Daftar Isi
4 min read

Perbedaan Alur Pelaporan Pajak Online dan Manual

Tayang 27 Oct 2018
Perbedaan Alur Pelaporan Pajak Online dan Manual

E-Filing merupakan sebuah cara melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online untuk memudahkan Wajib Pajak. Laporan data yang dimasukan dalam e-Filing akan dijaga kerahasiaannya. Dengan adanya e-FIN sebagai salah satu alat autentikasi, setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat di-enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Namun ternyata bagi sebagian orang, e-Filing terlihat cukup sulit karena harus dilakukan secara online. Bagaimana perbedaan alur pelaporan pajak online dengan e-Filling dan pelaporan pajak manual?

Petunjuk Registrasi Layanan e-Filing

Sebelum melakukan registrasi dan melaporkan SPT, Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting berikut:

  1. Melakukan registrasi terlebih dahulu untuk menggunakan layanan e-Filing.
  2. Mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  3. Mengisi formulir permohonan aktivasi e-FIN.
  4. Permohonan ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan oleh pihak lain.
  5. Permohonan ini hanya dilakukan satu kali untuk seluruh layanan e-Filing.

Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas, barulah Anda dapat melakukan registrasi e-Filing. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

  1. Melakukan registrasi layanan e-Filing dengan mengunjungi website DJP.
  2. Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan dari KPP/KP2KP. Kemudian klik “verifikasi“.
  3. Nama Wajib Pajak secara otomatis akan terisi, lalu pastikan informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda.
  4. Isikan alamat email aktif Anda, nomor handphone, dan buatlah password. Buatlah kombinasi antara angka dan huruf untuk memperkuat password Anda, selanjutnya klik “Simpan“.
  5. Silahkan cek inbox pada email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang tersedia dalam email tersebut untuk mengaktivasi akun. Selanjutnya e-Filing siap Anda gunakan.

Alur Pelaporan Pajak Online dengan e-Filing

Setelah Anda melakukan registrasi sesuai petunjuk di atas, selanjutnya Anda dapat melakukan pengisian SPT. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha, terdapat sedikit perbedaan dalam pelaporannya yaitu perlu mengisi formulir SPT 1771 beserta lampirannya. Berikut adalah tahapan yang harus Anda lakukan:

  1. Untuk dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda harus “login” ke halaman DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” untuk masuk ke halaman e-Filing, kemudian klik “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
  3. Ikuti petunjuk yang ada dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda. Wajib Pajak Badan Usaha tergolong dalam jenis SPT 1771.
  4. Untuk mengirim SPT, Anda harus mengisi kode verifikasi yang dapat Anda lihat pada email Anda.
  5. Proses pengisian SPT melalui e-Filing akan selesai ketika Anda klik tombol “Kirim SPT“.

Alur Pelaporan Pajak Secara Manual

  1. Wajib Pajak langsung mendatangi KPP terdekat, lalu mengambil nomor antrean. Sebelum datang, pastikan Anda memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor e-FIN. Jika belum memiliki e-FIN, e-FIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, Anda juga bisa langsung mengurusnya di KPP. Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan e-FIN. Bahkan untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mendatangi meja informasi di KPP tanpa perlu antre.
  2. Wajib Pajak tinggal menunggul nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Anda bisa memberitahukan kepada petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT. Petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-Filing. Jika Anda belum memiliki akun untuk e-Filing, petugas juga dengan senang hati akan membantu Anda.
  3. Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang tertera pada bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya. Salah satunya adalah pertanyaan apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-Filing.
  4. Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email Anda. Email tersebut berisi tentang pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan.
  5. Proser pelaporan pajak secara manual telah selesai. Anda bisa segera meninggalkan KPP.

Alur pelaporan pajak online dengan e-Filing merupakan salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan Badan Usaha dalam membayar pajak. Namun bagi Anda yang lebih nyaman melakukan pelaporan pajak secara manual juga tidak masalah. Bagi sebagian orang, pelaporan pajak secara manual dianggap lebih mudah karena dibantu oleh petugas. Melaporkan pajak secara manual, Anda harus meluangkan waktu yang lebih banyak untuk menggu antrean. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anda bisa datang lebih pagi. Kantor Pajak mulai dibuka pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Kategori : e-FilingLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak