Menjelang akhir tahun, wajib pajak orang pribadi maupun badan bersiap untuk melaporkan pajak tahunan setelah tahun pajak berakhir pada 31 Desember. Pelaporan pajak tahunan dituangkan ke dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan. Sebelum melaporkan pajak, setiap wajib pajak badan harus mengetahui ketentuan formulir SPT Badan 2019.
Fungsi Formulir SPT Tahunan Badan
Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Persiapan Pengisian Formulir SPT Tahunan Badan 2019
- Persiapkan aplikasi e-SPT Tahunan Badan 1771 dan SPT Masa seperti SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari sampai dengan Desember. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember juga wajib dipersiapkan.
- Bukti pemotongan yang terdiri dari:
-
- PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember,
- PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak Januari sampai dengan Desember,
- PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari sampai dengan Desember,
- PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Apabila Anda termasuk Wajib Pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 46 Tahun 2013 (PPh Final 0,5%), maka siapkan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa Januari sampai dengan Desember.
- Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Laporan Keuangan (rugi, laba dan neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik serta data pendukungnya seperti:
a. Buku Besar Pendukung Laporan Keuangan.
b. Buku Besar Pembantu Pendukung Laporan Keuangan.
c. Rekening koran atau tabungan perusahaan.
d. Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota, dan lain-lain).
e. Arsip Akta Pendirian Perusahaan.
f. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya promosi dan lain-lain.
Pencocokan Data yang Dilakukan Sebelum Melapor SPT Tahunan
1 | Peredaran usaha dengan | Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember |
2 | Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/bukti pembayaran PPh Pasal 22 masa Januari s.d Desember | |
3 | Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain masa Januari s.d Desember | |
4 | Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/bukti pembayaran PPh Pasal 4 (2) dari pihak lain masa Januari s.d Desember | |
5 | Objek tarif PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi (PPh Final 1%) masa pajak masa Januari s.d Desember | |
6 | Pembelian dan biaya usaha dengan | Faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN masa Januari s.d Desember |
7 | Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Januari s.d Desember | |
8 | Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak masa Januari s.d Desember | |
9 | Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh wajib pajak masa Januari s.d Desember | |
10 | Kas di neraca dengan | Buku kas per 31 Desember |
11 | Posisi bank di neraca dengan | Buku rekening koran per 31 Desember |
12 | Posisi piutang di neraca dengan | Buku piutang per 31 Desember |
13 | Posisi persediaan akhir di neraca dengan | Buku persediaan per 31 Desember |
14 | Posisi persediaan akhir di neraca dengan | Persediaan akhir di laporan laba rugi |
15 | Posisi aktiva di neraca dengan | Buku aktiva per 31 Desember |
16 | Posisi utang di neraca dengan | Buku hutang per 31 Desember |
17 | Posisi modal di neraca dengan | Buku modal per 31 Desember |
18 | Posisi modal di neraca dengan | Modal pada akte pendirian atau akte perubahan |
19 | Persediaan awal dengan | Persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1771 tahun sebelumnya |
Formulir yang Wajib Disampaikan Ketika Melaporkan SPT Badan
1 | SPT Tahunan Induk PPh Badan (Formulir SPT 1771 / 1771 $) | Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. |
2 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I / $) | Harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Jika terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
3 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II / $) | Harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 17714/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Jika terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
4 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III / $) | Harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Jika tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut diisi nihil atau (-). |
5 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV / $) | Harus diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima / memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
6 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V / $) | Harus diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris, berikut jumlah dividen yang dibagikan. Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan 1771. |
7 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI / $) | Harus diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham, dan/atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Jika tidak ada penyertaan dan/atau pinjaman, kolom ‘Nama’ dan ‘Alamat’ diisi dengan ‘Tidak ada’. |
Note: Download Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Mengisi Formulir SPT Tahunan Badan 2019
Selanjutnya, ikuti petunjuk pengisian khusus formulir SPT 1771 berikut ini:
1. Mengisi Profil Wajib Pajak
- Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database
- Jika database masih baru maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
- Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2.
- Setelah selesai klik “Simpan”.
Tidak punya NPWP? Ketahui syarat pengajuan NPWP Badan Usaha di sini.
2. Membuat SPT
Setelah profil WP Anda tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT, masukkan:
-
- username : administrator
- password : 123
Lalu buat SPT dengan cara :
-
- Klik “Program”
- Buat “SPT Baru”
- Pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, pilih status normal atau pembetulan ke-0
- Klik “Buat”
Buka SPT :
-
- Klik “Program”, lalu pilih “Buka SPT yang Ada”
- Pilih tahun pajak
- Pilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”
- OK
3. Isikan Laporan Keuangan
Langkah selanjutnya, yaitu mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance.
4. Contoh Pengisian Neraca
- Klik “SPT PPh”
- Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”
- Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban”
- Isilah akun-akun yang sesuai
- Jika sudah terisi semua dan balance, klik “Simpan”
5. Isikan Lampiran V dan VI
- Klik “Baru”
- Isikan data pemegang saham
- Klik “Simpan”, begitu seterusnya
- Untuk menambah daftar pengurus, klik “Baru”
- Lalu isikan data pengurus sesuai dengan akta perusahaan yang terbaru, setelah klik “Simpan”, maka data isian akan muncul pada daftar
- Jika semua sudah diisi klik “Tutup”
6. Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
-
- Isian Induk SPT
- SPT PPh
- SPT PPh Wajib Pajak Badan
- Pada tab “Pembukuan”, isi status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika ada), saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongkan saja
- Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab bagian H
- Pada bagian dengan checklist pilih yang perlu saja
- Pilih tanggal laporan
- Klik “Simpan” terlebih dulu
- Klik “Cetak”, untuk lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV
7. Buat File CSV
- Klik “SPT Tools”
- Lapor Data SPT ke KPP
- Akses direktori penyimpanan database yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit
- Klik “Tampilkan Data”
- Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
- Pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
Baca juga: Penyampaian SPT Tahunan Badan, Bagaimana dan Apa Saja yang Perlu Dicermati
Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, kini Anda sudah bisa memulai melakukan e-Filing menggunakan aplikasi e-filing Pajak milik DJP Online atau e-filing Kikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi dari Dirjen Pajak. Permudah pelaporan pajak Anda dengan menggunakan layanan dari Klikpajak. Daftar sekarang juga di Klikpajak.