Daftar Isi
4 min read

Meski Nihil, Apakah Laporan SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Tayang 23 Jul 2020
Meski Nihil, Apakah Laporan SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?
Meski Nihil, Apakah Laporan SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Terdapat dua status SPT (Surat Pertanggungjawaban) tahunan. Pertama, status SPT dengan status nihil. Status ini merupakan wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua SPT Tahunan dengan status kurang bayar dimana wajib pajak memenuhi kriteria potongan pajak namun memiliki kredit pajak yang sama dengan besaran pajaknya.

Selain itu, terdapat beberapa jenis Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Yang pertama adalah Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan yang kedua, Surat Pemberitahuan Tahunan (laporan SPT Tahunan). Perbedaannya adalah SPT Masa wajib dilaporkan pada periode masa tertentu (bulanan), sedangkan SPT Tahunan wajib dilaporkan tiap tahun.

Sementara itu, status Nihil bagi WP Pengusaha Kena Pajak, terjadi akibat nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Bagi Badan Usaha, status Nihil pun dapat terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha (yang berdampak tidak adanya laba). 

Selama ini, sekalipun status pajaknya nihil, WP tetap wajib membuat laporan SPT online atau offline. Namun, sejak diterbitkannya PMK No. 9/PMK.03/2018, kewajiban tersebut tidak lagi berlaku. Berikut adalah pembahasan syarat dan ketentuan terkait.

Dasar Hukum Laporan SPT Tahunan/ SPT Masa Nihil Tidak Perlu Dilaporkan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018  mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Diantaranya adalah perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.

Pada Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018, disebutkan bahwa WP dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil. Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil. 

Selengkapnya tentang: Ketahui Ketentuan Tidak Lapor Pajak Bagi SPT Masa Nihil

1. PPh Pasal 21/26

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 26 adalah pajak-pajak penghasilan orang perorangan yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. SPT Masa Nihil pada PPh 21/26 dapat terjadi karena beberapa alasan berikut:

  • Pekerja yang ada berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap,
  • Tidak ada pembayaran gaji,
  • Semua pekerja mendapat penghasilan yang besarnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan terbitnya PMK No. 9 /PMK.03/2018, maka Wajib Pajak yang terkena pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak lagi wajib membuat laporan SPT Masa Nihil.

Baca Juga: Cara Menghitung Insentif PPh 21

2. PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak/SSP)

Selanjutnya pajak yang bebas dari pelaporan SPT Masa Nihil adalah PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang cara pembayarannya adalah dengan cara angsuran atau dicicil.

Status SPT Masa PPh Pasal 25 dapat menjadi nihil karena empat sebab sebagai berikut:

  • SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil,
  • Nihil jika dilihat dari Laporan Berkala,
  • Nihil jika dilihat dari Laporan Keuangan Triwulanan, dan
  • Nihil jika dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.

3. PPN Formulir 1107 PUT

Pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Nihil berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu yang dipungut oleh perusahaan. SPT PPN dapat berstatus nihil karena yang pertama pajak masukan nilainya sama dengan pajak keluaran, atau karena tidak adanya transaksi yang terkena PPN.

Selain itu ada beberapa kondisi dimana tidak ada wajib pungut PPN, antara lain:

  • Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM
  • Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM
  • Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM

Hal tersebut berlaku bagi keuangan atau bendaharawan pemerintah, BUMN, kontraktor kontrak kerja sama yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Selain itu, jika WP tidak mengalami kondisi yang disebutkan di atas, maka SPT masa PPN harus tetap dilaporkan tiap bulannya, meski neraca atau nilai rupiah pada masa pajak terkait nihil tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Kesimpulannya, status pajak nihil tidak wajib lapor pajak dengan kondisi tertentu. Di luar kondisi persyaratan status nihil, Anda tetap diwajibkan lapor pajak.

Anda juga bisa mengandalkan pelaporan SPT PPN dengan aplikasi layanan pajak, Klikpajak. Aplikasi layanan Klikpajak merupakan mitra resmi DJP dan terintegrasi.

Dengan Klikpajak, Anda bisa mengatur adminsistrasi pajak dan juga melakukan transaksi perpajakan dengan mudah dan cepat.

Hal tersebut karena Klikpajak merupakan aplikasi berbasis cloud sehingga Anda bisa mengatur, melapor, dan membayar pajak di mana saja dan kapan saja selagi terkoneksi dengan internet.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak