Daftar Isi
5 min read

Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya

Tayang 12 Nov 2019
Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya
Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya

Kesalahan dalam menginput Kode Akun Pajak biasanya tidak lepas dari kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Ketika terdapat kekeliruan dalam proses pemungutan atau pemotongan, tentunya laporan yang disampaikan juga akan mengalami kekeliruan yang sama karena berkas yang menjadi acuan kurang tepat. Kode Akun Pajak tidak sesuai SSP? Tenang saja, ketahui dan pahami penyebab beserta solusi untuk mengatasinya.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara.

Di antara lain melalui tempat pembayaran seperti Kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI.

Sebelum menyetorkan pajak, wajib pajak terlebih dahulu diharuskan membuat Surat Setoran Pajak dan membawa dokumen SSP ke bank atau kantor pos persepsi.

SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan dianggap sah apabila telah divalidasi dan disahkan oleh petugas kantor penerima pembayaran pajak.

Dengan demikian, SSP menjadi formulir penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan syarat sebelum melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Kode Akun Pajak Tidak Sesuai dengan SSP

Kesalahan dalam membayar pajak bisa dilakukan oleh Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut Pajak. Wajib pajak mungkin saja keliru dalam melakukan penyetoran pajak yang telah dipungutnya. Salah stunya adalah kode akun pajak tidak sesuai dengan SSP. Lalu, Bagaimana prosedur untuk memperbaiki kesalahan tersebut?

Apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak, maka atas pembayaran pajak tersebut tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak yang sebenarnya atau yang lain.

Sama halnya jika terdapat kesalahan dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak.

Baca juga: Daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

Kesalahan Memotong atau Memungut Pajak

Umumnya kesalahan pemotongan/pemungutan pajak dapat terjadi pada pemotongan:

  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21/26
  • PPh Pasal 23/26
  • PPh Pasal 22
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketika terjadi kesalahan dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak, maka terjadi kesalahan juga dalam pelaporan pemotongan/pemungutan pada SPT Masa.

Dalam rangka mencegah hal itu terjadi, pemotong/pemungut pajak hendaknya juga memahami dengan baik tentang penulisan kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Menggunakan Mekanisme Pemindahbukuan (Pbk)

Mendaftar NPWP Online, Cara Cepat dan Praktis Taat Pajak

Mekanisme Pembukuan merupakan solusi mengatasi kode akun pajak tidak sesuai SSP.

Mekanisme Pbk atau Pemindahbukuan dapat dilakukan oleh selain wajib pajak non bendaharawan. Dasar hukumnya mekanisme Pemindahbukuan adalah sebagai berikut:

  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan, 24 Januari 1991
  • Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, 17 Oktober 1991
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk), 25 Oktober 1991.

Ketiga regulasi perpajakan di atas berisikan mekanisme dan langkah-langkah melakukan Pemindahbukuan akibat kesalahan pada berkas laporan pajak. Berkas terdiri dari dokumen setoran maupun surat pemberitahuan. Perlu dipahami, ketiga aturan di atas menjadi dasar bagi aturan berikutnya yang diterbitkan sesuai dengan keperluan terkait peralihan penggunaan SSP menjadi Surat Setoran Elektroni (SSE).

Baca juga: Ketahui Form Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk

Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Dalam pengajuan Pembukuan ada sedikit perbedaan antara bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak dibandingkan dengan Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Huruf c Kepdirjen Nomor KEP-965/PJ.9/1991, dinyatakan bahwa permohonan mekanisme pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh bendaharawan/pemungut pajak dan/atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh bendaharawan/pemungut pajak tersebut.

Pembayaran pajak oleh bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak atas jumlah pajak yang telah dipotong/dipungutnya ke kas negara disebut penyetoran pajak.

Pembayaran pajak yang disetor adalah pajak milik pihak lain, bukan pembayaran pajak sang Bendaharawan atau pemungut pajak itu sendiri.

Bendaharawan dan pemotong/pemungut hanya menjadi sara penyalur pajak kepada kas negara oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Pada konteks perpajakan, kata bayar dan setor memiliki arti yang sedikit berbeda. Perbedaan utamanya yaitu terletak untuk siapa pajak tersebutdiberikan ke kas Negara, apakah mewakili pihak lain atau untuk keperluan pajak pribadi.

Dengan demikian, makna kata “bayar” dan “setor” pada kata pembayaran dan penyetoran pajak sangat penting untuk diketahui perbedaannya.

Pembukuan, Solusi Atasi Kesalahan Pembayaran dan Penyetoran

perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha Terbaru

Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan oleh siapa saja. Termasuk Wajib Pajak bendaharawan maupun pemungut pajak.

Mekanisme Pembukuan (Pbk) juga dapat dilakukan oleh mereka. Mekanisme Pembukuan tidak dilakukan oleh pihak yang dipotong/dipungut pajaknya.

Mengapa demikian? Karena dalam sistem pemotongan/pemungutan pajak, tanggung jawab penyetoran pajak berada di tangan bendaharawan maupun pemungut pajak.

Setiap hak perpajakan Wajib Pajak, termasuk Pembukuan, sangat dilindungi oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Anda tidak perlu khawatir lagi saat terjadi kesalahan dalam bayar atau setor pajak.

Solusinya mengatasinya cukup melakukan prosedur Pbk. Dengan syarat, kesalahan bayar atau setor tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Pemberitaan, atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.

Meski alasan paling banyak dilakukan mekanisme Pbk karena kesalahan penulisan kode akun pajak dan kode jenis setoran, komponen dalam SSP lainnya hendaknya juga tetap diperhatikan. Semua bagian atau komponen dalam SSP sangat penting untuk dicermati.

Demikian ulasan mengenai solusi atasi Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online resmi dari Dirjen Pajak. Anda dapat menikmati kemudahan hitung, bayar, dan lapor pajak dengan cepat, mudah, dan GRATIS selamanya.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak