Daftar Isi
5 min read

Berikut 4 Cara Penyampaian Lapor SPT Tahunan yang Sah

Tayang 24 Jan 2019
Berikut 4 Cara Penyampaian Lapor SPT Tahunan yang Sah

Sebagai wajib pajak yang hidup di Indonesia, Anda tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak, namun juga untuk melaporkan pajak. Laporan ini berupa Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Periode pelaporannya adalah pada 31 Maret tahun pajak berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Kewajiban pelaporan pajak dengan SPT Tahunan ini berguna untuk mencocokan data pajak yang telah dibayarkan dengan data yang masuk ke arsip dinas perpajakan. Selain untuk kelengkapan arsip, SPT Tahunan juga berguna agar tidak ada pungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dari dinas perpajakan.

SPT Tahunan disampaikan ke dinas perpajakan dengan melalui beberapa kanal. Tentu kanal yang digunakan haruslah kanal resmi yang merupakan mitra dari DJP. Beberapa kanal yang menjadi kanal resmi dan bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan diantaranya adalah Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, dikirimkan melalui jasa pos atau ekspedisi, lapor SPT Tahunan online melalui https://djponline.pajak.go.id serta melalui Aplication Service Provider (ASP) mitra resmi dari DJP.

Setiap kanal tersebut memiliki ketentuan dan caranya masing-masing. Meski berbeda, namun keempat kanal ini sama-sama bisa digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara sah. Untuk lebih jelasnya, pad artikel ini akan dijabarkan lebih rinci tentang masing-masing kanal tersebut.

1. KPP

Untuk proses penyampaian SPT Tahunan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, wajib pajak bisa mendatangi seluruh KPP terdekat di daerahnya masing-masing. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pelaporan bisa dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Syarat yang paling penting adalah dengan membawa formulir STP Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Data yang diisikan pada formulir SPT tersebut sebaiknya diperiksa beberapa kali karena jika terjadi salah pengisian atau data yang berbeda bisa dianggap sebagai penyimpangan. Terdapat sanksi administratif tertentu untuk kesalahan pelaporan ini.

Setelah dipastikan kebenarannya, formulir tersebut kemudian diserahkan pada petugas di KPP secara langsung. Pastikan Anda mendapat tanda terima pelaporan SPT Tahunan. Tanda terima ini sebagai bukti sah bahwa SPT Tahunan telah disampaikan dan kewajiban perpajakan Anda telah selesai. Simpan dengan baik bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan ini untuk arsip dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melakukan pengecekan ulang.

2. Ekspedisi/Pos

Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui penyedia jasa layanan ekspedisi, PT Pos Indonesia atau jasa kurir. Dokumen SPT Tahunan yang telah diisi dengan tepat dan lengkap kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang bagian luarnya diberikan informasi lengkap mengenai data diri Anda sebagai wajib pajak. Informasinya antara lain adalah nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (nihil atau kurang bayar atau lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan atau SPT Tahunan Pembetulan ke-…), nomor telepon yang bisa dihubungi, pernyataan dan tanda tangan Anda.

Berkas yang telah dimasukkan ke amplop dan diberi data lengkap kemudian dikirimkan ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar. Proses ini ada yang disebut dengan Surat Tercatat, yakni Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Berkas. Setiap satu Surat Tercatat atau bukti pengiriman hanya berlaku untuk satu SPT saja.

Tanda bukti serta tanggal pengiriman berkas tersebut akan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT yang telah dilaporkan lengkap. Simpan dengan baik bukti pengiriman tersebut sebagai arsip, bila suatu saat diperlukan untuk proses perpajakan lainnya.

3. Situs DJP Online

Kanal ini juga bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan resmi.

Melalui situs resmi yang disediakan oleh DJP, Anda sebagai wajib pajak bisa dengan mudah melaporkan SPT kapanpun dan dimanapun, selama terhubung dengan jaringan internet.

Kanal DJP Online cocok untuk Anda yang memiliki mobilitas tinggi dan sibuk sehingga tidak memiliki waktu ke KPP atau mengirimkan dokumen melalui pos.

Situs resmi ini bisa diakses melalui smartphone, laptop atau perangkat tablet yang Anda miliki.

Masukkan alamat https://djponline.pajak.go.id untuk mengunjungi laman DJP Online. Sebelum menggunakan kanal ini, pastikan Anda memiliki EFIN terlebih dahulu.

eFIN bisa didapatkan pada KPP terdekat.

Setelah memiliki eFIN, Anda bisa mengunjungi situs tersebut dan melakukan pengisian formulir SPT sesuai dengan golongan dan peruntukannya.

4. Application Service Provider

Kanal terakhir adalah ASP atau Penyedia Jasa Layanan Aplikasi. Penggunaan kanal ini diatur dalam PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Jasa Aplikasi.

Syarat yang diperlukan untuk penyampaian SPT Tahunan dengan aplikasi adalah sebagai berikut.

  1. Anda sebagai wajib pajak mengajukan surat permohonan untuk memiliki eFIN dan Sertifikat (digital certificate) dari DJP lewat KPP tempat dimana Anda terdaftar. Bentuk suratnya bisa dilihat pada lampiran dari PER-36/PJ/2013.
  2. Setelah memiliki eFIN, Anda harus mendaftarkan diri melalui situs perusahaan penyedia jasa aplikasi yang Anda pilih.
  3. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan digital certificate dari DJP melalui perusahaan penyedia jasa layanan aplikasi tersebut.
  4. Kemudian penyedia jasa layanan aplikasi akan memberikan informasi tentang tata cara pelaksanaan e-Filing, penggunaan aplikasi dan petunjuk lain terkait penggunaan e-SPT.

Setelah mengetahui syarat yang diperlukan, berikut cara pelaporan SPT melalui ASP yang biasanya digunakan.

  1. E-SPT yang telah diisi secara lengkap sesuai ketentuan beserta lampiran yang diperlukan harus dilampirkan dalam SPT yang akan dilaporkan. Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan digital, lalu disampaikan secara elektronik ke DJP lewat ASP yang Anda gunakan.
  2. Ketika SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, maka Anda harus mencantumkan NTPN pada e-SPT sebagai bukti pembayaran Anda telah divalidasi.
  3. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk fisik sepanjang SSP telah mendapat NTPN dan telah tercantum pada SPT yang dimaksud.
  4. Jika e-SPT dinyatakan lengkap oleh DJP, maka Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda transaksi selesai dengan sah.
  5. E-Filing dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, dengan acuan Waktu Indonesia bagian Barat.

Penyampaian SPT Tahunan kini bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan ringkas tanpa perlu mengantri di loket KPP. Hal ini banyak dibantu pula oleh keberadaan aplikasi pajak online seperti klikpajak sebagai kanal resmi penyampaian SPT. Anda bisa menggunakan Klikpajak untuk membantu berbagai proses perpajakan yang jadi kewajiban, baik Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun perusahaan Anda.

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak