Daftar Isi
6 min read

PPN 0% & Perluasan Ekspor: Peluang Baru Bisnis Anda

Tayang 24 May 2022
Kebijakan Pemerintah Mengenai PPN 0% dan Perluasan Segmen Industri Ekspor
PPN 0% & Perluasan Ekspor: Peluang Baru Bisnis Anda

Transaksi barang serta jasa dari dan ke luar negeri merupakan salah satu penggerak perekonomian negara.

Dengan kegiatan ekspor dan impor, negara akan diuntungkan dari sisi ekonomis, selain itu hubungan bilateral dengan negara lain juga akan tetap terjaga.

Untuk sektor ekspor sendiri, pemerintah akan terus mengupayakan agar selalu ada peningkatan setiap tahunnya, salah satunya dengan insentif PPN.

Jika biasanya PPN dikenakan pada transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak sebesar 10% dari nilai transaksi, kebijakan untuk sektor ekspor sedikit berbeda.

Sebagai bentuk upaya pemerintah membantu sektor ekspor terus berkembang, pajak pertambahan nilai yang diberikan ditetapkan pada angka 0%.

Secara praktis, ini akan memberikan keringanan untuk pelaku ekspor dengan tidak memiliki tanggungan pajak secara nominal.

Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai pajak jenis ini di sektor ekspor mulai menghangat.

Pasalnya, pihak pengusaha mengajukan rekomendasi untuk perluasan pemberlakuan pajak 0% ke beberapa sektor atau kategori lain.

Dalam hal ini, pengusaha merekomendasikan agar insentif ini diterapkan pada sektor ekspor jasa yang dilakukan.

Simak penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah mengenai perluasan segmen industri ekspor, dan pajak yang harus dibayarkannya.

Wacana Tahun 2018

Hal ini telah digulirkan sejak tahun 2018 lalu, dan juga telah ditindak lanjuti pemerintah dengan mengadakan serangkaian kajian dan tinjauan. Karena pajak berkaitan langsung dengan penerimaan negara, kajian yang dilakukan harus mendalam dan terperinci.

Kebijakan yang diambil kemudian harus dapat menguntungkan banyak pihak dan memberikan stimulus untuk sektor terkait.

Dalam peraturan yang berlaku, ekspor jasa memang telah memiliki insentif ini, pada beberapa kategori.

Setidaknya terdapat tiga kategori besar yang telah memiliki keuntungan tarif PPN sebesar 0%, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta pajak pada jasa konstruksi. Pegiat ketiga kategori ini telah merasakan keringanan pajak untuk waktu yang cukup lama.

Golongan pengusaha sendiri kemudian mengajukan beberapa kategori ekspor jasa lain yang pada prakteknya memberikan kontribusi pada negara secara nyata.

Terdapat tujuh kategori ekspor jasa lain yang direkomendasikan, yakni jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Sebenarnya tahun lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memiliki wacana untuk menerapkan tarif PPN 0% bagi ketujuh jasa tersebut.

Namun demikian, karena keputusan ini akan berkaitan dengan banyak pihak, maka kajian yang dilakukan harus mendalam agar tidak terjadi kesalahan fatal yang malah berdampak pada kerugian negara.

Perkembangan Ekspor Jasa

Jika dilihat dari data yang ada, nilai ekspor yang dilakukan sebenarnya terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Hal ini menandakan bahwa ekspor yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia diterima baik di pasar internasional, dan memiliki segmen yang terus berkembang. Hal ini yang menjadi alasan utama pengusaha mengajukan rekomendasi pada ketujuh kategori tersebut.

Sejak tahun 2015, tercatat nilai ekspor jasa Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2015, tercatat senilai US$22,22 miliar.

Tahun selanjutnya secara berurutan, adalah US$23,32 miliar, US$ 25,32 miliar dan US$ 27,93 miliar. Mungkin tidak nampak terlalu signifikan peningkatannya, namun dalam skala pasar internasional, peningkatan ini tentu menjadi pertanda baik.

Peningkatan yang terjadi sepanjang tahun pada sektor ekspor jasa ini terjadi bahkan ketika regulasi atau ketetapan terkait PPN 0% belum diberlakukan.

Idealnya, dengan pemberlakuan pajak 0% untuk sektor usaha yang disebutkan sebelumnya, nilai ekspor juga akan mengalami peningkatan yang lebih signifikan karena pengusaha mendapatkan keringanan dari sisi pajak yang harus ditanggungnya.

Kabar Minor dari Impor

Melihat perkembangan nilai ekspor yang terus naik, tentu saja prediksi akan menyebutkan bahwa catatan ekspor pada tahun 2019 ini juga akan mengalami kenaikan.

Terlebih jika wacana pemberlakuan tarif PPN 0% pada ketujuh kategori yang direkomendasikan pengusaha mendapat sambutan positif dari pemerintah berupa keputusan resmi.

Namun demikian, pengusaha tidak dapat memungkiri bahwa nilai impor yang dilakukan juga terus naik seiring berjalannya waktu.

Pada rentang waktu yang sama, nilai impor berada pada level US$ 30,91 miliar, US$ 30,40 miliar, US$ 32,70 miliar dan US$ 35,03 miliar. Hal ini dianggap satu hal yang cukup wajar mengingat upaya realisasi pembangunan secara menyeluruh di Indonesia.

Sektor Pasar Baru

Persaingan di pasar internasional tidak dapat dielakkan, apalagi tidak hanya satu negara yang ingin turut mencari keuntungan dari pasar tersebut.

Barang atau komoditas yang ada di Indonesia nyatanya mampu bersaing dengan produk negara lain dan mampu berkembang secara perlahan. Inovasi yang terus-menerus perlu dilakukan, agar pertumbuhan nilainya semakin cepat dan optimal.

Ketujuh kategori jasa yang diusulkan pengusaha tersebut, merupakan kategori baru yang dirasa akan memberikan daya saing lebih besar pada negara di kancah pasar internasional.

Memang jasa yang diekspor sudah mampu bersaing, namun jika negara dapat memberikan insentif pada sektor-sektor tersebut, tentu daya saingnya akan semakin kuat.

Usulan sektor baru juga menjadi penyegaran agar pihak pengusaha memiliki ruang lebih luas dalam persaingan di pasar internasional.

Selain dapat memberikan kontribusi pada pemasukan negara dari sektor ekspor, bidang jasa tersebut juga telah membantu negara dalam rangka menyelenggarakan lapangan kerja yang luas untuk masyarakat secara umum.

Perpajakan di Indonesia

Merujuk pada aturan yang berlaku dan kajian dari pemerintah mengenai tarif PPN untuk untuk ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak adalah 0% pada tahun 2022 ini.

Tentu hal tersebut sangat menguntungkan  sehingga pengusaha memiliki kepastian hukum dan bantuan secara ekonomis berbentuk keringanan pajak.

Dilihat dari sisi lain, pengadministrasian perpajakan misalnya, pemerintah telah berupaya untuk memberikan kemudahan lain bagi pengusaha.

Pemberlakuan sistem online yang kini telah banyak digunakan ditujukan agar pengusaha bisa mengurus kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih efektif.

Bagaimana tidak? Segala proses perpajakan kini bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan perangkat komputer yang dimiliki.

Proses online sudah mencakup proses penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang telah dibayarkan.

Pengusaha tak perlu lagi mengalokasikan waktu berharganya untuk mengantri berjam-jam di KPP ketika harus menuntaskan kewajiban pajaknya.

Pemerintah sudah menyediakan layanan DJP Online, yang dapat digunakan oleh pengusaha ataupun wajib pajak orang pribadi.

Fitur lengkap seperti e-Faktur, e-NoFa, e-Billing, e-Form, e-Filling dan sebagainya bisa langsung digunakan setelah wajib pajak mendaftarkan akun pada layanan tersebut.

Identifikasi yang digunakan adalah NPWP yang dimiliki, baik sebagai wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Dalam rangka mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan, pemerintah juga bekerja sama dengan beberapa pihak swasta.

Tentu saja karena menyangkut perpajakan, mitra resmi ini nantinya harus benar-benar lolos kualifikasi yang diberikan pemerintah untuk menjamin layanan terbaik untuk pengusaha.

Klikpajak, menjadi salah satu dari layanan perpajakan yang menjadi mitra resmi DJP. Kelengkapan fitur yang dimiliki Klikpajak memungkinkan Anda sebagai pengusaha atau orang pribadi, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Jenis PPN atau pajak pertambahan nilai juga dapat diurus dari satu platform saja, sehingga akan menghemat waktu yang ada. Segera daftar dan gunakan Klikpajak untuk menunaikan kewajiban pajak Anda dengan mudah dan aman!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak