Daftar Isi
4 min read

Perusahaan Rugi Lapor SPT Badan? Ini 3 Caranya!

Tayang 10 Jan 2019
Perusahaan Rugi Lapor SPT Badan? Ini 3 Caranya!

Satu hal yang selalu diinginkan perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Semakin besar keuntungan yang diperoleh semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Sebagai wajib pajak badan, suatu perusahaan wajib melaporkan SPT tahunan PPh badan. Namun, bagaimana bila perusahaan mengalami kerugian, apakah masih berkewajiban membayar pajak dan lapor SPT Badan? Berikut pembahasannya untuk Anda.

Pelaporan SPT, Bagian Penting Wajib Pajak

Pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah bagian terpenting bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Intinya di dalam laporan SPT, wajib pajak menyampaikan secara detail seperti apa dan bagaimana transaksi-transaksi yang dilakukan dalam suatu periode tertentu atau disebut tahun pajak. Dalam urusan lapor SPT Badan itulah perusahaan mempertanggungjawabkan segala pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain dalam hal pengisian, penyampaian SPT juga memiliki batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jenis formulirnya. Telat lapor SPT Badan akan dikenai sanksi denda administrasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Surat teguran yang diberikan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak badan karena belum menyampaikan dan lapor SPT Badan, maka dapat dianggap sebagai indikasi bahwa perusahaan sedang menghindari kewajiban pajak. Bahkan jika teguran tetap diabaikan, perusahaan akan mendapatkan risiko lebih besar seperti sanksi pidana, kurungan hingga pencegahan.

Perusahaan Merugi Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan Badan

Perusahaan disebut mengalami kerugian apabila penghasilan bersihnya negatif. Keadaan ini terjadi ketika jumlah penghasilan yang diterima lebih kecil daripada jumlah biaya yang dikeluarkan. Kerugian yang dialami usaha tersebut dalam perspektif pajak merupakan kerugian berdasarkan ketentuan perpajakan yang disebut dengan kerugian fiskal.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dalam upaya menyederhanakan mekanisme pelaporan SPT melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan PMK No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT. Ketentuan baru tersebut menyatakan bahwa otoritas pajak tidak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT wajib pajak. Disamping itu, wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami rugi dalam kegiatan usahanya tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25.

Kebijakan ini ditujukan semata-mata untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak yang mengalami rugi berupaya semakin memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business). Kemudahan berusaha ini diyakini dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak tahunan. Apalagi jika perbaikan atas sistem perpajakan didukung dengan pembaruan core tax system. Melalui sistem inti yang baru tersebut, diharapkan proses pengawasan lapor SPT Badan semakin lebih optimal. Sebab, secara otomatis, e-bukti potong akan terhubung ke masing-masing akun wajib pajak.

Cara Lapor SPT Badan Perusahaan Anda

Ketika hendak lapor SPT badan Anda, ada beberapa metode yang dapat Anda pilih. Di antara lain metode manual dan metode elektronik. Semula, pelaporan SPT hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Namun berkat perkembangan teknologi, kini semuanya dapat Anda lakukan di depan layar komputer.

  • Manual

Meskipun sudah jarang digunakan wajib pajak dalam melapor SPT Tahunan, beberapa wajib pajak masih menggunakan cara manual. Cara manual dan sederhana bisa Anda lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Isi data dengan benar dan lengkap setelah Anda diberikan formulir cetak oleh petugas. Kelemahan dari pelaporan manual ini adalah antrian pelayanan yang cukup panjang akan menguras banyak waktu dan tenaga. Ditjen Pajak akhirnya membuat terobosan baru lapor SPT Badan dengan cara E-filing pajak.

  • E-filing

Persiapkan koneksi internet stabil untuk terhubung ke laman resmi Ditjen Pajak yaitu djponline.pajak.go.id. Pilih menu layanan e-filing kemudian isilah formulir SPT yang tersedia sesuai dengan data perusahaan Anda. Cantumkan kode verifikasi dan tekan tombol kirim. Tidak lama Anda akan menerima bukti penerimaan SPT Tahunan elektronik (e-SPT) via email Anda. Anda juga bisa melaporkan pajak melalui Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, salah satunya Klikpajak.

  • E-Form

E-Form merupakan peningkatan dan hampir mirip dengan e-filing. Melalui E-Form, terlebih dahulu Anda dapat mengunduh formulir SPT  Pengisian data dan mengirimkannya bisa kapan saja, tidak harus saat itu juga. Hadirnya E-Form ini sebagai solusi penengah antara pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun elektronik.

Sebagai pemilik perusahaan, Anda harus memahami bahwa pemerintah telah memberi kelonggaran tidak lapor SPT Badan ketika usaha Anda mengalami kerugian. Komitmen utamanya adalah ketika kondisi perusahaan Anda membaik, segeralah penuhi kewajiban perpajakan Anda. Temukan kemudahan melapor SPT Tahunan Badan bersama Klikpajak. Dengan melapor pajak Anda di Klikpajak, Anda tidak perlu membuang banyak waktu lagi hanya untuk mendatangi KPP terdekat. Karena, Anda dapat melaporkan pajak Anda kapan dan di mana saja secara gratis. Coba sekarang juga! 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak