Daftar Isi
4 min read

Ketahui Aturan dan Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan

Tayang 18 Jan 2019
Ketahui Aturan dan Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan

Bersiaplah untuk bulan Januari-April ini, wajib pajak bersama akan menyambut agenda rutin tahunan, yaitu pelaporan SPT Tahunan Pajak. Setiap wajib pajak badan maupun orang pribadi berkewajiban untuk melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu pelaporan SPT Pajak bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 April atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Lalu, bagaimana jika batas waktu telah terlampaui, dan tidak melapor SPT karena terlambat atau lupa?

Pengertian SPT

SPT Tahunan merupakan sarana bagi para wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya dalam tahun pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak meliputi objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dalam periode pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Aturan dan Sanksi

Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yang berarti Wajib Pajak harus menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, akan ada aturan berlaku yang mengatur sanksinya. Berikut ini akan diuraikan aturan-aturan yang telah tertuang dalam UU KUP.

Pasal 7

Pelaporan SPT tahunan mempunyai batas waktu tersendiri. Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau tepatnya setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap tanggal 30 April.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT melampaui batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi sebesar Rp100.000. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000.

Pasal 8

Dalam pelaporan SPT tahunan dikenal istilah Pembetulan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak atas kemauannya sendiri. Pasal ini mengatur beberapa ketentuan mengenai pembetulan SPT diantaranya:

  1. Apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
  2. Apabila wajib pajak diperiksa tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, maka sesuai pasal ini wajib pajak dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 9

Pasal ini mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak setelah jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Besarnya bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh.

Apabila di dalam pelaporan SPT tahunan anda terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang maka harus membayar lunas sebelum SPT tersebut disampaikan. Ketentuan ini telah diuraikan sebelumnya bahwa SPT tahunan disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap tanggal 30 April.

Sanksi Pidana

Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak. Sanksi pidana dapat dikenakan apabila wajib pajak melanggar ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 13 A

Pasal 13 A ini mengatur syarat-syarat wajib pajak yang dapat tidak dikenai sanksi pidana. Ketentuan dalam pasal ini menyatakan bahwa meskipun dalam hal wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar hingga menimbulkan kerugian negara, tidak akan dikenai sanksi.

Syarat-syarat tersebut di antara lain:

  1. Kealpaan tidak melaporkan SPT pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
  2. Wajib pajak telah memenuhi kewajibannya dalam melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang telah ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 39

Pasal 39 UU KUP ini mengatur tentang sanksi pidana, yang tertulis bahwa setiap wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada negara akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Ketentuan denda nya adalah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kemudahan untuk melaporkan pajak secara online. Sebagai wajib pajak, Anda tidak hanya dituntut untuk patuh dalam membayar dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tidak terlambat. Ketepatan dalam melaporkan seluruh harta Anda juga menjadi keharusan saat melapor SPT Tahunan. Apabila tidak melapor SPT secara tepat waktu dan tepat isi, maka bersiaplah menanti konsekuensi akibat kesengajaan atau kelalaian Anda.

Nikmati kemudahan membayar dan melapor pajak atas pendapatan yang Anda terima secara online bersama Klikpajak. Sebagai mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Anda lewat klikpajak sekarang juga!

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak