Klikpajak by Mekari

Jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang Ada di Indonesia

Kantor Pelayanan Pajak atau disingkat dengan KPP pasti sudah tidak asing lagi bagi semua pihak yang pernah terlibat dengan urusan perpajakan. Namun tentunya setiap orang dalam hal ini wajib pajak memiliki tingkat pemahaman yang berbeda akan kata tersebut. Oleh karena itu pada artikel kali ini, kami akan memperkenalkan tentang jenis-jenis kantor pelayanan pajak yang ada di Indonesia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu:

Kantor Pelayanan Pajak Besar

Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis KPP ini terdiri dari:

  1. KPP WP Besar Satu
  2. KPP WP Besar Dua
  3. KPP WP Besar Tiga
  4. KPP WP Besar Empat

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar

  1. Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak
  2. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan
  3. Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer

Kantor Pelayanan Pajak Madya

Kantor pelayanan pajak madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Madya

  1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan
  2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
  3. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
  4. Penyuluhan perpajakan
  5. Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;

Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

  1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB
  2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
  3. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
  4. Penyuluhan perpajakan
  5. Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Kantor Pelayanan Pajak Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Khusus

  1. Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak;
  2. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum;
  6. Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
  7. Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
  8. Bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
  9. Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  10. Pelaksanaan administrasi kantor;
  11. Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


PUBLISHED01 Aug 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: