Daftar Isi
3 min read

Ketentuan & Cara Menghitung Pajak Uang Pesangon Karyawan

Tayang 06 Dec 2018
Ketentuan & Cara Menghitung Pajak Uang Pesangon Karyawan

Salah satu hal yang menjadi ketakutan bagi pekerja dan buruh di Indonesia adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat mengambil keputusan PHK, perusahaan menyampaikan berbagai alasan seperti penurunan produktivitas dan kinerja karyawan, penurunan kemampuan finansial, ataupun alasan rasional lainnya. PHK juga dapat terjadi berdasarkan keputusan yang diambil oleh karyawan yang bersangkutan, seperti habis masa kontrak, pengunduran diri, dan memasuki masa pensiun. Selain keputusan PHK, perusahaan harus memberikan hak atas uang pesangon kepada karyawannya. Pembayaran dapat dilakukan baik sekaligus maupun bertahap. Anda juga harus tahu, ketentuan mengenai pajak uang pesangon untuk karyawan Anda. Bagaimana menghitungnya?

Ketentuan Pajak Uang Pesangon

Besaran Uang Pesangon

Undang-undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 2 di dalamnya mengatur besaran uang pesangon. Berikut tabel besaran uang pesangon sesuai masa kerja:

Masa Kerja (Tahun) Uang Pesangon
<1 tahun upah 1 bulan
1 s.d. 2 tahun upah 2 bulan
2 s.d. 3 tahun upah 3 bulan
3 s.d. 4 tahun upah 4 bulan
4 s.d. 5 tahun upah 5 bulan
5 s.d. 6 tahun upah 6 bulan
6 s.d. 7 tahun upah 7 bulan
7 s.d. 8 tahun upah 8 bulan
>8 tahun upah 9 bulan

Tarif Pajak Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah telah mengatur perhitungan Pajak Uang Pesangon dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Tabel berikut berisi rincian tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang berlaku hingga sekarang:

Lapisan Lapisan Penghasilan Bruto Tarif PPh 21
Lapisan 1 Rp0 – Rp50.000.000 0%
Lapisan 2 <Rp50.000.000 – Rp100.000.000 5%
Lapisan 3 <Rp100.000.000 – Rp500.000.000 15%
Lapisan 4 >Rp500.000.0000 25%

Tarif PPh 21 diatas berlaku untuk jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun.

Cara Perhitungan Pajak Uang Pesangon

Contoh Perhitungan 1

Sitta merupakan karyawan PT Sinar Bintang. Pada tahun 2018, berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan Pemegang Saham, akibat mengalami kerugian, perusahaan melakukan PHK salah satunya terhadap Sitta.

Sitta mendapat pesangon sebesar Rp260.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas Uang Pesangon?

Uang Pesangon = Rp260.000.000

Perhitungan PPh 21

Perhitungan PPh 21 0% × Rp50.000.000 = 0
5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% × Rp160.000.000 = Rp24.000.000
Jumlah PPh Sitta = Rp26.500.000

Contoh Perhitungan 2

Pak Yusuf melakukan pengajuan PHK kepada PT Modern Maju dikarenakan telah memasuki usia pensiun. Pak Yusuf telah bekerja sejak tahun 1994 hingga Maret 2018. Pak Yusuf berhak menerima pesangon sebesar Rp700.000.000 secara bertahap.

1 Maret 2018.      . Rp250.000.000

8 Agustus 2019        Rp150.000.000

27 September 2019 Rp150.000.000

2 Januari 2020         Rp150.000.000

 

Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang

1 Maret 2018

0% × Rp50.000.000 = Rp0

5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% × Rp150.000.000 = Rp22.500.000

Jumlah = Rp25.000.000

8 Agustus 2019

15% × Rp150.000.000 = Rp22.500.000

27 September 2019

15% × Rp150.000.000 = Rp22.500.000

2 Januari 2020

Pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga. Tarif PPh 21 untuk uang pesangon pada Januari 2020 adalah Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan dan PPh 21 pada 2020 tidak bersifat Final.

Perhitungan sebagai berikut:

5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% × Rp100.000.000 = Rp15.000.000

Jumlah Rp17.500.000

Demikian penjelasan mengenai besaran uang pesangon beserta cara menghitung pajak uang pesangon. Jadilah Wajib Pajak yang taat bayar pajak. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak