Daftar Isi
7 min read

Kemudahan Lapor e-SPT Badan Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Tayang 09 Jan 2019
Kemudahan Lapor e-SPT Badan Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Elektronik Surat Pemberitahuan atau e SPT adalah sebuah formulir laporan pajak SPT berbentuk elektronik, penggunaan aplikasi pajak online yang telah diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2008.

Namun sayangnya tidak banyak wajib pajak badan yang menggunakannya, mengingat hanya sedikit persentase dari jumlah wajib pajak badan di Indonesia yang taat membayar pajak.

Dari sekian banyak perusahaan yang taat bayar, beberapa diantaranya masih menggunakan cara manual untuk melaporkan pajak mereka dan menghindari melakukannya secara online.

Alasannya adalah seperti kekhawatiran adanya pembobolan data rahasia perusahaan, koneksi internet yang buruk dan prosedur online yang membingungkan, dan lainnya.

Tetapi semenjak pemerintah mulai menggalakkan kampanye penggunaan sistem aplikasi pajak online, dan memperketat peraturan untuk mengurangi penyelewengan beban pajak dari perusahaan-perusahaan, para wajib pajak badan harus bergabung dalam sistem pelaporan pajak secara online tersebut.

Pengertian SPT Tahunan Badan

Dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Bagi wajib pajak, SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan merupakan objek pajak.
  3. Harta dan Kewajiban wajib pajak.
  4. Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Keuntungan Lapor e-SPT Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Lapor pajak secara online akan memberikan banyak keuntungan baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Salah satu keuntungan yang nyata dapat Anda rasakan adalah Anda tidak perlu lagi mengantri berjam-jam di KPP untuk urusan perpajakan.

Saat ini, terdapat beberapa aplikasi pajak online yang dapat Anda manfaatkan untuk lapor e-SPT badan.

Melaporkan SPT Tahunan online badan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Selain menggunakan e-Filing, anda bisa menggunakan aplikasi pajak tahunan badan dari Klikpajak.

Dengan menggunakan cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan badan online kapan saja dan di mana saja. Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi untuk melaporkan pajak secara manual ke KPP.

Selain dapat lebih menghemat waktu, penggunaan aplikasi pajak online juga lebih unggul. Karena Anda dapat menghemat biaya operasional mengingat Anda tidak perlu bolak-balik ke KPP.

Meski demikian, banyak wajib pajak badan yang belum terbiasa dengan cara laporan SPT Tahunan badan online. Mereka masih memilih cara manual untuk melaporkan pajak.

Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi

Sebelum Anda melaporkan pajak ke kantor pajak, tentunya Anda harus menghitung dan menyetor pajak terlebih dahulu.

Biasanya, di antara proses menyusun laporan dengan melapor, terdapat permasalahan yang sering ditemukan yaitu wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi yang sama.

Pada aplikasi kebanyakan, pembayaran pajak online dilakukan melalui software yang berbeda, yaitu software dari bank di mana transaksi atau pembayaran tersebut dilakukan.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih aplikasi pajak online yang proses Hitung, Setor, dan Lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi karena fitur-fitur tersebut terintegrasi.

Akses yang Mudah Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Aplikasi pajak online sangat mudah Anda gunakan, tanpa harus melakukan pengunduhan atau instalasi apapun juga.

Menariknya lagi, Anda dapat menggunakan operating system apapun juga, seperti Windows, Linux dan Mac.

Dengan begitu, Anda dapat mengoperasikan aplikasi pajak melalui handphone, komputer, atau pun tablet Anda. Catatan atas laporan pajak yang sudah dikirim pun akan disimpan dalam sistem, yang datanya dapat digunakan untuk masa pajak berikutnya.

Penggunaan Aplikasi Pajak Online Lebih Hemat Waktu

Berdasarkan laporan PricewaterhouseCoopers dan World Bank, “Paying Taxes 2014”, pada umumnya perusahaan di Indonesia menuangkan waktu sebanyak 21,5 jam per bulan untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak.

Penggunaan aplikasi pajak online dapat meminimalisir waktu administrasi perpajakan yang digunakan oleh bisnis Anda.

Mengenal Aplikasi Pajak Online Milik Pemerintah

DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan.

Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor e-SPT dan membayar pajak secara online. Sebelum situs DJP Online dapat digunakan oleh wajib pajak, pemerintah telah menyediakan aplikasi perpajakan baik itu untuk melaporkan pajak maupun mengakses sistem billing di situs yang terpisah.

Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, DJP mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online.

Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014. Di situs aplikasi pajak pemerintah tersebut, terdapat dua aplikasi pajak online yang dapat Anda gunakan secara gratis.

  1. E-Filing merupakan aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online dan real time. Aplikasi yang diluncurkan di tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT seperti SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, serta SPT PPh Pasal 22. Selain itu, pada aplikasi pemerintah ini juga telah menyediakan fitur e-Form. Fitur ini memungkinkan Anda untuk mengisi SPT secara offline namun dapat diunggah dan dilaporkan melalui DJP Online. Fitur ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, serta SPT Tahunan Badan 1771.
  2. E-Billing merupakan sebuah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh Anda sebagai wajib pajak. Sementara itu, sistem billing adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), serta Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Langkah Mudah Mendaftar DJP Online

Sama seperti aplikasi pada umumnya, Anda sebagai wajib pajak harus membuat akun agar dapat menggunakan seluruh aplikasi pajak online ini. Untuk membuat akun, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda persiapkan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan nomor identitas yang diberikan oleh DJP pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika Anda sudah memiliki NPWP, masukkan seluruh angka yang tertera pada kartu NPWP Anda. Masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada laman pendaftaran pengguna
  2. Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi pajak online. EFIN ini memiliki fungsi yang sama seperti tanda tangan digital. Wajib pajak dapat memperoleh EFIN di KPP terdekat

Lapor Pajak Lewat Klikpajak

Selain melalui DJP Online, Anda dapat melaporkan pajak Anda melalui Klikpajak. Klikpajak merupakan jasa penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider (ASP)) berdasarkan keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan pajak di Klikpajak

  • Setelah Anda registrasi, Anda akan langsung ke dashboard dari Klikpajak. Untuk melakukan e-Filing, Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol di bawah ini

  • Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. Anda hanya melakukan pengisian ini 1x, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan pada form ini.

  • Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka Anda akan kembali ke menu utama, lalu pilih Prepare Tax pada halaman ini

  • Setelah itu, Anda mengisikan form yang ada sesuai dengan kebutuhan pelaporan pajak yang ingin Anda lakukan. Klikpajak dapat melaporkan semua jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui e-filing, lalu klik lanjutkan

  • Setelah klik lanjutkan, maka Anda hanya perlu memvalidasi pelaporan pajak melalui Klikpajak dan tahap terakhir adalah mengunggah file csv yang pdf yang dibutuhkan untuk e-Filing dan klik lanjutkan

  • Pajak Anda telah selesai dilaporkan! Setelah muncul pop-up seperti ini, bukti lapor akan langsung terkirim ke e-mail Anda dan proses lapor pajak melalui e-filing Klikpajak pun selesai!

Itulah beberapa informasi tentang kemudahan lapor e-SPT Badan menggunakan aplikasi pajak online dan cara mudah melapor pajak melalui Klikpajak. Dapatkan berbagai informasi seputar perpajakan lainnya hanya dengan mengakses situs Klikpajak. Untuk menikmati berbagai fasilitas lainnya, langsung registrasi sekarang juga di sini

Kategori : LaporTax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak