Daftar Isi
14 min read

Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak

Tayang 11 Oct 2022
Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak

Pemerintah kembali menerapkan Amnesti Pajak atau Tax Amnesty Jilid 2 dalam RUU HPP.

MekariKlikpajak akan mengulas tentang pengampunan pajak atau tax amnesty Indonesia dan pemahaman dasar tax amnesty adalah serta cara mengisi formulir tax amnesty jilid 2 untuk Sobat Klikpajak.

Melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dari revisi UU KUP yang telah disahkan parlemen untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna antara pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2021, program amnesti pajak kembali digelar dalam Tax Amnesty Jilid II.

Sekadar tahu saja, sebelum RUU HPP yang di dalamnya mengatur tentang Tax Amnesty jilid II sah menjadi UU, presiden akan menandatanganinya terlebih dahulu untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dalam kurun waktu maksimal 30 hari pasca disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna antara pemerintah dan parlemen.

Tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I? Apakah kali ini Sobat Klikpajak berencana ingin mengikuti Tax Amnesty jilid II?

Daripada harus berhadapan dengan pemeriksaan pajak oleh DJP suatu saat nanti, sebaiknya siapkan dari sekarang buat ikutan program pengampunan pajak Tax Amnesty Jilid II ini.

Sudah tahu cara mengajukan amnesti pajak dan cara mengisi formulir Tax Amnesty pajak?

Teruskan menyimak penjelasan dari Klikpajak.id dan manfaatkan amnesti pajak jilid dua untuk membantu perencanaan ulang keuangan bisnis Sobat Klikpajak.

Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak by Mekari tidak akan bosan mengingatkan Sobat Klikpajak tentang pentingnya kelola pajak bisnis yang mudah dengan aplikasi pajak online yang tepat.

Sebelum masuk dalam pembahasan secara teknis tentang pemanfaatkan tax amnety, terlebih dahulu Klikpajak.id akan mengulas pengertian umum mengenai amnesti pajak ini.

Apa itu Tax Amnesty?

Menurut definisi yang disebutkan Ditjen Pajak, pengertian Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara:

  • Mengungkap harta
  • Membayar uang tebusan

Ikut Tax Amnesty, artinya dengan suka rela mengungkapkan harta ke DJP yang belum sempat dilaporkan.

Kalau ikut pengampunan pajak ini, maka akan dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sanksi/denda pajak ketika sewaktu-waktu ada pemeriksanaan dari Ditjen Pajak.

Terlebih jika terbukti melakukan pengemplangan pajak saat DJP melakukan pemeriksaan. Bisa-bisa malah berakhir mendekam di balik jeruji penjara.

Ketentuan pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak akan mengikuti atau memanfaatkan amnesti pajak, maka harus mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan untuk bisa mengikuti tax amnesty.

Ketika sudah mengikuti program amnesti pajak, akan ada sejumlah ketentuan dan syarat berlaku yang harus dipenuhi. Apa saja itu? Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Seputar Pengampunan Pajak & Cara Ikut Tax Amnesty

Pengampunan pajak atau biasa disebut tax amnesty tentunya sudah tidak asing lagi bagi Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP Badan.

Tapi mungkin juga masih ada yang baru mendengarnya karena belum lama terjun di dunia perpajakan dalam aktivitas sehari-hari.

Tidak perlu khawatir, karena Klikpajak by Mekari akan mengupas tuntas seputar amnesti pajak ini agar lebih mudah memahami program pengampunan pajak ini bisa memanfaatkannya dengan baik.

Tentu saja, tax amnesty atau amnesti pajak ini sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis atau perusahaan.

Oleh karena itu, bagi Sobat Klikpajak yang saat ini mengelola usaha, sebaiknya pahami tentang pengampunan pajak ini dan manfaatkan tax amnesty ketika tiba saatnya pengampunan pajak kembali diberlakukan melalui peraturan pelaksana dari pasca diundangkannya RUU HPP menjadi UU.

Baca juga: Ingat! Ini Ketentuan Tarif Pajak Badan Usaha CV

a. Sejarah Amnesti Pajak di Indonesia

Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia melakukan beberapa kali pengmpunan pajak (tax amnesty).

Tax Amnesty di Indonesia pertama kali dilakukan pada dua dekade setelah kemenderkaan.

Pelaksanaan pengampunan pajak terakhir kali dilakukan era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.

Berikut riwayat tax amnesty di Indonesia selama sepertiga abad Indonesia merdeka:

1. Tax Amnesty Tahun 1964

Sejarah tax amnesty Indonesia dimulai pada 1954. Dilakukannya pengampunan pajak pertama kalinya ini untuk mengembalikan dana revolusi.

Tax Amnesty Indonesia yang pertama ini dilaksanakan menggunakan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), yang kala itu di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.

Pelaksanaan amnesti pajak pertama kaliinya ini berlangsung cukup lama yakni hingga 17 Agustus 1965.

2. Tax Amnesty Tahun 1984

Amnesti pajak bedua dilakukan pada pemerintahan Presiden Soeharto yang saat itu dilaksanakan pada tahun 1984, bertujuan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia.

Pada waktu itu dibuat sistem perpajakan self assestment (besarnya pajak ditentukan oleh Wajib Pajak sendiri), dari sebelumnya menganut sistem official-assesment (besarnya jumlah pajak yang ditentukan oleh pemerintah).

Tax amnesty kedua ini dilaksanakan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984.

3. Tax Amnesty Tahun 2008

Pengampunan pajak di Indonesia yang ketiga ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada kebijakan amnesti pajak Indonesia tahun 2008 ini pemerintah mengenalkan program sunset policy, yang dilaksanakan hingga 28 Februari 2009.

Program sunset policy ini bagi seluruh Wajib Pajak berupa:

  • WP Pribadi

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar, serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak.

  • WP Badan

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

4. Tax Amnesty Jilid I Tahun 2016

Amnesti pajak di Indonesia keempat kalinya saat pemerintahan Prsiden Jokowi periode pertama, yang dilaksanakan pada tahun 2016 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tax amnesty ini dilaksanakan mulai 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 yang bertujuan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, reformasi perpajakan, dan peningkatan penerimaan pajak.

5. Tax Amnesty Jilid II (rencana yang akan datang)

Bagaimana dengan tax amnesty jilid 2 ini?

Tentu saja pengampunan pajak di Indonesia yang kelima kalinya ini hingga sekarang masih berupa rencana pemerintah sebagai implementasi dari UU Tax Amnesty yang diterbitkan 2016 lalu, yang kala itu sudah dilakukan tax amnesty jilid 1 di tahun yang sama diterbitkannya undang-undang ini.

Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini tertuang dalam RUU HPP yang sudah disahkan DPR untuk menjadi undang-undang pada kuartal keempat 2021.

b. Subjek dan Keuntungan Amnesti Pajak

Siapa yang bisa mengikuti amnesti pajak atau subjek tax amnesty?

Subjek tax amnesty adalah setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Apa saja yang dilaporkan dalam tax amnesty ini?

Hal-hal yang harus dilaporkan dalam tax amnesty adalah:

  • Berupa rumah
  • Kendaraan
  • Tabungan, dan lain-lain

Keuntungan ikuti program amnesti pajak ini adalah penghapusan semua pajak terutang, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, sanksi administrasi berupa denda, dan sanksi pidana.

Keuntungan lain dengan mengikuti program tax amnesty, maka Wajib Pajak terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.

Baca juga: Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Perusahaan

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Ikut Tax Amnesty

Jika ada wajib pajak yang dapat mengikuti amnesti pajak, maka juga ada ketentuan WP yang dikecualikan dari tax amnesty.

Wajib Pajak yang tidak dapat mengikuti tax amnesty adalah:

  • WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21 (proses penyidikan lengkap)
  • Wajib pajak dalam proses peradilan
  • WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

c. Syarat Mengajukan Tax Amnesty

Mengacu pada ketentuan pada Tax Amnesty Jilid I, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty:

  1. Telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Membayar dan melunasi seluruh Uang Tebusan
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau catatan penyidikan.
  5. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan;
  6. Mencabut permohonan:
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
    • Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak  dan Surat Keputusan
    • Keberatan
    • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
    • Banding
    • Gugatan
    • Peninjauan Kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  7. Akan menginvestasikan harta bersih di dalam negeri atau ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau tidak dilakukan investasi di dalam negeri tapi dengan tarif lebih tinggi.

Tax Amnesty Jilid 2: Amnesti pajak Pajak & Cara Isi Formulir Tax AmnestyIlustrasi formulir pengajuan tax amnesty atau pengampunan pajak

d. Formulir Tax Amnesty

Formulir Tax Amnesty Pajak hanya terdiri dari 1 lembar saja dengan banyak lampiran yang harus disertakan.

Sebelum mengisi formulir amnesti pajak, terlebih dahulu harus me-download Formulir Tax Amnesty atau pengampunan pajak dalam bentuk excel.

Berikut ini akan diuraikan bagian-bagian serta lampiran yang wajib disertakan dan cara mengisi formulir Pengampunan Pajak.

e. Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty

Berkaca dari pelaksanaan pengampunan pajak sebelumnya atau tax amnesty jilid 1, berikut adalah cara pengisian formulir tax amnesty:

Pertama: Mengisi Formulir Pengampunan Pajak

Bukalah aplikasi pengampunan pajak terintegrasi dalam bentuk excel yang telah diunduh sebelumnya.

Bagian pertama yang harus diisi dan perhatikan adalah sheet isian data sebagai berikut:

    1. PERNYATAAN KE: Bila baru pertama kali menyampaikan maka isi 1.
    2. NPWP: Isikan NPWP Wajib Pajak tanpa tanda baca.
    3. NAMA: Isi Nama Wajib Pajak.
    4. NIK KTP: Isikan NIK bila wajib pajak adalah Orang Pribadi, kosongkan bila wajib pajak badan.
    5. NO PASSPORT: Diisi oleh wajib pajak Orang Pribadi, dan kosongkan bila wajib pajak badan.
    6. ALAMAT DI INDONESIA: Isi dengan alamat tempat tinggal / kantor di Indonesia.
    7. ALAMAT DI LUAR NEGERI: Isikan dengan alamat tempat tinggal / kantor di luar negeri.
    8. BIDANG USAHA: Isi bidang usaha sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar pada saat pertama kali Sobat Klikpajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
    9. TELEPON RUMAH: Isi dengan Nomor telepon rumah bila ada, jika tidak ada cukup dikosongkan.
    10. NOMOR HANDPHONE: Nomor ponsel aktif Sobat Klikpajak.
    11. ALAMAT EMAIL: Isikan alamat email Sobat Klikpajak.
    12. UMKM YA / TIDAK: Pilih pada dropdown apakah peredaran usaha Sobat Klikpajak setahun tidak melebihi Rp4.800.000.000.
    13. KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA NPWP: KLU Sobat Klikpajak dapat lihat di lembar surat keterangan terdaftar sama halnya dengan bidang usaha.
    14. PEMBUKUAN: Pilih apakah Sobat Klikpajak menggunakan pembukuan atau tidak.
    15. PERIODE PEMBUKUAN: Periode pembukuan normalnya adalah dimuai dari bulan Januari hingga bulan Desember jadi isikan 0112 artinya bulan 01 hingga bulan 12.
    16. DIAUDIT ATAU TIDAK
    17. MEMAKAI KONSULTAN ATAU TIDAK: Pilih pada dropdown menu apakah Sobat Klikpajak menggunakan konsultan publik atau tidak.
    18. NAMA KONSULTAN: Kosongkan bila Sobat Klikpajak tidak menggunakan konsultan dan membuat sendiri laporan perpajakan Sobat Klikpajak.
    19. TARIF UNTUK HARTA YANG DIALIHKAN KE DN
    20. TARIF UNTUK HARTA TIDAK DIBAWA KE DN
    21. JENIS WAJIB PAJAK: Pilih apakah Sobat Klikpajak wajib pajak orang pribadi atau Sobat Klikpajak wajib pajak badan.
    22. NAMA PENANDATANGAN
    23. NPWP: Isikan NPWP direktur bila wajib pajak badan, dan isi sesuai NPWP wajib pajak bila Sobat Klikpajak adalah wajib pajak orang pribadi.
    24. ALAMAT: Isikan alamat penandatangan.
    25. KOTA SURAT DIBUAT: Isi kota tempat terdaftar sesuai dengan kartu NPWP.
    26. NAMA KANTOR PELAYANAN PAJAK: Isikan Nama Kantor tempat Sobat Klikpajak terdaftar.

Baca Juga: Daluwarsa Pajak & Jatuh Tempo SKPKB yang WP Badan Wajib Tahu

Kedua: Lampiran A1

Salin dan isikan daftar harta yang telah Sobat Klikpajak laporkan dalam SPT pada Lampiran A1.

Ketiga: Halaman B1

Isi pada Halaman B1 berupa daftar harta di dalam negeri yang hendak Sobat Klikpajak mintakan pengampunan Pajak.

Keempat: Halaman B2

Halaman B2 meliputi daftar utang dalam negeri yang hendak Sobat Klikpajak mintakan pengampunan pajak.

Kelima: Halaman C1

Halaman C1 berupa daftar harta di luar negeri yang hendak Sobat Klikpajak mintakan pengampunan pajak dan dibawa serta ke dalam negeri.

Jika Sobat Klikpajak tidak memiliki aset di luar negeri, maka delete row atau cell isian harta.

Keenam: Halaman C2

Halaman C2 merupakan daftar utang di luar negeri terkait dengan harta di luar negeri yang hendak direpatriasikan.

Ketujuh: Halaman D1

Halaman D1 merupakan daftar harta di luar negeri yang hendak Sobat Klikpajak mintakan pengampunan pajak namun tidak dibawa serta ke dalam negeri.

Isi pada formulir harta Sobat Klikpajak yang tidak direpatriasikan ke Indonesia.

Kedelapan: Halaman D2

Halaman D2 adalah daftar ulang terkait dengan harta di luar negeri yang tidak akan direpatrasikan. Isilah daftar utang tambahan.

Setelah Sobat Klikpajak selesai melalui langkah-langkah di atas, maka telitilah kembali halaman utama Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak agar tidak ada kekeliruan.

Berapa Tarif Tax Amnesty Jilid II?

Pada amnesti pajak jilid pertama, tarif Tax Amnesty Jilid I sebesar 2% – 5% untuk tarif tebusan aset yang berada di luar negeri yang harus dibawa ke dalam negeri (repatriasi), dan 4% – 10% untuk tarif tebusan pajak aset di luar negeri tapi tidak direpatriasi.

Sedangkan tarif Tax Amnesty Jilid II akan dikenakan lebih besar dibanding periode amnesti pajak sebelumnya, yakni 12% – 18%.

Berikut rincian amnesti pajak berdasarkan dua golongan (kebijakan), yaitu:

  • Untuk pengungkapan harta dari 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015

Harta yang belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I, dapat diikutkan dalam Tax Amnesty Jilid II dengan tarif sebesar 6% – 11%.

Tarif terendah diberikan jika Sobat Klikpajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen SBN.

  • Untuk pengungkapan harta dari 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020

Sedangkan untuk pengungkapan harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2020 akan dikenakan tarif Tax Amnesty Jilid II sebesar 12% -18%.

Lebih jelasnya bisa lihat tabel berikut ini seperti yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pasca disahkannya RUU HPP menjadi UU HPP:

Keterangan Kebijakan I Kebijakan II
Subjek WP Pribadi dan WP Badan WP Pribadi
Basis Aset Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat ikut Tax Amnesty Aset perolehan 2016-2020 yang berlum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Tarif PPh Final
  • 11% untuk deklarasi Luar Negeri (LN)
  • 8% untuk aset LN repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)
  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan ke SBN/hilirisasi/renewable energy (energi terbarukan)
  • 18% untuk deklarasi LN
  • 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan ke SBN/hilirisasi/energi terbarukan
   

 

Contoh kasus perhitungan saat ikut Tax Amnesty Jilid II

Berikut contoh perhitungan jika mengikuti program pengampunan pajak tahap kedua berdasarkan ilustrasi dari Kemenkeu:

a. Kebijkan I

Tuan A ikut Tax Amnesty 2015, tetapi pada saat melakukan pengungkapan harta, masih ada rumah di dalam negeri (Indonesia) yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp2 miliar.

Untuk menghindari pengenaan sanksi sesuai UU Tax Amnesty, Tuan A mengikuti program Pengungkapan Sukarela.

Tuan A berniat hanya mendeklarasikan aset di Indonesia tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/energi terbarukan.

Sehingga Tuan A membayar PPh Final dengan tarif 8% sebesar Rp160.000.000 (8% x Rp2.000.000.000).

b. Kebijakan II

Tuan B memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama 2016 hingga 2020.

2 rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp3 miliar.

Tapi 1 rekening senilai Rp1 miliar itu belum dicantumkan dalam SPT Tahunan 2020.

Maka, Tuan B akan mengikuti program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN.

Sehingga Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12% sebesar Rp120.000.000 (12% x Rp1.000.000.000).

Begini cara lapor Pajak Badan Tahunan Online melalui e-Filing dan e-Form Klikpajak

Kapan Amnesti Pajak Jilid II dimulai?

Amnesti Pajak Jilid II hanya 6 bulan berlaku mulai 2022.

Sudah tahu cara memanfaatkan insentif pajak berupa pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, ya?

Persiapkan semua syarat yang diperlukan untuk mengikuti amnesti pajak dari sekarang, agar proses pengajuan Tax Amnesty jilid kedua nantinya dapat berjalan lancar.

Sebab pelaksanaan amnesti pajak jilid II akan dimulai awal tahun depan.

Periode amnesti pajak jilid 2 ini selama 6 bulan, yakni mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Agar pengajuan Tax Amnesty disetujui, persiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Rincian Kode Harta Pajak dan Utang Tax Amnesty Terbaru

Untung Ikut Tax Amnesty Jilid II & Mudah Urus Pajak dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Itulah penjelasan tentang Tax Amnesty Jilid II atau pengampunan pajak yang perlu diketahui dan dipahami setiap wajib pajak terutama bagi Sobat Klikpajak yang merupakan WP Badan untuk membantu kelancaran bisnis.

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari cara buat  Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik PPh 23/26, PPh 22, PPh 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2) di e-Bupot Unifikasi Klikpajak.

Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP Klikpajak.id.

Tentu saja ada banyak kemudahan kelola pajak lainnya yang akan Sobat Klikpajak temukan melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal.id ini.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak