Daftar Isi
8 min read

Tarif PPnBM & Insentif Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Desember 2021

Tayang 13 Jul 2022
Tarif PPnBM & Insentif Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Desember 2021

Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif pajak dampak Covid-19 berupa bebas PPnBM Kendaraan Bermotor.

Lalu, sebenarnya berapa tarif PPnBM itu? Tarif tunggal atau tarif progresif? Untuk lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah

PPnBM juga merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

PPnBM dikenakan untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi,

Selain itu juga sebagai pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Sederhananya, jika Sobat Klikpajak memiliki penghasilan yang tinggi, otomatis juga harus membayar pajak lebih tinggi.

Tentang PPnBM & Perpanjangan Insentif Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor

a. Tujuan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Berikut ini adalah beberapa pertimbangan mengapa pemerintah menganggap pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sangat penting. Berikut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009:

  • Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  • Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  • Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  • Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca juga tentang Panduan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Bagi Karyawan Perusahaan

b. Apa Saja Barang yang Dikenakan PPnBM?

Ketentuan pengenaan PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap beberapa barang berikut:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  2. Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP mewah.

PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu.

Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat penyerahan atau penjualan BKP Mewah.

Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.

Baca juga tentang Pajak Pertambahan Nilai: Tarif PPN Terbaru 12% & Daftar Negatif List PPN

Nah, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir TahunIlustrasi barang yang dikenakan PPnBM dan insentif bebas PPnBM kendaraan bermotor

c. Mekanisme Pengenaan PPnBM

Mekanisme pengenaan PPnBM sedikit berbeda dengan PPN.

Seperti apa perbedaannya?

Mekanisme pemungutan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dilakukan dengan Faktur Pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN.

Hanya saja, bagi PPnBM tidak dikenal istilah Pajak Masukan, sehingga tidak dikenal sistem pengkreditan pajak seperti halnya dalam PPN.

Selengkapnya baca juga tentang Daftar Perusahaan Pemungut PPN PMSE & Cara Input Data Dokumen Lain Transaksi PMSE di e-Faktur

d. Berapa Tarif PPnBM?

Pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut ini:

  1. Tarif 10% = Kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.
  2. Tarif 20% = Kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang
  3. Tarif 25% = Kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.
  4. Tarif 35% = Minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah

e. Cara Menghitung PPnBM

Bisnis barang mewah seperti barang elektronik, mobil, gadget, dan sebagainya cukup berkembang pesat di Indonesia.

Apakah Sobat Klikpajak adalah salah satu pebisnis barang yang tergolong barang mewah?

Sebagai pelaku bisnis, Sobat Klikpajak tentunya perlu memahami cara perhitungan pajak barang mewah ini.

Bagaimana cara menghitung PPnBM?

Cara menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang adalah sebagai berikut:

Rumus PPnBM:
PPnBM Terutang = DPP PPnBM x Tarif PPnBM

Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.

Contoh kasus:

Harja jual diesel 1800 cc oleh Pengusaha Kena Pajak:
– Produsen  = Rp260.000.000
– PPN (10% x Rp260 juta)  = Rp26.000.000
– PPnBM (40% x Rp260 juta)  = Rp104.000.000
Total harga jual termasuk PPN dan PPnBM = Rp390.000.000
Perhatikan bahwa DPP PPnBM = DPP PPN

 

Pelaporan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Setelah mengetahui pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung dengan cara mengalikan presentase tarif pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), jangan lupa untuk memuntaskan kewajiban perpajakan Sobat Klikpajak.

Berkaitan dengan pelaporan pajaknya, Sobat Klikpajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 111.

PPnBM dapat dilaporkan bersamaan dengan PPN dan PPN Impor selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama.

Kapan batas waktu pelaporan pajak barang mewah ini?

Pelaporan pajak barang mewah harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal Faktur Pajak dibuat.

Cara Lapor PPnBM

Seperti yang dijelaskan di atas dari pembahasan bebas PPnBM kendaraan bermotor ini, pelaporan PPnBM sama dengan pelaporan PPN.

Ketentuan dan cara lapor pajak PPnBM adalah melalui aplikasi pajak online e-Faktur.

DJP telah menutup saluran e-Filing untuk lapor PPN.

Kewajiban lapor PPN melalui e-Faktur ini bersamaan dengan berlakunya e-Faktur 3.0.

Seiring pembaruan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pengguna e-Faktur harus melakukan update e-Faktur 3.0.

Artinya, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga tentang Cara Input Data Dokumen Lain di e-Faktur

Tanpa Install, Bisa Langsung Bikin e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Insentif Pajak Dampak Covid-19: Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Seperti diketahui pemerintah telah memperpanjang insentif bebas PPnBM kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2021 tentang:

Perubahan atas PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Bebas PPnBM kendaraan bermotor atau insentif pajak PPnBM Ditanggung Pemeringah (DTP) sebesar 100% atas kendaraan bermotor kapasitas hingga 1.500 cc.

Sedangkan insentif bebas PPnBM kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021 dengan jumlah diskon lebih kecil.

Baca juga selengkapnya tentang Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

Pengelompokan Insentif Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor

Setidaknya ada dua tahap pemberian insentif bebas PPnBM kendaraan bermotor atau insentif diskon PPnBM DPT yang diproduksi di dalam negeri diperpanjang hingga akhir 2021 ini, yakni:

  • Bebas PPnBM alias diskon PPnBM 100% DTP berlaku hingga Agustus 2021
  • Bebas PPnBM atau diskon PPnBM 25% DTP berlaku hingga Desember 2021

Itulah penjelasan tentang PPnBM dan insentif bebas PPnBM kendaraan bermotor atau PPnBM DTP yang diperpanjang hingga akhir 2021.

Setelah mengetahui dan memanfaatkan insentif bebas PPnBM kendaraan bermotor, jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan lainnya dengan cara mudah hanya di Klikpajak by Mekari sebagai mitra resmi DJP.

Mudah Urus Perpajakan Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Itulah penjelasan tentang bebas PPnBM kendaraan bermotor dan cara pelaporan PPnBM-nya.

Sekarang saatnya Sobat Klikpajak juga melakukan berbagai aktivitas pajak lainnya lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Klikpajak by Mekari.

Karena kelancaran dalam urusan perpajakan perusahaan juga memengaruhi kinerja dan kemajuan bisnis.

Hal ini bisa didapatkan dengan support system perpajakan yang mendukung perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitasnya.

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak