Daftar Isi
14 min read

Jawaban Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN

Tayang 13 Dec 2020
Jawaban Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN

Mengapa dalam APBN tercantum data penerimaan pajak? Mungkin ini masih jadi pertanyaan sebagian orang. Temukan jawaban mengapa data penerimaan pajak tercantum APBN di sini.

Apakah Anda salah satunya yang masih mempertanyakan hal yang sama?

Jawabannya singkat, itu karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara.

Penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN, selengkapnya Klikpajak by Mekari akan mengulasnya.

Simak selengkapnya di sini.

YouTube video

Penjelasan Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum APBN

Pajak merupakan sumber penerimaan atau pendapatan yang dapat diperoleh secara terus-menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah, pembangunan fasilitas serta kondisi masyarakat.

Dana yang diterima negara dari pajak akan disimpan dalam kas negara.

Uang pajak itu, nantinya akan digunakan untuk pengeluaran belanja pemerintah yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Uang pajak yang tersusun dalam APBN ini ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana tujuan pendirian awal negara ini yaitu mennyejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang berdasarkan kepada keadilan sosial.

Sumber-sumber penerimaan pajak, diantaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009
  • Bea Meterai yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1985

Note: Bea Meterai Rp10.000 dan Meterai Elektronik Berlaku Mulai 2021

Semua sumber – sumber penerimaan pajak itu secara otomatis masuk dalam kas negara yang akan digunakan untuk membiayai segala keperluan negara berdasarkan APBN yang telah direncanakan.

Itu jawaban mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN.

Penerimaan pajak tercantum APBN

APBN adalah?

APBN yang merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan sebuah wadah yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur keuangan negara.

Caranya, dengan mengalokasikan dana tersebut ke dalam daftar belanja sehingga pemerintah memiliki landasan dalam membelanjakan anggaran, serta supaya tidak terjadi penyimpangan dan pemborosan dalam implementasi anggaran tersebut.

APBN dibuat sebagai anggaran untuk periode satu tahun.

Sebelum diimplementasikan, daftar anggaran dalam bentuk rancangan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR. 

Ketika APBN yang diajukan oleh Kementerian Keuangan RI tidak disetujui DPR, maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Berikut ini beberapa tujuan utama APBN:  

1. Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Menghimpun pendapatan negara untuk menciptakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, keadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, untuk mencapai Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis.

3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

4. Menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pajak merupakan pilar utama penerimaan negara, bahkan sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai dari pajak.

Sedangkan APBN merupakan anggaran penerimaan dan pengeluaran negara.

Mengingat pajak merupakan penerimaan negara yang paling besar, maka jumlah pajak yang diterima harus termaktub dalam APBN.

Tak hanya itu, karena fungsi pajak sebagai anggaran, maka uang yang diperoleh negara dari pajak digunakan untuk membiayai anggaran pengeluaran negara.

Dengan begitu, penerimaan pajak dan pengeluarannya harus ditulis dalam APBN. 

Baca Juga: Ketahui Undang-Undang Perpajakan Terbaru dalam UU Cipta Kerja

Pendapatan Negara dalam APBN

Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan.

Adapun yang menjadi faktor penentu postur APBN adalah pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan. Pendapatan negara dapat diperoleh dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Sementara postur belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sedangkan pembiayaan terbagi atas pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.

Perencanaan dan penganggaran APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2021 dilakukan pada tahun 2020 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.

Lalu, seberapa besar penerimaan negara dari perpajakan?

Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean dan cukai yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai, penerimaan pajak yang dipungut oleh Ditjen pajak, dan penerimaan negara dari hibah.

a. Target Penerimaan dalam APBN 2021

Berdasarkan data APBN 2021, berikut rincian target penerimaan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta hibah:

  • Target Pendapatan Negara dalam APBN 2021 sebesar Rp1.743,6 triliun
  • Penerimaan Perpajakan dalam APBN 2021 ditagrtekan sebesar Rp1.444,5 triliun
  • Penerimaan negara dari PNBP dalam APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun
  • Target penerimaan negara dari Hibah dalam APBN 2021 sebesar Rp0,9 triliun

Penerimaan perpajakan tahun 2021 tumbuh 2,9 persen dengan fokus pada kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi dan melanjutkan reformasi.

Pada 2020, perpajakan diperkirakan terkontraksi 9,2 persen sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk 2021, ditargetkan pajak tumbuh sebesar 2,9 persen seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Pada APBN tahun 2021, PPN dan PPnBM diproyeksikan meningkat sejalan membaiknya prospek perekonomian, perbaikan administrasi pajak, dan implementasi pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME)

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapatkan melalui penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan data APBN 2021, penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp298,2 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • PNBP SDA (Sumber Daya Alam) Rp104,1 triliun
  • Pendapatan BLU (Badan Layanan Umum) Rp58,8 triliun
  • Pendapatan KND (Kekayaan Negara Dipisahkan) Rp26,1 triliun
  • PNBP Lainnya Rp109,2 triliun

b. Target Belanja Negara dalam APBN 2021

Berdasarkan data APBN 2021, Belanja Negara tercatat sebesar Rp2.750,0 triliun.

Untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp795,5 triliun dan transfer ke Daerah serta Dana Desa sebesar Rp795,5 triliun. 

Belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk menjadi momentum transisi menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pasca-pandemi Covid-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.

 Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBNIlustrasi pembiayaan APBN

Pembiayaan Negara dalam APBN

Selanjutnya, Klikpajak akan membahas tentang pembiayaan negara dalam APBN. Total Belanja Pemerintah Pusat untuk 2021 sebesar Rp1.954,5 trilun.

Besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan yakni:

1. Pembiayaan dalam negeri

Pembiayaan dalam kategori ini meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri.

Contohnya, hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah.

2. Pembiayaan luar negeri

Ini meliputi penarikan pinjaman luar negeri, yang terdiri dari Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, baik itu yang jatuh tempo dan moratorium.

Kementerian Keuangan RI selama ini berupaya transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN.

Ini diyakinkan dalam kalimat pembuka di situs resmi Kementerian Keuangan yakni “APBN adalah uang kita. Uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia”.

Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang APBN penetapannya dilakukan oleh DPR.

Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN.

Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.

Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L).

Adapun tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember.

Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Bicara soal laporan APBN dan transparansi, Kementerian Keuangan dalam situs resminya mencantumkan beberapa data yang bisa diakses oleh publik.

Berikut ini cara untuk mengaksesnya:

  1. Silakan masuk ke website kemenkeu.go.id
  2. Klik ‘APBN Kita’
  3. Selanjutnya akan muncul Informasi APBN Kita, misalnya 2020 atau 2019.
  4. Di bagian ini, masyarakat bisa melihat ‘APBN Kita’ setiap bulannya.

Jika masyarakat ingin mengetahui ‘APBN Kita’, misalnya untuk November 2020, tinggal klik “Lihat”, maka akan muncul data terkait APBN November 2020.

Jadi, sudah tahu ‘kan mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN?

Setelah memahami mengenai mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN, berikutnya adalah sebagai Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanggung jawab sebagai warga negara yang berkomitmen membangun bangsa dan negara, sudah sepatutnya memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Agar urusan melakukan administrasi perpajakan mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda lebih mudah, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN

 

Urus Pajak dengan Cara Mudah dalam Satu Platform

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin menghemat waktu Anda dan biaya dalam mengurus administrasi perpajakan?

a. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, sejak berlakunya e-Faktur 3.0 1 Oktober 2020, pembuatan Faktur Pajak elektronik harus melalui sistem terbaru dan pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur web based.

Seiring pembaruan sistem ini, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

“Langsung gunakan aplikasi eFaktur, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Jawaban Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN

b. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda juga dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun penyampaian SPT PPh Pasal 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk Masa Pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly)
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan

Jawaban Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN

c. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing Klikpajak

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan kode biloing dari DJP, selanjutnya harus melakukan pembayaran melalui ATM, teller, atau internet banking bank persepsi atau kantor pos.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Jawaban Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN

d. Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Untuk mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi, dapat melihat tutorialnya pada video berikut ini:

YouTube video

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, selengkapnya lihat di SINI.

f. Terintegrasi Jurnal.id: Administrasi Perpajakan Makin Mudah dan Cepat

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Note: Ingin mengetahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda, selengkapnya temukan di SINI

Keamanan Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sistem keamanan yang berlapis dan menjaga data Anda dengan aman adalah menjadi komitmen utama.

Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

Keamanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak