Daftar Isi
4 min read

Tahukah, Ini Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah

Tayang 13 May 2020
Bagaimana Cara Mengembalikan Data Faktur Pajak yang Hilang?
Tahukah, Ini Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah

Selain seiring perlunya mengikuti perkembangan teknologi di dunia perpajakan, ada alasan lain mengapa pemerintah menghapus faktur pajak manual dan menggantinya dengan faktur pajak elektronik atau e-Faktur.

Apa sajakah alasan penghapusan faktur pajak manual ini?

Penggunaan faktur pajak manual sudah dihapuskan sejak diberlakukannya pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara daring melalui e-Faktur oleh pemerintah.

Hal ini diatur dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Alasan Penghapusan Faktur Pajak Manual

Alasan penghapusan pembuatan dan pelaporan faktur pajak manual menjadi e-Faktur atau bukti pungutan PPN elektronik adalah untuk meminimalisir munculnya permasalahan terkait faktur pajak. Permasalahan yang umumnya terjadi pada faktur pajak manual ini adalah:

  • Keterlambatan faktur
  • Faktur pajak fiktif
  • Faktur pajak ganda
  • Penyalahgunaan faktur
  • Penerbitan faktur pajak oleh non PKP atau yang tidak berhak

Praktik penyalahgunaan faktur pajak sering kali terjadi. Modusnya adalah faktur pajak fiktif. Artinya, faktur pajak itu tidak sesuai dengan data transaksi yang sebenarnya atau dibuat oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Faktur pajak fiktif sering dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya, PKP membeli faktur pajak masukan dan mengkreditkan dalam SPT masa PPN.

Sehingga PKP bisa mengurangi kurang bayar yang harus disetor ke kas negara, bahkan bisa meminta restitusi (pengembalian pajak) ke negara.

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan faktur pajak manual tersebut.

Ciri-ciri penerbit faktur pajak fiktif di antaranya:

  • Wajib Pajak (WP) tidak terdaftar sebagai PKP, sehingga penyampaian SPT Masa PPN elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam.
  • WP sering pindah alamat atau sering mengajukan permohonan pindah alamat/tempat kedudukan/permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar.
  • WP Non Efektif (NE) yang tiba-tiba aktif dan punya jumlah penyerahan besar.
  • WP yang baru berdiri tetapi punya jumlah penyerahan dan PPN kurang bayar kecil.
  • WP dengan pengurus dan komisarisnya adalah orang yang sama.
  • WP yang melaporkan jumlah penyerahan tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
  • WP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah pajak masukan besar, sehingga tidak mengubah PPN kurang bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN kurang bayar tetapi nilainya kecil.
  • WP yang penyerahan BKP sangat beragam sehingga tidak diketahui pasti kegiatan usaha utamanya.
  • WP yang berdomisili di kawasan perumahan tetapi punya peredaran usaha besar.

faktur pajak

Lebih Mudah dengan e-Faktur

Selain ingin memudahkan PKP dalam membuat, pembayaran, dan pelaporan PPN, tujuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan e-Faktur adalah memudahkan pengawasan.

Dengan e-Faktur, diharapkan tidak ada lagi kecurangan-kecurangan dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak yang merugikan negara.

DJP juga mengharapkan adanya e-Faktur ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak PKP dalam melaporkan SPT Tahunan Masa dan membayar pajaknya secara tepat waktu. Manfaat e-Faktur lainnya adalah bisa menekan biaya karena tidak perlu mengeluarkan ongkos cetak dan penyimpanan dokumen.

Bagi PKP pembeli, e-Faktur berguna untuk melindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah.

Sebab e-Faktur dilengkapi dengan QR code yang menampilkan informasi tentang transaksi, penyerahan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan informasi lainnya.

Selain itu, dengan adanya e-Faktur juga memudahkan PKP pembeli untuk mengetahui faktur pajak tersebut valid atau tidak.

Misal, informasi yang ada di QR code berbeda dengan cetakan e-Faktur, sehingga faktur pajak tersebut bisa diketahui tidak sah.

buat faktur pajak

Pastikan Faktur Pajak Valid dan Sah

Urusan buat faktur pajak, pastikan tidak ada kesalahan dalam membuat faktur pajak.

Dengan adanya e-Faktur sudah tak seharusnya menghadapi masalah dalam penerbitan faktur pajak, seperti kesulitan mengalokasikan waktu untuk mengurus atau membuat faktur pajak, membayar, dan melaporkannya.

Guna menghindari faktur pajak yang Anda terbitkan dianggap tidak valid dan tidak sah secara ketentuan yang berlaku serta mengelolanya dengan baik, sebaiknya pastinya membuatnya dengan baik dan benar.

Caranya mudah, Anda cukup menggunakan aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak.

Dengan aplikasi ini Anda bisa mengelola perpajakan seperti membuat e-Faktur, membuat ID Billing, dan lapor SPT Tahunan Masa Pajak hingga menyimpan riwayat pajak dengan rapi. S

ehingga ketika sewaktu-waktu dibutuhkan pembetulan atau lainnya bisa mudah ditemukan.

Contoh fitur membuat faktur pajak di Klikpajak

Cara untuk mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah.

Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak