Daftar Isi
8 min read

eNofa Pajak dan Aturan Pemberian NSFP di e-Nofa Online

Tayang 08 Dec 2023
eNofa Pajak dan Aturan Pemberian NSFP di e-Nofa Online

eNofa pajak merupakan nomor yang digunakan PKP untuk mengelola Faktur Pajak. Ketahui aturan baru pemberian NSFP di e-Nofa DJP online dalam PER-03/PJ/2022.

Sebelum membuat Faktur Pajak elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan aplikasi eNofa Pajak untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak agar e-Faktur pajak tersebut valid dan sah serta diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terus simak penjelasannya dari Mekari Klikpajak di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut seputar eNofa Pajak dan cara penggunaannya.

Apa itu eNofa Pajak

eNofa adalah situs atau web eNofa DJP yang menyediakan layanan untuk mengajukan permohonan NSFP secara daring (online).

Aplikasi e-Nofa juga disebut Elektronik Penomoran Faktur Pajak yang digunakan untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Ketentuan permintaan NSFP secara elektronik melalui eNofa online ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Peraturan tersebut membahas tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Pokok perubahan PER-17/PJ/2014 ini adalah berubahnya dua pasal pada peraturan sebelumnya PER-24/PJ/2012 mengenai tata cara permintaan atau permohonan nomor seri faktur pajak online atau NSFP online dan kode aktivasi serta password bagi PKP, di antaranya:

1. PKP dapat melakukan permohonan NSFP melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) tempat PKP dikukuhkan
  • Laman atau situs yang ditentukan atau disediakan DJP atau e-Nofa online

2. Tata cara permohonan NSFP melalui:

  • KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan NSFP
  • Laman e Nofa online atau situs yang ditentukan DJP

3. NSFP hanya diberikan pada PKP yang memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki kode aktivasi dan password
  • Melakukan aktivasi akun PKP
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP

Sering mengalami error? Sertifikat elektronik tidak valid? Baca artikel Solusi Permintaan NSFP Error

A. Fungsi eNofa Faktur atau e Nofa Online

Selain mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP, berikut fungsi eNofa online pajak:

  1. Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
  2. Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
  3. Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal
  4. Menelusuri jejak Faktur Pajak apabila terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP hanya melalui persetujuan DJP
  5. Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP, yang secara langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak

eNofa faktur pajak menjadi dasar DJP untuk menyiasati kasus Faktur Pajak ilegal yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Selain itu, e Nofa faktur adalah media untuk memudahkan Wajib Pajak Badan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal permintaan NSFP untuk mengelola e-Faktur.

B. Manfaat Layanan eNofa / e-Nofa / e Nofa Pajak bagi PKP

Ada banyak manfaat yang dirasakan oleh PKP dengan hadirnya sistem permohonan NSFP daring atau e-Nofa pajak, di antaranya:

1. Meningkatkan fleksibilitas

Mengingat sistem e Nofa pajak berbasis online, maka PKP dapat mengaksesnya di mana dan kapan saja asalkan terhubung dengan internet.

2. Hemat waktu dan tenaga

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, menggunakan e Nofa pajak sangatlah menghemat waktu dan tenaga.

Sebab PKP tak perlu repot-repot mendatangi KPP untuk mengajukan permintaan NSFP.

Hanya bermodalkan komputer dan internet, PKP sudah langsung dapat mengajukan permintaan NSFP tanpa menunggu lama.

3. Ramah pengguna

Sistem e-Nofa pajak dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengaksesnya.

4. Memantau aksi ilegal

eNofa pajak membantu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak serta timbulnya Faktur Pajak ilegal, karena setiap NSFP yang diterbitkan akan disetujui oleh DJP terlebih dahulu.

Syarat Menggunakan eNofa Pajak

Berikut syarat menggunakan layanan eNofa pajak, di antaranya:

1. Terdaftar sebagai PKP

Untuk dapat mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa, maka wajib pajak perlu terdaftar dan ditetapkan sebagai PKP.

PKP dalam artian lebih luas adalah pengusaha yang menyediakan atau menjual barang dan jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).

Syarat lain sebagai PKP adalah memiliki penghasilan tahunan di atas Rp4,8 miliar.

Bagi pengusaha yang penghasilannya di bawah angka tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP maupun Non PKP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Penting bagi PKP untuk memiliki Sertifikat Elektronik pajak atau Digital Certificate e-Faktur.

Sertifikat elektronik pajak sendiri merupakan sertifikat yang berisi informasi pribadi wajib pajak yang dirilis oleh DJP.

Sertifikat ini umumnya digunakan sebagai bukti otentifikasi untuk melakukan transaksi perpajakan online.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik beserta berkas terkait ke KPP di mana PKP terdaftar.

Apabila sudah didapat, untuk dapat meminta NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat tersebut kemudian menginstalnya di peramban.

3. Mengantongi Kode Aktivasi dan ‘Password’

Untuk dapat mengakses akun e Nofa pajak, wajib pajak harus mengantongi kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.

Kode ini nantinya akan dikirimkan melalui pos ke alamat Sobat Klikpajak.

Sementara password aktivasi akan disampaikan via email.

Jika keduanya sudah didapatkan, Sobat Klikpajak dapat mengakses web eNofa atau e-Nofa DJP online.

Selengkapnya baca artikel Cara Daftar e Nofa: Cara Meminta ‘Password’ dan Kode Aktivasinya.

Aturan Baru Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, DJP telah mengeluarkan peraturan baru terkait batas pemberian Nomor Serti Faktur Pajak.

Artinya, ada batasan jumlah NSFP yang dapat diajukan oleh PKP dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022, DJP hanya memberikan NFSP sebanyak jumlah tertentu, yakni:

1. Maksimal 75 NSFP

PKP baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN

2. Maksimal 120% dari pengajuan NSFP sebelumnya

Sementara itu PKP dapat diberikan sebanyak 120% dari permintaan NSFP sebelumnya apabila jumlah Faktur Pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 eFaktur.

Jadi, bagi PKP dengan kriteria tersebut hanya dapat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak maksimal 75 NSFP atau maksimal 120 persen dari pengajuan sebelumnya.

Kriteria PKP yang Dapat Mengajukan Permintaan NSFP Jumlah Tertentu

Dalam Pasal 16 PER-03/PJ/2022 disebutkan bahwa PKP dengan kriteria tertentu dikecualikan dari ketentuan pembatasan pemberian NSFP.

Pasal 16 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang:

a. Baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP

b. Telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang

c. Mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Cara Mendapatkan NSFP Melalui e-Nofa / e Nofa Online

Sebelum menggunakan web eNofa pajak, terlebih dahulu dilakukan pemasangan aplikasi e Nofa pada perangkat.

Cara memasang aplikasi e Nofa Pajak pada perangkat komputer tidaklah sulit.

Berikut cara instalasi aplikasi eNofa Faktur Pajak:

  1. Download installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer
  2. Install file EtaxInvoice.exe. pada komputer yang terhubung ke internet
  3. Setelah proses instalasi selesai, akan dilakukan pembaruan secara otomatis. Pastikan sertifikat elektronik sudah terpasang di browser Anda, agar dapat langsung mengajukan permohonan NSFP untuk badan usaha.

1. Mengunduh Sertifikat Elektronik Terlebih Dahulu

Agar dapat melakukan permohonan NSFP, Anda harus mengunduh Sertifikat Elektronik melalui browser.

Jika menggunakan browser Chrome, Anda hanya perlu masuk ke menu pengaturan yang berada di sisi kanan atas layar,  klik “pengaturan lanjutan”, lalu klik “kelola sertifikat”, terakhir klik “impor”.

Cara Install atau Memasang Sertifikat Elektronik di Browser (e Nofa Online)

Untuk memulai proses instalasi Sertifikat Elektronik dari e Nofa online, harus melakukan klik sebanyak dua kali pada file sertifikat yang telah disimpan tersebut di atas.

Ketika proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah dijalankan, Anda hanya perlu melakukan klik pada tombol ‘Next’ pada kotak dialog Certificate Import Wizard’.

Selanjutnya, pada bagian form ‘Private Key Protection’, masukkan passphrase/password yang telah Anda isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.

Lalu klik ‘Next’ hingga proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah selesai.

Setelah semua langkah selesai, Sertifikat Elektronik pajak sudah terimpor. Berikut detail langkah-langkah cara download dan install Sertifikat Elektronik.

Ingat, Digital Certificate ada masa berlakunya. Begini Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)

2. Mulai Cara Meminta NSFP pada eNofa Pajak atau e-Nofa DJP Online

Setelah Sertifikat Elektronik diimpor, Anda harus melakukan langkah berikut:

1. Mendaftar masuk atau login di web eNofa pajak, https://efaktur.pajak.go.id/, masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.

eNofa Online : Ketentuan e Nofa Faktur dan Penggunaan eNofa DJP e-Nofa online

eNofa Online : Ketentuan e Nofa Faktur dan Penggunaan eNofa DJP e-Nofa online

2. Setelah masuk, klik “Permintaan NSFP” pada aplikasi eNofa / e Nofa / e-Nofa Online.

eNofa Online : Ketentuan e Nofa Faktur dan Penggunaan eNofa DJP e-Nofa online

3. Kemudian pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja diimpor dari browser. Berikut ini adalah cara download atau cara instal Sertifikat Elektronik eFaktur.

4. Lalu ajukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.

5. Lengkapi data Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak apabila ini merupakan baru pertama kalinya mengajukan permintaan NSFP. Lalu klik “Proses”.

6. Kemudian konfirmasi dengan memasukkan “Password eNofa” pada aplikasi eNofa / e-Nofa / e Nofa OnlineAnda. Berikutnya akan muncul keterangan apabila permohonan NSFP berhasil dan siap dicetak.

Begitulah cara untuk mengajukan NSFP melalui aplikasi eNofa Pajak.

Dengan sistem Faktur Pajak berbasis elektronik, proses penerbitan NSFP untuk PKP menjadi lebih terpantau dan sistematis.

Sudah tahu? Ingat! NSFP hanya berlaku 1 tahun. Ini Cara Kembalikan NSFP saat Akhir Tahun

Pahami Ketentuan NSFP dan Kelola e-Faktur dengan Mudah di Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang apa itu e Nofa atau enofa dan cara penggunaan aplikasi eNofa / e-Nofa / e Nofa Online untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dengan memahami dan mengethaui ketentuan dalam memperoleh NSFP, maka pengelolaan Faktur Pajak dapat berjalan dengan lancar dan benar.

Setelah mendapatkan NSFP yang diperlukan, buat Faktur Pajak elektronik dengan cara mudah melalui e-Faktur Klikpajak.

Selain mudah untuk mengelola Faktur Pajak, fitur lengkap Mekari Klikpajak juga memudahkan Sobat Klikpajak melakukan administrasi pajak karena dilakukan dalam satu platform yang terintegrasi.

Selengkapnya baca di sini bagaimana cara kerja Fitur Lengkap Klikpajak Mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, e-Filing dan Fitur Multi User & Multi Company yang memudahkan urusan perpajakan perusahaan.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak