Daftar Isi
5 min read

Bukti Potong PPh 21 dan Berbagai Ketentuan yang Berlaku

Tayang 30 Oct 2018
Bukti Potong PPh 21 dan Berbagai Ketentuan yang Berlaku

Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan Orang Pribadi atau subjek pajak dalam negeri. Bukti potong adalah dokumen berharga untuk setiap Wajib Pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong merupakan dokumen Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong harus dilampirkan di dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi tentang bukti potong PPh 21.

Unsur-Unsur Pajak Penghasilan Pasal 21

  1. Wajib Pajak PPh 21 adalah seorang pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tidak terkena Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau pejabat lain yang berada di negara asing.
  2. Objek Pajak.
  3. Tarif Pajak.
  4. Pemotong Pajak PPh 21 adalah pemberi kerja baik Orang Pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, serta Badan Usaha, bendahara Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, departemen, instansi, KBRI, dan lain sebagainya. Atau dana pensiun, JAMSOSTEK, ASTEK, BUMD atau BUMN, lembaga, yayasan, asosiasi, kepanitiaan, dan organisasi.
  5. Sedangkan yang bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah perwakilan diplomatik, organisasi atau Badan Internasional seperti PBB.

Memahami Bukti Potong PPh 21

Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah with holding tax, dimana pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015. With holding tax diterapkan sebagai mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana ada sejumlah pajak yang dipotong atau dikurangi oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterimanya. Berdasarkan sistem pemotongan atau pemungutannya, jenis pajak yang dipotong atau dipungut adalah PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 Ayat (2) , PPN dan juga PPnBM.

Peran with holding tax ini sangat penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang bertugas menyetorkannya kepada negara. Pihak yang dipotong atau dipungut pajaknya harus meminta bukti potong PPh Pasal 21 berdasarkan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yaitu berupa formulir 1721 A1 untuk Pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI.

Pentingnya Bukti Potong PPh 21

Setiap pembayar pajak, sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak dengan baik. Pada akhir Tahun Pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke negara akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong. Bukti potong tersebut juga akan digunakan dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah dibayar. Pembuatan bukti potong harus dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak dimaksud. Pemotongan pajak memang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan ketentuan, namun pemberi pajak hanya diharuskan untuk membuat bukti potong setahun sekali.

Pegawai Anda wajib menerima bukti potong PPh 21 karena penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini berarti, pegawai tersebut telah membayar Pajak Penghasilan dan  telah membantu DJP untuk melakukan pengawasan kepada pemberi pajak, dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Disamping itu, bukti potong menjadi tanda bahwa pegawai Anda juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan.

Ketentuan dalam Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bukti potong 1721 A1/A2 hanya diberikan bagi Pegawai tetap saja, sedangkan untuk Pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
  2. Bukti potong 1721 A1/A2 merupakan bukti potong PPh 21 untuk 1 Tahun Pajak. Atau selama pegawai tetap tersebut bekerja kepada pemberi kerja selama Tahun Pajak yang bersangkutan.
  3. Sedangkan Bukti potong 1721 A1/A2 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  4. Berdasarkan amanat PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 paling lambat bulan Januari tahun berikutnya.

Sebelum membuat bukti potong PPh 21, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemberi kerja:

  1. Format penomoran untuk bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx. Keterangan mm adalah Masa Pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit Tahun Pajak. Dan yang terakhir xxxxxxx diisikan nomor urut bukti potong. Sedangkan format penomoran untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
  2. Masa pendapatan penghasilan diisikan dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contohnya saja karyawan bekerja dari bulan Maret hingga Desember maka ditulis 03-12.
  3. Identitas dari pemotong diisikan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong PPh 21 tersebut.

Ketentuan dalam Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 berupa formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) yang dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel), dipakai sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai swasta. Yang meliputi: penghasilan bagi pegawai tetap, penghasilan bagi penerima pensiun berkala, dan penghasilan bagi penerima Tunjangan Hari Tua berkala, serta penghasilan bagi penerima Jaminan Hari Tua berkala.
  2. Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1), dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar. Yaitu lembar 1 untuk pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lembar 2 untuk pemotong pajak.
  3. Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

Dengan memahami ketentuan yang tercantum dalam PPh 21 termasuk segala hal terkait bukti potong PPh 21, tentu akan memudahkan Anda sebagai pemberi kerja atau pegawai Anda dalam melakukan administrasi perpajakan.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak