajakannya.
  4. Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional.

Demikian penjelasan lengkap tentang Automatic Exchange Information atau AEoI sebagai sistem yang memperlancar kewajiban perpajakan di Indonesia.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak