Klikpajak by Mekari

Modernisasi Pajak Untuk Ketertiban Pajak PKP

Dalam bidang industri, khususnya transaksi yang berkaitan dengan barang kena pajak dan jasa kena pajak, pajak pertambahan nilai menjadi satu kewajiban utama.

Pencatatan, pelaporan dan penyetoran pajak ini harus dilakukan secara tepat waktu dan tepat hitung.

Untuk memudahkan pengusaha kena pajak dalam transaksinya, diluncurkanlah eNofa dan eFaktur oleh DJP.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak sendiri, juga memiliki regulasi baku yang mengaturnya.

Sederet daftar lengkap bisa dilihat pada undang-undang yang berlaku, sehingga pengusaha kena pajak dapat lebih memahami jenis BKP dan JKP ini.

Untuk tarifnya, pajak pertambahan nilai dipukul rata, sebesar 10% pada setiap transaksi yang dilakukan.

Pajak pertambahan nilai diberlakukan untuk setiap transaksi, baik barang ataupun jasa kena pajak, baik ekspor maupun impor.

Bedanya, untuk transaksi impor, besaran tarifnya adalah 10% dari nilai transaksi tersebut.

Sedangkan untuk ekspor, pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan adalah sebesar 0% dari nilai total transaksi yang terjadi.

Perbedaan tarif pajak ini diproyeksikan sebagai stimulus perkembangan industri dalam negeri.

Tujuannya adalah agar industri dalam negeri yang tengah berkembang bisa terus tumbuh tanpa terbentur oleh besaran pajak pertambahan nilai yang berlaku.

Regulasi ini juga dikukuhkan secara baku dengan undang-undang yang disetujui menteri keuangan.

PKP, PPN dan Faktur Pajak

Modernisasi Pajak Untuk Ketertiban Pajak PKP

Melihat dari pihak yang bertanggung jawab, pengusaha kena pajak jadi aktor utama dalam pemberlakuan PPN ini.

Pengukuhan pengusaha kena pajak sendiri harus melewati beberapa prosedur dan syarat.

Hal ini berlaku karena setelah menjadi PKP terdapat kewajiban dan hak tertentu yang harus dilakukan dan bisa didapatkan oleh PKP.

Salah satu syarat utama adalah mengenai omzet yang dimiliki oleh PKP.

Angka Rp4,8 M menjadi batas bawah untuk pengajuan status PKP.

Namun demikian, jika pengusaha yang memiliki omzet di bawah angka tersebut ingin mengajukan status PKP, diperbolehkan.

Dengan syarat pengusaha harus benar-benar mampu untuk menjalankan kewajiban dari status PKP yang nantinya dimiliki.

Pada prakteknya, PKP yang melakukan transaksi terkait dengan barang dan jasa kena pajak harus memperhitungkan dan mencatat serta melaporkan pajak pertambahan nilai.

Pajak ini akan dicatat dalam dokumen yang disebut faktur pajak.

Faktur pajak berperan sebagai bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah memasukkan perhitungan PPN.

Idealnya, setiap transaksi, perhitungan dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi akan tercatat dengan tepat dan benar pada faktur pajak.

Namun demikian, secara praktis hal ini banyak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa kerugian untuk negara.

Penyelewengan pajak menjadi kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana.

PPN Disampaikan dengan Faktur Pajak

Berkas faktur pajak ini menjadi banyak pembicaraan ketika kerugian negara mulai membesar.

Pajak yang seharusnya tercatat atas transaksi, di mark up dan dimanipulasi sedemikian rupa.

Tujuan mark up adalah untuk mengajukan klaim atas kelebihan bayar yang dilakukan, dan negara berkewajiban mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut dengan prosedur tertentu.

Pada beberapa kasus, faktur pajak bahkan sengaja tidak dibuat agar kewajiban pajak yang dimiliki tidak perlu dibayarkan.

Kejahatan sistematis ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, jasa pembuatan faktur pajak palsu banyak ditemukan.

Mulai dari berkas palsu, transaksi palsu, nilai transaksi tidak sesuai dan sebagainya.

Semata hanya untuk mengambil keuntungan dari celah yang ada pada sistem perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak yang Tertib Pajak

Pihak seperti ini yang kemudian jadi pihak tidak tertib pajak dan berdampak pada kerugian negara.

Padahal dengan menjadi tertib pajak, negara juga akan diuntungkan dan rakyat akan merasakan manfaatnya.

Beberapa kriteria kepatuhan pajak yang ideal menurut Keputusan Menteri Keuangan No.235/KMK.03/2003, adalah sebagai berikut.

  • Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir.
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bagian perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
  • Dalam dua tahun terakhir menyelenggarakan pembukuan dan dalam hal terhadap wajib pajak terutang paling banyak 5%.
  • Wajib pajak yang laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba fiskal.

Kelima kriteria di atas, harus dimiliki oleh PKP untuk menjadi seorang pengusaha wajib pajak yang taat pajak.

Idealnya dengan melaksanakan setiap poin di atas, pengusaha mendapatkan manfaat dan menjalankan kewajiban serta negara juga mendapat pemasukan dan pengarsipan dengan tepat.

Modernisasi Faktur Pajak dengan eFaktur dan eNoFA

Modernisasi bidang perpajakan, khususnya menyangkut PPN, PKP dan faktur pajak, telah disikapi oleh Dirjen Pajak secara serius.

Celah yang tadinya ada pada sistem berusaha dihilangkan, atau setidaknya diminimalisir.

Kehadiran ENOFA dan eFaktur, menjadi jawaban atas masalah penyelewengan perpajakan melalui faktur pajak ini.

Pada dasarnya, faktur pajak memiliki nomor yang menjadi identitas transaksi yang dilakukan PKP.

Yang jadi masalah, nomor faktur ini bisa digunakan berulang kali, namun karena nomornya sama, yang dilaporkan hanya satu transaksi saja.

Dirjen Pajak kemudian mengambil alih penomoran faktur ini secara langsung.

Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak menjadi hak khusus dari DJP.

Setiap nomor faktur yang akan digunakan harus merupakan nomor yang diterbitkan oleh DJP, sehingga DJP bisa melakukan kontrol penuh pada penggunaan kode Nomor Seri Faktur Pajak ini.

Selain terkontrol, penerbitan nomor seri ini juga akan menjadikan PKP wajib pajak yang lebih terencana.

Jumlah total nomor faktur yang diterbitkan didasarkan pada pengajuan PKP atas proyeksi jumlah transaksi yang akan dilakukan pada tahun berikutnya.

ENOFA, menjadi satu kanal tempat bertemunya PKP dan DJP. PKP dapat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak melalui ENOFA, kemudian akan diproses oleh DJP.

Dengan demikian, faktur pajak yang digunakan akan dapat dilacak dan akan meminimalisir penyelewengan yang dilakukan oleh oknum PKP tidak bertanggung jawab.

ENOFA merupakan layanan online, yang artinya transaksi dan permohonan nomor seri faktur pajak yang dilakukan PKP dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor perpajakan dan memakan banyak waktu.

Proses yang singkat dan prosedur yang mudah akan menjadi rangsangan PKP menjadi lebih tertib dalam setiap transaksinya.

Sedangkan eFaktur Klikpajak, merupakan layanan untuk membuat faktur pajak secara online.

Dengan kedua layanan ini, ketertiban pajak dari PKP akan meningkat karena tidak ada celah lagi untuk dimanfaatkan.

Selain itu, ENOFA dan eFaktur juga sangat memudahkan PKP dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dengan modernisasi bidang perpajakan tersebut, DJP sangat berharap ketertiban pajak akan meningkat.

Penerimaan negara dari sektor pajak juga dapat dipicu untuk terus naik.

Senada dengan modernisasi yang dilakukan DJP,

Klikpajak hadir untuk turut membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Fitur lengkap dan kemudahan penggunaan menjadi nilai utama dari Klikpajak.

Klikpajak juga merupakan mitra resmi dari DJP sehingga setiap transaksinya akan terverifikasi oleh DJP.

Daftar segera di Klikpajak untuk memudahkan setiap urusan perpajakan Anda!


PUBLISHED21 May 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: