Klikpajak by Mekari

E filing: Wajib Pajak Badan Harus Laporkan Pajak Online

Memasuki awal tahun 2019, sebagai Wajib Pajak Badan sekaligus Pengusaha Kena Pajak, Anda disarankan untuk mempersiapkan urusan perpajakan Anda sejak awal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2018. Untuk Badan atau perusahaan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat sebelum tanggal 30 April 2019. DJP telah memberikan sosialisasi kemudahan pelaporan SPT Pajak Badan online melalui e filing menggunakan formulir SPT Tahunan Elektronik. Sebelum menggunakan fasilitas lapor pajak online ini, Anda harus mendapatkan dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu sebagai salah satu alat autentikasi. Berikut pembahasan selengkapnya untuk Anda!

Aturan Baru DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Pertama, seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Wilayah LTO, Kanwil Khusus, dan KPP Madya, diminta dan diwajibkan melaporkan SPT melalui e filing.

Kedua, memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT melalui peningkatan pelayanan. Semua jenis SPT Tahunan yang dapat diterima di KPP tempat Anda terdaftar dan bisa juga diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta layanan di luar kantor, misalnya mobile tax unit dan pojok pajak.

Ketiga, dokumen lampiran SPT efiling kini dapat diunggah dalam beberapa file sesuai jenis dokumen. Wajib pajak tidak perlu mengunggah Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai lampiran untuk SPT efiling.

Pengertian SPT Online

Setiap wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana dalam melaporkan, penghitungan, dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa yang dapat dibuat secara manual dan elektronik (eSPT).

SPT elektronik Badan merupakan data SPT Badan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya, dimana proses pelaporannya menggunakan media penyimpanan elektronik. e-SPT bertujuan untuk memberikan segala kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan proses penginputan, pencetakan, dan kalkulasi angka dalam SPT. SPT elektronik memiliki akses khusus sebagai aplikasi online pajak sehingga memberikan rasa aman bagi para penggunanya.

Lalu, siapa saja wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan e filing Badan? Berikut ini ulasannya untuk Anda.

Wajib Pajak Badan Pelapor e-SPT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/PMK.03/2018, berikut ini adalah beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Badan, baik Tahunan maupun Masa secara elektronik melalui aplikasi e filing DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.

a. SPT Tahunan

  1. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT Tahunan) atau e-Filing.
  2. Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  4. Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  5. Laporan keuangan milik wajib pajak yang diaudit oleh seorang akuntan publik

Baca Juga: Cara Laporan SPT Tahunan Badan Secara Online 

b. SPT Masa

  1. Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik atau menggunakan e-Faktur.
  2. Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Wajib pajak dengan kriteria tertentu seperti di atas diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

Apabila wajib pajak yang telah diwajibkan menyampaikan SPT Online melalui e-Filing ternyata menggunakan cara manual seperti menyampaikan secara langsung atau melalui pos, maka SPT yang disampaikan wajib pajak tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Apa Risiko Tidak Lapor SPT Online?

Dari beberapa wajib pajak yang taat bayar pajak, masih dijumpai beberapa wajib pajak yang masih menggunakan cara manual dalam melaporkan pajak masa maupun tahunan dan menghindari pelaporan secara online. Alasan yang biasa dikemukakan seperti kekhawatiran terjadinya pembobolan data rahasia perusahaan, koneksi internet yang buruk, serta prosedur yang membingungkan.

Terlepas dari alasan tersebut, apabila wajib pajak yang disebut di atas tidak menggunakan eSPT dan tetap menyampaikan SPT secara manual, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT. Di sisi lain, apabila wajib pajak yang telah diwajibkan menggunakan eSPT Tahunan PPh Badan, namun masih melaporkan SPT secara manual, maka Wajib Pajak tertentu di atas akan dianggap tidak menyampaikan SPT.

Jangan lewatkan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa perusahaan Anda melalui e filing. Lapor pajak secara tepat waktu dan lengkap serta hindari pengenaan denda akibat terlambat melapor pajak online. Gunakan layanan perpajakan E-filing Klikpajak dengan mudah, aman dan nyaman untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan perusahaan Anda. Daftarkan diri Anda sekarang di Klikpajak untuk menggunakan layanan klikpajak secara gratis.


PUBLISHED29 Mar 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: