Daftar Isi
5 min read

Aktivasi Aplikasi EFiling, Ini Cara Mudah dan Cepat Mengurusnya!

Tayang 30 Sep 2019
Aplikasi e-Bupot
Aktivasi Aplikasi EFiling, Ini Cara Mudah dan Cepat Mengurusnya!

Efiling pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi efiling. Anda dapat memanfaatkan aplikasi efiling pajak DJP Online atau layanan lapor pajak online yang disediakan oleh ASP (Application Service Provider), efiling Klikpajak. Artikel kali ini akan mengulas cara aktivasi aplikasi efiling dengan mudah dan cepat.

 

Manfaat Layanan Efiling Pajak Online

Sebelum Anda mendaftar dan melakukan aktivasi aplikasi efiling, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja manfaat layanan lapor pajak online ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat dan keuntungan yang akan Anda nikmati dengan memanfaatkan aplikasi efiling pajak online.

  1. Lapor pajak tahunan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sejak lahir dan berkembangnya sistem lapor pajak online efiling, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pelaporan pajak. Hanya cukup bermodalkan koneksi internet untuk melapor pajak dimana saja dan kapan saja.
  2. Menghemat waktu produktif Anda. Dikarenakan lapor pajak tahunan dapat dilakukan secara online dan tidak perlu mengantre di KPP, wajib pajak dapat menghemat waktu produktifnya lebih banyak untuk melakukan banyak aktivitas produktif lainnya.
  3. Terhindar dari risiko denda akibat keterlambatan lapor pajak tahunan. Hingga saat ini, masih banyak ditemui beberapa wajib pajak yang memilih menunda pelaporan pajak dengan alasan karena tenggat waktu pelaporan masih panjang. Melalui layanan efiling pajak online ini, Anda diberikan keleluasaan waktu dalam melaporkan pajak. Dengan beberapa keunggulan pemanfaatan efiling, Anda tidak memiliki alasan lagi untuk menunda waktu pelaporan pajak. Secara otomatis, Anda akan terhindar dari melewati batas waktu pelaporan dan pengenaan sanksi admnistratif akibat terlambat melapor SPT Tahunan.
  4. Bukti lapor akan terjaga dan tersimpan rapi. Ketika Anda melaporkan pajak tahunan dengan metode manual, Anda akan mendapatkan bukti lapor yaitu Bukti Penerimaan Surat (BPS) berwarna kuning atau lebih dikenal dengan bukti kuning. Dalam pelaporan pajak online, Anda akan menerima bukti lapornya yang lebih dikenal dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang termasuk di dalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE).

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Tahunan Online

 

Persiapan sebelum Aktivasi Aplikasi Efiling

Beberapa hal yang harus Anda persiapkan sebelum melakukan aktivasi eFiling online pajak yaitu:

  1. Melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) pajak badan Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Mendaftarkan EFIN Anda dan segera lakukan eFiling secara mudah dan gratis di Klikpajak.
  3. Persiapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi DJP Online atau aplikasi eFiling Klikpajak.

 

Cara Aktivasi Aplikasi Efiling Pajak

Terlebih dahulu Anda harus melakukan registrasi akun supaya dapat menggunakan layanan lapor pajak online ini.

1. Mengajukan Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan kode aktivasi atau nomor identitas Wajib Pajak saat Anda akan melakukan registrasi pada menu efiling. Permohonan aktivasi EFIN cukup dilakukan sekali dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Di bawah ini adalah beberapa cara bagi Anda yang ingin mengajukan EFIN:

  1. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Datang sendiri ke kantor pajak dan tidak diwakilkan*
  3. Mengisi formulir permohonan kode EFIN di kantor pajak
  4. Sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses dan kode EFIN Anda telah diaktivasi.

*) Wajib Pajak Badan boleh diwakilkan bendahara atau pengurus perusahaan.

Pengajuan kode EFIN dapat dilakukan secara kolektif, namun tetap mengisi formulir permohonan masing-masing. Tetap simpan EFIN yang Anda miliki. Jika suatu saat Anda lupa password akun DJP Online, maka sistem DJP Online akan meminta kode EFIN. Bila Anda lupa, kode EFIN dapat dicetak kembali di kantor pajak seluruh Indonesia.

2. Wajib Pajak Registrasi Akun Baru Efiling

Setelah mendapatkan kode EFIN, segera lakukan registrasi akun baru ke DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/registrasi), registrasi paling lama 30 hari sejak EFIN diterbitkan. Kode EFIN hanya digunakan untuk sekali registrasi baik DJP Online Pajak atau Klikpajak (mitra resmi DJP).

3. Registrasi Efiling Pajak

Pendaftaran efiling Pajak DJP Online cukup dilakukan sekali. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan NPWP dan kode EFIN Anda.
  2. Setelah masuk ke situs DJP Online atau penyedia layanan aplikasi (ASP) Efiling, klik tautan pendaftaran.
  3. Masukkan NPWP, kode EFIN, dan kode keamanan. Klik “Verifikasi“.
  4. Anda juga diminta mengisi alamat email aktif dan menentukan password akun Efiling Anda.
  5. Pengaktifan akun baru DJP Online yaitu dengan membuka email aktif Anda. Sistem telah mengirimkan NPWP, password, dan tautan aktivasi. Langsung klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.

Selanjutnya cukup lakukan LOG-IN ke akun DJP Online Efiling Anda dengan menggunakan nomor NPWP, kata sandi yang digunakan saat melakukan registrasi, dan kode keamanan. Dengan memiliki akun resmi DJP Online eFiling, Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin tanpa harus datang ke KPP.

Penyampaian Efiling SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi maupun Badan melalui Klikpajak

Masuk ke layanan perpajakan DJP Online atau Klikpajak dengan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Setelah masuk menu layanan DJP Online, klik gambar atau tab efiling.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak.  Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan eFiling pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor.

Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran dan pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar sekarang juga di sini!

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak