Daftar Isi
9 min read

Lapor SPT Online 2021, Sebaiknya Pakai e-Filing Pajak atau e-Form?

Tayang 21 Dec 2020
Lapor SPT Online 2021, Sebaiknya Pakai e-Filing Pajak atau e-Form?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberian dua pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Lapor SPT online 2021 tahun ini, sebaiknya pakai e-Filing Pajak atau e-Form? Cari tahu selengkapnya di sini.

Seiring perkembangan teknologi, aktivitas perpajakan secara online jadi pilihan yang tepat ketimbang lapor Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pelaporan SPT Pajak secara daring melalui e-Filing dan e-Form terkadang membuat WP cukup bingung aplikasi yang mana harus digunakan. e-Filing atau e-Form?

DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi mitra resminya untuk membantu mempermudah WP melakukan pelaporan pajak, melalui e-Filing Klikpajak.

Keduanya memang sama-sama aplikasi buat menyampaikan SPT pajak online.

Namun kedua memang ada perbedaan dari segi penggunaannya.

Jika e-Filing, pengunaannya harus dengan jaringan internet dari tahap awal hingga akhir. Jika pelaporan belum selesai tapi internet tiba-tiba terputus, maka WP harus mengulanginya dari awal.

Sedangkan e-Form, penyampaian SPT dapat secara offline selama proses pengisian SPT, kemudian tinggal diunggah untuk dilaporkan setelah proses pengisian selesai.

Lalu, sebaiknya lapor SPT online 2021 menggunakan e-Filing atau e-Form? Berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari tentang lapor pajak online 2021 menggunakan aplikasi penyampaian SPT pajak.

YouTube video

Lapor SPT Online 2021 Lewat e-Filing

e-Filing adalah cara menyampaikan SPT secara online yang bisa diakses lewat situs www.djponline.pajak.go.id atau bisa juga lewat PJAP Klikpajak.id. 

Pelaporan SPT lewat e-Filing bersifat real time. Fitur ini bisa digunakan untuk melaporkan SPT tahunan oleh WP Orang Pribadi (OP), baik dengan formulir 1770 SS, 1770 S, maupun 1770.

Namanya juga online, maka pelaporan SPT pajak melalui e-Filing ini menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet.

Lalu, bagaimana cara menggunakannya untuk melaporkan SPT Tahunan ?

Syaratnya, WP harus sudah punya nomor EFIN.

Nomor ini didapat dengan cara mendaftarkan diri ke DJP Online.

Untuk mengetahui lebih jelasnya pengajuan EFIN, selengkapnya baca Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online untuk Pribadi dan Badan

Setelah mendapatkan nomor EFIN, silakan lakukan tahapan ini: 

  1. Masuk ke www.djponline.pajak.go.id
  2. Silakan Login menggunakan Nomor NPWP dan password 
  3. Pilih menu ‘Lapor – e-Filing’ 
  4. Silakan isi SPT Tahunan. WP bisa memilih pengisian dengan panduan atau tidak. Alternatif lain, WP juga bisa masuk ke laman efiling.pajak.go.id.
  5. WP akan diminta untuk mengisi informasi soal sumber penghasilan, jumlah harta yang dimiliki, dan utang yang berjalan. 
  6. Setelah mengisi data dengan lengkap, silakan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. 
  7. Klik menu ‘Submit SPT’ untuk mengirimkan hasil SPT Tahunan.
  8. WP nanti akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan yang dikirim lewat email. BPE adalah bukti bahwa SPT telah dilaporkan. 

Lewat tahapan tersebut, jelas e-Filing adalah fitur yang dibuat untuk mempermudah WP dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke KPP.

Melalui e-Filing, WP tak perlu mengantre di KPP karena proses pengisian di e-Filing bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun selama terhubung dengan koneksi internet yang stabil dan kuat.

Sayangnya, kelemahan e-Filing adalah bisa terjadi error, yang muncul ketika jutaan WP di seluruh Indonesia mengaksesnya secara bersamaan.

Silakan cek ke Daftar Kode Error untuk mengetahui kode error yang muncul dan bagaimana cara mengatasinya.

Kelemahan lain dari e-Filing adalah WP membutuhkan koneksi internet yang stabil dan kencang. WP yang tinggal di luar kota besar, tentu tak bisa menjamin jaringan internet mereka terus stabil saat proses pengisian SPT berjalan.  

DJP online Cara Lapor SPT pajak tahunanIlustrasi lapor SPT online 2021 lewat e-Filing

Lapor SPT Online 2021 Lewat e-Form

Untuk mengatasi kelemahan atau kekurangan pada e-Filing, DJP pun membuat e-Form.

Fitur ini bisa dimanfaatkan oleh WP yang mengalami jaringan internet yang tidak stabil WP dapat memanfaatkan fitur e-Form.

e-Form adalah formulir SPT elektronik yang berbentuk file dengan ekstensi .xfdl sehingga pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Sama seperti e-Filing, fitur e-Form juga dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.

