Daftar Isi
4 min read

Kewajiban Lapor SPT PPh Meski Tanpa Penghasilan

Tayang 28 Nov 2018
Kewajiban Lapor SPT PPh Meski Tanpa Penghasilan

Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memilliki kewajiban melakukan pelaporan SPT PPh meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kenapa Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT PPh? Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan Tentang Pelaporan SPT PPh

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam ketentuan tersebut, secara garis besar dapat disimpulkan fungsi dari SPT adalah:

  1. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
  2. Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan yang utama.
  3. Melakukan pelaporan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan sebagai objek pajak.

Pelaporan SPT PPh dalam Bentuk Formulir

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang digunakan adalah surat, pada kenyataanya SPT berbentuk formulir. Formulir SPT memiliki bentuk baku yang tidak dapat dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya. Formulir SPT ini harus diisi sesuai dengan kolom-kolom yang sudah disediakan. Dengan begitu Anda tidak perlu menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada. Anda juga tidak perlu mengisi semua kolom yang tersedia, tetapi Anda hanya perlu mengisi kolom yang Anda butuhkan saja.

Formulir SPT ini terdiri atas dua formulir yaitu Formulir SPT Masa dan Formulir SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulan. Jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Meskipun sama-sama SPT Masa, namun setiap jenis pajak memiliki format SPT Masa yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis pajak tersebut.

Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terdiri dari dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Lalu SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 ditujukan bagi Wajib Pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu. Untuk formulir 1770 SS ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta dalam setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan. Dan formulir 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 Juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.

Wajib Melakukan Pelaporan SPT PPh Meskipun Tidak Memiliki Penghasilan

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, tetap wajib melakukan pelaporan SPT PPh (nihil). Selanjutnya wajib pajak dapat meminta kepada KPP untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi. Sejak tahun 2016, pemerintah telah menetapkan PTKP Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya yang hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun. Di sisi lain, wajib pajak pemberi penghasilan tidak wajib melaporkan SPT jika wajib pajak tersebut tidak memotong PPh Pasal 21/26, tidak ada angsuran PPh 25, atau tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut pada masa pajak. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK 243/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Pelaporan SPT PPh wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Kini, Anda dapat mengisi dan melakukan pelaporan SPT PPh secara online yang disebut sebagai e-SPT. Dengan aplikasi pajak online resmi, seperti Klikpajak, Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak online. Mudah bukan? Jangan sampai tidak melakukan pelaporan SPT PPh secara tepat waktu ya. Karena jika terlambat, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak