Beralih Ke Cara Praktis Kelola Perpajakan Perusahaan
Aplikasi Klikpajak by Mekari menyediakan semua kebutuhan perpajakan dalam satu aplikasi online dan terintegrasi untuk Anda dan tim pajak perusahaan bekerja lebih praktis dan bebas kesalahan
Klikpajak by Mekari dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia
Kelola faktur pajak perusahaan
selesai dalam waktu singkat dan resmi
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa PPN yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP
Persiapan, bayar, lapor pajak PPN hingga kirim faktur pajak ke lawan transaksi bisa dilakukan di satu aplikasi secara online
Import faktur pajak, bulk download dan auto-rekonsiliasi untuk mempermudah seluruh proses kelola faktur pajak.
Tingkatkan Akurasi Kelola Faktur Pajak
Tanpa dukungan aplikasi pajak yang terintegrasi, kelola faktur pajak menjadi manual
sehingga memakan waktu dan rentan kesalahan karena human error
Cara praktis kelola ratusan faktur pajak
- Tidak perlu pindah-pindah aplikasi. Buat, bayar, lapor SPT Masa PPN langsung dari satu aplikasi
- Input ratusan faktur pajak lebih praktis dengan impor CSV faktur pajak. Anda tidak perlu impor satu per satu lagi
- Kirim faktur keluaran dengan email, tidak perlu download dan cetak untuk diberikan ke lawan transaksi
Proses kelola pajak yang terpisah dan manual
- Harus login berulangkali antara aplikasi eFaktur dan eBilling jika ada kekurangan bayar
- Hitung manual rentan human error, terutama jika mengelola ratusan faktur pajak
- Butuh waktu untuk download, cetak dan kirim faktur pajak ke lawan transaksi
“Kami tidak perlu pindah-pindah platform. Dahulu harus tarik CSV-nya, upload lagi, ribet sekali. Sekarang bisa bikin Faktur Pajak kapanpun dan di mana pun.”
Beralih ke cara praktis persiapan dan pelaporan bukti potong PPh
Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi
Kelola bukti potong lebih praktis dengan eBupot Unifikasi
- Satu format untuk persiapan bukti potong untuk berbagai jenis pajak penghasilan
- Cukup Satu SPT Masa PPh untuk pelaporan bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan
- Duplikasi bukti potong yang sama untuk mempersingkat waktu pembuatan bukti potong
Proses manual yang tidak efektif
- hitung manual rentan human error terutama ketika harus kelola ratusan bukti potong
- Harus berulangkali input data secara manual karena tidak tersedia fitur auto-saved
- Membutuhkan waktu lama untuk buat bukti potong yang sama berulangkali
Bayar dan Lapor Pajak Langsung dari Satu Aplikasi
Aplikasi Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan eBilling dan eFiling untuk melengkapi seluruh proses kelola perpajakan Badan
eBilling dan eFiling dalam satu aplikasi
- Buat ID billing dan bayar dengan beragam metode pembayaran yang tersedia di eBilling Klikpajak (bank transfer hingga QRIS)
- Posting dan lapor beragam jenis pajak secara online dengan eFiling Klikpajak
- Seluruh dokumen pajak terpusat dalam satu aplikasi sehingga mudah dicari kembali
Proses manual yang tidak praktis
- Login berulangkali di aplikasi berbeda untuk bayar dan lapor pajak Badan
- Keterbatasan akses karena aplikasi tidak online sehingga harus bergantian menggunakannya
- Dokumen pajak yang sulit ditemukan karena tidak tersimpan secara terpusat
“Saya tanpa masuk kantor bisa kelola pajak, Karena Klikpajak.id bisa diakses online di mana saja. Lapor masa pajak dan bayar pajak juga sangat mudah,”
Urusan Perpajakan Sepenuhnya Online
- Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
- Satu aplikasi untuk buat, bayar dan lapor pajak Badan
- Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
- Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
Kolaborasi Internal yang Lebih Baik
- Urusan Perpajakan tidak bergantung pada satu perangkat saja
- Aplikasi berbasis online, sehingga dapat di akses dimana pun dan kapan pun
- Setiap tim pajak memiliki akses masing-masing ke aplikasi sehingg tidak menganggu
- Satu akun Klikpajak untuk kelola banyak NPWP Badan
Sampaikan kebutuhan Anda dengan tim Klikpajak
Isi form berikut untuk mulai diskusikan kebutuhan kelola faktur pajak dan bukti potong perusahaan Anda dan dapatkan solusi dari tim Mekari Klikpajak via Whatsapp
Apa itu Aplikasi Pajak Online?
Sistem informasi pajak sebagai solusi pajak online dengan berbagai aplikasi pajak, seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filing, e-Bupot dan Arsip Pajak. Aplikasi pajak online merupakan layanan yang dikeluarkan DJP yang bertujuan memudahkan pelayanan kepada para wajib pajak.
Klikpajak by Mekari menyediakan aplikasi pajak tahunan badan berbasis website untuk pembayaran dan pelaporan pajak PPN serta PPh Badan.
Hubungi Sales Chat via Whatsapp Pakai GratisApa saja yang jenis jenis efaktur pajak yang dapat dilaporkan melalui Klikpajak?
Ada jenis faktur masukan, faktur keluaran, faktur gabungan, faktur pengganti, faktur di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.
Apa syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak?
Klikpajak merupakan ASP resmi dari Dirjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak PPN melalui aplikasi eFaktur, untuk melakukan pelaporan pajak melalui eFaktur, Anda membutuhkan Sertifikat elektronik, sertifikat digital (passphrase) dan eNofa.
Apakah data di eFaktur Desktop bisa dipindahkan ke eFaktur Klikpajak?
Tidak, akses Klikpajak hanya untuk membantu proses pelaporan ke server DJP, bukan menarik data dari server Negara.
Apakah bukti lapor yang saya dapatkan di Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak?
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP 169/PJ/2018. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh aplikasi eFaktur Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.
Apakah fitur e-faktur dari Klikpajak selalu diperbarui?
Ya, seluruh layanan pajak online dari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Klikpajak sudah menggunakan eFaktur 3.0 versi terbaru sehingga tidak perlu lagi upload csv, dilengkapi fitur rekonsiliasi faktur dan sudah terintegrasi dengan eSPT PPN.