Berikut ini tahapan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form secara singkat: 

  1. Silakan Login ke laman DJP Online 
  2. Klik menu e-Form. 
  3. Setelah menu e-Form dipilih, akan muncul menu untuk mengunduh berkas terkait e-form seperti formulir e-Form, aplikasi form viewer (aplikasi agar formulir SPT elektornik dapat dibuka), petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-Form.
  4. Silakan memilih SPT e-Form sesuai dengan jenis formulir SPT yang diperlukan. 
  5. Setelah mengunduh SPT e-Form, WP dapat mengisi SPT tahunan secara offline menggunakan e-Form dan aplikasi form viewer yang sudah di-install.
  6. Silakan isi data penghasilan, harta, utang, dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan WP.
  7. Setelah diisi lengkap, silakan unggah file tersebut ke sistem DJP melalui fitur e-Form (tanpa harus masuk kembali ke laman DJP Online) 
  8. WP selanjutnya akan menerima bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi SPT. Selesai 

Kelemahan e-Form adalah fitur ini hanya tersedia bagi WP yang menggunakan formulir SPT 1771, 1770, dan formulir SPT 1770S.

Note: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Lebih jelasnya perbedaan e-Filing dan e-Form untuk lapor SPT online 2021

Secara detail, berikut ini perbedaan dari e-Filing dan e-Form 

e-Filing e-Form
WP  diharuskan selesai mengisi formulir SPT tahunan pada satu waktu pengisian. Sebab jika tidak, maka WP harus mengisi kembali formulir SPT dari awal lagi. 

Dengan begitu, WP bisa dikatakan sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

WP yang memilih mengisi SPT menggunakan fitur e-Form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengupload. Sebab WP dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.
Pelaporan SPT dengan e-Filing sudah dapat dilakukan menggunakan ponsel pintar berbasis Android. e-Form belum dapat dijalankan menggunakan Android dan belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik seperti e-Filing.

 

Baik e-Filing dan e-Form dibuat oleh DJP bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah.

Namun fitur-fitur ini dibuat untuk memberikan pilihan pada WP dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Penambahan opsi pelaporan ini dilaksanakan juga demi terwujudnya target DJP mengikuti perkembangan era digitalisasi.

Ilustrasi lapor SPT online 2021 dengan pilihan e-Filing atau e-Form

Pelaporan SPT 2021 Langsung ke Kantor Pajak

Selain e-Filing dan e-Form, DJP juga membuka layanan pelaporan SPT secara manual.

Cara ini untuk mengakomodasi WP yang masih konvensional dan belum melek teknologi.

Tahapan melapor SPT secara manual ini diawali dengan mengambil formulir SPT yang disediakan di seluruh KPP di Indonesia.

Selanjutnya, silakan isi formulir SPT Tahunan tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sama seperti e-Filing dan e-Form, pengisian formulir secara manual meliputi data penghasilan, daftar harta, maupun utang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan WP OP.

Bagi WP yang menggunakan laporan keuangan, maka wajib melampirkan laporan laba rugi dan neraca.

Formulir yang telah diisi dengan lengkap, harus dibubuhkan tanda tangan basah oleh wajib pajak.

Tahap selanjutnya, silakan datang ke KPP dan mengambil nomor antrian agar bisa menyerahkan berkas kepada petugas pajak untuk diproses lebih lanjut.

Ketika WP menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang ditandatangani oleh petugas, itu artinya proses pelaporan SPT Tahunan secara manual selesai.

Kelemahan dari pelaporan SPT secara manual ini adalah WP diminta untuk antrian, yang jika antrian panjang tentu membuat waktu produktif dan melelahkan.

Solusi untuk menghindari antrean, maka WP diharapkan melaporkan SPT Tahunan di awal waktu.

Dengan adanya tiga jalan kemudahan untuk melaporkan SPT ini, DJP berharap WP bersemangat saat harus melaporkan SPT.

Melaporkan SPT lewat cara online memungkinkan WP melaporkan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja selama ada sambungan internet. WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan secara online, tentu tidak perlu lagi lagi melapor secara manual.  

Tahukan, Anda dapat lebih mudah lapor SPT online 2021 melalui e-Filing Klikpajak, karena Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah dan sederhana serta terintegrasi

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

 Lapor SPT Online 2021 di e-Filing Klikpajak Gratis!

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Baca juga Perbedaan Aplikasi e-Filing & e-Form untuk Lapor SPT Online

Ketahui Aturan Sanksi Tidak/Terlambat Lapor SPT Pajak Online di eFiling Pajak 2021

WP harus melakukan pelaporan pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Itu artinya, WP dapat melaporkan SPT Tahunan 2020 mulai sekarang hingga tanggal 30 April 2021 untuk WP Badan.

Sedangkan untuk WP Pribadi batasnya 31 Maret 2021.

Untuk WP yang terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelapiran SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Berikut rincian aturan sanksi dan denda terkait pelaporan SPT pajak dalam UU Cipta Kerja:

Note: Aturan Baru Membuat e-Fakktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja

Temukan Kemudahan Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak

Bukan hanya fitur lapor SPT di e-Filing, Klikpajak juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang semakin memudahkan urusan perpajakan Anda.

Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 dengan cara yang simpel hingga bayar pajak online dalam satu platform.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.

Kategori : e-FilingLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak