Daftar Isi
4 min read

Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Tayang 15 Jun 2020
Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020 dengan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pemerintah mengeluarkan tata cara untuk pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Isinya tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Note : Produk digital impor akan kena PPN 10%? Baca artikel Per 1 Juli 2020, Produk Digital dari Luar Negeri Kena PPN 10%

Di dalam Siaran Pers No. SP-21/2020, DJP menerangkan bahwa Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi, dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

5 Insentif Pajak Terkait Wabah Virus CoronaIlustrasi pajak pertambahan nilai produk digital luar negeri

Contoh produk digital yang kemungkinan besar mengalami peningkatan harga akibat dari penerapan tarif pajak ini contohnya seperti Netflix, Spotify, dan Zoom. Hal ini melihat selama masa pandemi COVID-19 ini adanya peningkatan jumlah konsumen terhadap produk digital tersebut.

Jika dilihat dari harga berlangganan per bulan untuk Netflix paket Family Plan harganya adalah Rp169.000. Sehingga potensi perpajakan yang mungkin akan diperoleh sebesar Rp16.900.

Untuk Spotify Premium Family dibanderol harga per bulan sebesar Rp79.000.  Sehingga potensi perpajakan yang akan diperoleh sebesar Rp7.900.

Note : Barang impor bisa bebas PPN? Baca artikel Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

Berdasarkan data dari Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019, estimasi nilai dari aktivitas ekonomi berbasis digital pada tahun 2019 sebesar USD 40 milliar atau mengalami peningkatan lebih dari empat kali lipat dari tahun 2015.

Menurut laporan tersebut, diproyeksikan proyeksi nilai dari aktivitas ekonomi berbasis digital pada tahun 2025 akan mencapai sebesar USD 130 milliar. Hal ini menunjukkan potensi pajak yang bisa kita perkirakan Indonesia dapat terima.

Dilihat secara konsep, di banyak negara VAT/PPN ini memiliki kesamaan yaitu sebagai pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir untuk negara masing-masing. Namun akibat dari globalisasi, hal ini mendorong terjadinya transaksi perdagangan lintas negara.

Adanya potensi meningkatnya risiko pajak berganda dan non-pajak menjadi pertimbangan Organization For Economic Co-Operation and Development (OECD) menetapkan petunjuk pajak perdagangan internasional untuk VAT/PPN. OECD memberikan petunjuk mengenai pemajakan untuk Value Added Taxes (VAT) atau PPN.

Mengacu pada pedoman tersebut bahwa perdagangan internasional menggunakan destination principle atau prinsip tujuan. Prinsip ini menerangkan bahwa PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat pemanfaatannya.

Perlu untuk diketahui terdapat pemajakan untuk VAT/PPN pada perdagangan internasional lainnya adalah menggunakan origin principle atau prinsip asal. Yaitu PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat itu berasal. Namun, hal ini sangat merugikan negara dimana produk tersebut memperoleh manfaat ekonominya, karena tidak dapat dikenakan pajak untuk VAT/PPN.

Dengan menggunakan destination principle, maka Indonesia mendapatkan potensi pajak baru dari produk digital.

Kita juga perlu untuk melakukan apresiasi langkah pemerintah pengenaan perpajakan terhadap produk digital dan jasa online dari luar negeri. Karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengedepankan filosofi netralitas dari perpajakan. Konsep ini menerangkan bahwa perpajakan harus berusaha untuk berlaku netral dan adil untuk berbagai bentuk perdagangan.

Keterangan Tentang Penulis :

Leander Resadhatu R. merupakan Junior Partner di Rusdiono Consulting, Professional Services Firms (PSFs) yang memberikan jasa perpajakan, akuntansi, dan penasihat bisnis. Sebelum berkarier di Rusdiono Consulting, Resadhatu bekerja di Crowe Indonesia sebagai Auditor. Sekarang Resadhatu sedang mengambil program Magister Manajemen di Prasetiya Mulya Business School dan memiliki sertifikasi di bidang perpajakan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak